Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. ABDI DARMONODI Als UNCIT ABDI Bin H. M. ABTU BASIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-39/O.3.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI DARMONODI Als UNCIT ABDI Bin H. M. ABTU BASIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ABDI DARMONODI Als UNCIT ABDI Bin H. M. ABTU BASIR (Alm) pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 12.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) Divisi 1 Blok. M. 55/56 Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 09.45 Wita berawal ketika terdakwa beserta saksi Samsuni Als Ahim Bin Erman (Alm) melakukan pencurian pupuk pada Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M. 55/56 Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru. Saat saksi Samsuni Als Ahim Bin Erman (Alm) sedang menurunkan pupuk tersebut dari truck, terdakwa pulang kerumahnya bertujuan untuk mengisi daya handphone dan mengambil powerbank selain itu terdakwa juga mengambil 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang dengan Tali sandangnya berwarna Hijau Coklat dan 2 (Dua) Butir Amunisi Tajam dengan Kaliber 5,56 mm yang sebelumnya terdakwa simpan di samping pondok milik Sdr. Away yang sebelumnya di tutup menggunakan dedaunan kering. Kemudian sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa Kembali mendatangi Saksi Samsuni Als Ahim Bin Erman (Alm) yang sudah selesai menurunkan pupuk curian tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita saat saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm) sedang melakukan pengamanan serta pratoli di PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) Divisi 1 Blok. M. 55/56 Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru kemudian saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm)  bertemu dengan 1 (satu) Unit Truck Pembawa Pupuk MOP dan kemudian saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm)  mengawal truck tersebut untuk melakukan pengeceran. Setelah dilakukan perhitungan ditemukan bahwa pupuk yang di ecer tersebut hanya berjumlah 80 (Delapan Puluh) Sak yang seharusnya berjumlah 5 (Lima) Ton atau 100 (Seratus) Sak. Berdasarkan hal tersebut juga informasi sekitar bahwa sering terjadi pencurian pupuk maka saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm)  langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan langsung di sekitar Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M. 55/56 Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru. Kemudian Saat Saksi Samsuni Als Ahim Bin Erman (Alm) melihat mobil patroli mendekat ia segera kabur dan meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa kemudian membuka jaket yang terdakwa gunakan kemudian melempatkan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang dengan Tali sandangnya berwarna Hijau Coklat kearah Semak yang berjarak kurang lebih 5 (Lima) Meter dari tempat terdakwa berdiri dan meletakkan 2 (Dua) Butir Amunisi Tajam dengan Kaliber 5,56 mm di pelepah sawit yang berjarak sekitar kurang lebih 3 (Tiga) Meter dari tempat terdakwa berdiri.
  • Bahwa kemudian saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm) segera mendatangi terdakwa dan melihat terdakwa beserta tumpukan pupuk di tutupi terpal hitam dan pelepah kelapa sawit kering kemudian saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm)  mengamankan terdakwa ke Polsek Kelumpang Tengah, selanjutnya saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) mendapat informasi dari salah satu security bahwa terdakwa adalah pengguna narkotika, mendengar hal tersebut saksi kemudian kembali ke sekitar Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Mitra Nusa Permata (SMGE) Divisi 1 Blok. M. 55/56 untuk melakukan pemeriksaan, Kemudian saksi Ahmad Muzakir Fahmi Bin H. Hafizhie (Alm) dan Saksi Hairullah Alias Hairul Bin Sanusi (Alm)  berpencar untuk melakukan pencarian dan kemudian menemukan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang dengan Tali sandangnya berwarna Hijau Coklat dan 2 (Dua) Butir Amunisi Tajam dengan Kaliber 5,56 mm.
  • Bahwa tujuan dari terdakwa membawa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang dengan Tali sandangnya berwarna Hijau Coklat dan 2 (Dua) Butir Amunisi Tajam dengan Kaliber 5,56 mm untuk menakut-nakuti orang pada saat melakukan pencurian pupuk Bersama Saksi Samsuni Als Ahim Bin Erman (Alm).
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang dengan Tali sandangnya berwarna Hijau Coklat dan 2 (Dua) Butir Amunisi Tajam dengan Kaliber 5,56 mm tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang ada hubungannya dengan pekerjan sehari – hari terdakwa.

 

--------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya