Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-83/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Timur KM. 33, RT. 006, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI, S.H. Als BAGUS Bin (Alm) SUGINO dan Saksi MUHAMMAD IQBAL MAULANA Als IQBAL Bin BASRIANSYAH keduanya merupakan anggota dari Kepolisian Sektor Pulau Laut Timur setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pedagang yang berjualan di pasar mingguan Desa Langkang Baru sering membawa obat jenis Carnophen/Zenit dan pada hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wita anggota Polsek Pulau Laut Timur melaksanakan Giat Ops Antik 2024 dan melihat mobil milik Terdakwa sedang melintas di Jalan Raya Lintas Timur KM. 33, RT. 006, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel tepatnya di depan Kantor Polsek Pulau Laut Timur.
  • Selanjutnya Terdakwa yang pada saat itu bersama dengan istrinya diberhentikan di halaman kantor Kepolisian Sektor Pulau Laut Timur dan dilakukan penggeledahan setelah itu ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Carnophen/Zenit yang dikemas dalam plastik klip transparan berjumlah 10 (sepuluh) paket/bungkus, yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir obat, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam lis biru, 1 (satu) buah bantal dengan sarung motif bunga warna-warni, dan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Merk Suzuki Carry APV warna hitam No. Pol. : DA 9552 LF, setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan Terdakwa mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kepolisian sektor Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109. K.05.16.24.0734 tanggal 20  Juni 2024 terhadap 5 (lima) butir tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol positif dengan kadar 261,05 mg/tablet, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Carnophen/Zenit tersebut.

 

-----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Km. 1, RT.001 Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas terdakwa terakhir kali mengkonsumsi obat jenis Carnophen/Zenit pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wita, saat Terdakwa sedang berjualan buah di pasar Desa Sejakah Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru dengan cara langsung meminumnya sebanyak 5 (lima) butir dengan menggunakan air putih dan efek yang dirasakan setelah meminum obat tersebut adalah Terdakwa merasa bekerja menjadi lebih semangat, badan Terdakwa merasa segar dan tidak sakit-sakitan namun apabila Terdakwa tidak mengkonsumsi obat jenis Carnophen/Zenit tersebut maka efek yang dirasakan adalah kepala dan badan Terdakwa terasa sakit, menjadi malas dan tidak bersemangat ketika bekerja sehingga biasanya untuk 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen/Zenith habis dikonsumsi selama empat atau lima hari dan ketika Terdakwa sedang banyak pekerjaan maka akan lebih sering mengkonsumsi agar badan Terdakwa enak dan tidak mudah lelah dan terdakwa telah mengkonsumsi obat jenis Carnophen/Zenit tersebut sudah sejak setahun terakhir.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin menggunakan Narkotika jenis Carnophen/Zenith maupun surat ijin lainnya berkenaan dengan Carnophen/Zenith.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboraturium Surat Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor : SKPN/166/V/2024/SIDOKKES tanggal 28 Mei 2024 atas nama urine TUKIMUN Als ABAH DEDEN Bin (Alm) TAHER yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOFI INDRIANA. M selaku Dokter Penanggung Jawab Laboraturium dinyatakan hasilnya adalah Karisoprodol positif.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya