Dakwaan |
KESATU :
-------------Bahwa terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa pada Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru terdakwa menghubungi Saksi Henry Nilwana melalui handphone dan meminta untuk dikirimkan Narkotika jenis Sabu dikarenakan ada pembeli yang memesan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Henry Nilwana mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke rumah Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) Paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per paket dan 2 (dua) Paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per paket sehingga keseluruhan Narkotika jenis Sabu tersebut berjumlah 5 (Lima) Paket seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu Rupiah). Kemudian pada hari yang sama terdakwa menjualkan Narkotika Jenis sabu tersebut kepada Sdr LUTFI sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dan kepada Sdr. PANI sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu. Adapun dalam penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita Saksi M. Rizky Aldi Perdana, S.H dan Saksi Ahmad Reza’I mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Sekitar Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi M. Rizky Aldi Perdana, S.H dan Saksi Ahmad Reza’I melakukan penyelidikan dan sekitar Pukul 19.40 Wita menemukan terdakwa Irsan Ariani Bin Salahuddin (Alm) sedang duduk di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa yang kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang rencananya hendak dijualkan oleh terdakwa kepada teman terdakwa dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO 16E Warna Hitam, uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa tersebut merupakan sisa dari 5 (Lima) paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya diberikan oleh Saksi Henry Nilwana untuk Terdakwa jualkan serta uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang belum sempat Terdakwa setorkan kepada Saksi Henry Nilwana.
- Bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjualkan sabu milik saksi Henry Nilwana berupa mengonsumsi sabu bersama-sama dengan saksi Henry Nilwana.
- Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0291 tanggal 20 Maret 2024 sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,12 (Nol koma satu dua) gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
----------------------Perbuatan terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 19.40 Wita saksi M. Rizky Aldi Perdana, S.H dan Saksi Ahmad Reza’I yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Pulau Laut Barat memperoleh informasi dari Masyarakat jika di Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut maka para saksi segera menindaklanjuti laporan yang dimaksud dan pergi menuju lokasi dan menemukan terdakwa Irsan Ariani Bin Salahuddin (Alm) sedang duduk di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa yang kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu di kantong belakang celana sebalah kanan, 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO 16E Warna Hitam, Uang sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian para saksi melakukan pengembangan dan penggeledahan pada rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong, 1 (Satu) buah Korek Api, dan 1 (Satu) buah Pipet terbuat dari kaca di dalam rumah terdakwa
- Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0291 tanggal 20 Maret 2024 sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,12 (Nol koma satu dua) gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
-------------------Perbuatan terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
--------------Bahwa terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa pada Desa Tepian Balai RT. 04 RW. 03 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang diperoleh dari saksi Henry Nilwana. Adapun Cara Terdakwa mengonsumsi sabu yaitu dengan terlebih dahulu merakit 1 (Satu) buah alat hisap jenis bong kemudian terdakwa mengisi bong rakitan tersebut dengan air dan menyambungkan 1 (Satu) pipet kaca pada bong rakitan, setelah lengkap terpasang terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang sudah terisi narkotika jenis sabu tersebut dengan 1 (Satu) buah korek api setelah narkotika jenis sabu terbakar dan mulai mengeluarkan asap, terdakwa mulai menghisap melalui sedotan yang sudah terdakwa pasang pada bong tersebut.
- Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0291 tanggal 20 Maret 2024 sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Bahwa berdasarkan pemeriksaan Test Urine Nomor : 2403130045/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dan ditanda tangani oleh dr. Diana Sitohang, M. Kes.Sp.PK, NIP. 198008132009032005 (Dokter Penanggung Jawab Laboratorium), menerangkan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine An. IRSAN ARIANI Positif (+) Methamphitamine dan Amphetamine.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
---------------Perbuatan terdakwa IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------- |