Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Ktb RIZKI PURBO NUGROHO, S.H.,M.H SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-03/O.3.12/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI PURBO NUGROHO, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
c. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN 
 
KESATU
             Bahwa SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN selanjutnya disebut Terdakwa pada suatu waktu  dalam bulan September 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam periode bulan Juli 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020 bertempat di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
             Bahwa mulanya pada sekitar bulan September 2020 Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yakni Saksi ANDHIK HERMAWAN, Saksi ASRUL CAHYADI dan Saksi JABAL NUR mendapatkan informasi di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT telah terjadi aktivitas penambangan yang dilakukan diantaranya oleh Saksi SUMARIONO selaku helper excavator, Saksi FAWI selaku helper excavator, Saksi PUJIONO selaku mekanik, Saksi SUTIO selaku operator alat berat, Saksi ABDUR RAUF selaku helper buldozer, Saksi ALI SOFYAN selaku tukang pompa air, Saksi ABDUL RASYID selaku operator excavator, Saksi ALFIANSYAH selaku tukang pompa air, Saksi MUHALLIH selaku operator buldozer, Saksi HABIBIN ARIFIN selaku sopir dump truck, Saksi SYAHRUDDIN selaku operator excavator, Saksi ZAINOOR RAHMAN selaku sopir dump truck, Saksi OKI WARSITO selaku helper mekanik, Saksi JOKO SUKOCO selaku sopir dump truck, Saksi KHOTAMI selaku tukang pompa air dan Saksi HASANUDDIN selaku checker seluruhnya adalah anak buah dan bertindak atas perintah Terdakwa, dimana Terdakwa selaku pengawas kegiatan operasional di areal tersebut.
             Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimana areal tersebut pemilik IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008 dan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan dan Peta Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.8110/MENLHK-PKTL/LUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
 
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin, Terdakwa diperintah oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) untuk menjadi pengawas lapangan penambangan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sekitar bulan September 2020 oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) mendatangkan alat – alat untuk melakukan Test Feet untuk memastikan ada batubara dan kemudian dilakukan proses clearing dan coal getting. Adapun alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
• 2 (dua) unit Excavator merk KOBELCO (Kondisi Excavator saat ini 1 (satu) unit dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit Buldozer Merk KOMATSU (Kondisi saat ini sedang rusak);
• 3 (tiga) unit Kendaraan roda 10 (Sepuluh) Dump Truck Merek HINO 1 (satu) unit dan 2 (dua) unit Merk FUSO.
 
Bahwa  setelah dilakukan coal getting oleh Terdakwa  di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekitar 5000 (Lima ribu) Ton dan telah dilakukan penjualan oleh Terdakwa melalui Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebanyak 4,624,5450 Ton dibawa ke stockpile Pelabuhan SPC (SAIJAAN PRIMA COAL) Tanjung Batu dengan menggunakan kendaraaan roda 10 (sepuluh) atau Dump Truck, dan atas perintah Terdakwa  dibuatkan Nota/surat jalan untuk mengirim batubara oleh Saksi HASANUDDIN dan setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa. Dari hasil penjualan batubara tersebut Terdakwa menerima uang dari Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) secara Tunai.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT adalah termasuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam IPPKH PT ARUTMIN INDONESIA,  perbuatan Terdakwa sebelumnya pernah diketahui dan ditegur oleh Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS selaku karyawan PT. ARUTMIN INDONESIA selanjutnya meminta Teerdakwa untuk menghentikan kegiatannya,  dikarenakan areal tersebut milik IUP PT.ARUTMIN INDONESIA, namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata apabila Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS ingin menghentikan kegitan penambangan yang dlakukan Terdakwa agar langsung menghubungi Sdr. WAHYUDI HADI (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
 
A T A U
KEDUA
Bahwa SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN selanjutnya disebut Terdakwa pada suatu waktu  dalam bulan September 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam periode bulan Juli 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020 bertempat di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada sekitar bulan September 2020 Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yakni Saksi ANDHIK HERMAWAN, Saksi ASRUL CAHYADI dan Saksi JABAL NUR mendapatkan informasi di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT telah terjadi aktivitas penambangan yang dilakukan diantaranya oleh Saksi SUMARIONO selaku helper excavator, Saksi FAWI selaku helper excavator, Saksi PUJIONO selaku mekanik, Saksi SUTIO selaku operator alat berat, Saksi ABDUR RAUF selaku helper buldozer, Saksi ALI SOFYAN selaku tukang pompa air, Saksi ABDUL RASYID selaku operator excavator, Saksi ALFIANSYAH selaku tukang pompa air, Saksi MUHALLIH selaku operator buldozer, Saksi HABIBIN ARIFIN selaku sopir dump truck, Saksi SYAHRUDDIN selaku operator excavator, Saksi ZAINOOR RAHMAN selaku sopir dump truck, Saksi OKI WARSITO selaku helper mekanik, Saksi JOKO SUKOCO selaku sopir dump truck, Saksi KHOTAMI selaku tukang pompa air dan Saksi HASANUDDIN selaku checker seluruhnya adalah anak buah dan bertindak atas perintah Terdakwa, dimana Terdakwa selaku pengawas kegiatan operasional di areal tersebut.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimana areal tersebut pemilik IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008 dan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan dan Peta Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.8110/MENLHK-PKTL/LUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin, Terdakwa diperintah oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) untuk menjadi pengawas lapangan penambangan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sekitar bulan September 2020 oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) mendatangkan alat – alat untuk melakukan Test Feet untuk memastikan ada batubara dan kemudian dilakukan proses clearing dan coal getting. Adapun alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
• 2 (dua) unit Excavator merk KOBELCO (Kondisi Excavator saat ini 1 (satu) unit dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit Buldozer Merk KOMATSU (Kondisi saat ini sedang rusak);
• 3 (tiga) unit Kendaraan roda 10 (Sepuluh) Dump Truck Merek HINO 1 (satu) unit dan 2 (dua) unit Merk FUSO.
 
Bahwa  setelah dilakukan coal getting oleh Terdakwa  di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekitar 5000 (Lima ribu) Ton dan telah dilakukan penjualan oleh Terdakwa melalui Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebanyak 4,624,5450 Ton dibawa ke stockpile Pelabuhan SPC (SAIJAAN PRIMA COAL) Tanjung Batu dengan menggunakan kendaraaan roda 10 (sepuluh) atau Dump Truck, dan atas perintah Terdakwa  dibuatkan Nota/surat jalan untuk mengirim batubara oleh Saksi HASANUDDIN dan setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa. Dari hasil penjualan batubara tersebut Terdakwa menerima uang dari Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) secara Tunai.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT adalah termasuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam IPPKH PT ARUTMIN INDONESIA,  perbuatan Terdakwa sebelumnya pernah diketahui dan ditegur oleh Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS selaku karyawan PT. ARUTMIN INDONESIA selanjutnya meminta Teerdakwa untuk menghentikan kegiatannya,  dikarenakan areal tersebut milik IUP PT.ARUTMIN INDONESIA, namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata apabila Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS ingin menghentikan kegitan penambangan yang dlakukan Terdakwa agar langsung menghubungi Sdr. WAHYUDI HADI (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN selanjutnya disebut Terdakwa pada suatu waktu  dalam bulan September 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam periode bulan Juli 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020 bertempat di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada sekitar bulan September 2020 Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yakni Saksi ANDHIK HERMAWAN, Saksi ASRUL CAHYADI dan Saksi JABAL NUR mendapatkan informasi di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT telah terjadi aktivitas penambangan yang dilakukan diantaranya oleh Saksi SUMARIONO selaku helper excavator, Saksi FAWI selaku helper excavator, Saksi PUJIONO selaku mekanik, Saksi SUTIO selaku operator alat berat, Saksi ABDUR RAUF selaku helper buldozer, Saksi ALI SOFYAN selaku tukang pompa air, Saksi ABDUL RASYID selaku operator excavator, Saksi ALFIANSYAH selaku tukang pompa air, Saksi MUHALLIH selaku operator buldozer, Saksi HABIBIN ARIFIN selaku sopir dump truck, Saksi SYAHRUDDIN selaku operator excavator, Saksi ZAINOOR RAHMAN selaku sopir dump truck, Saksi OKI WARSITO selaku helper mekanik, Saksi JOKO SUKOCO selaku sopir dump truck, Saksi KHOTAMI selaku tukang pompa air dan Saksi HASANUDDIN selaku checker seluruhnya adalah anak buah dan bertindak atas perintah Terdakwa, dimana Terdakwa selaku pengawas kegiatan operasional di areal tersebut.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimana areal tersebut pemilik IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008 dan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan dan Peta Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.8110/MENLHK-PKTL/LUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin, Terdakwa diperintah oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) untuk menjadi pengawas lapangan penambangan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sekitar bulan September 2020 oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) mendatangkan alat – alat untuk melakukan Test Feet untuk memastikan ada batubara dan kemudian dilakukan proses clearing dan coal getting. Adapun alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
• 2 (dua) unit Excavator merk KOBELCO (Kondisi Excavator saat ini 1 (satu) unit dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit Buldozer Merk KOMATSU (Kondisi saat ini sedang rusak);
• 3 (tiga) unit Kendaraan roda 10 (Sepuluh) Dump Truck Merek HINO 1 (satu) unit dan 2 (dua) unit Merk FUSO.
 
Bahwa  setelah dilakukan coal getting oleh Terdakwa  di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekitar 5000 (Lima ribu) Ton dan telah dilakukan penjualan oleh Terdakwa melalui Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebanyak 4,624,5450 Ton dibawa ke stockpile Pelabuhan SPC (SAIJAAN PRIMA COAL) Tanjung Batu dengan menggunakan kendaraaan roda 10 (sepuluh) atau Dump Truck, dan atas perintah Terdakwa  dibuatkan Nota/surat jalan untuk mengirim batubara oleh Saksi HASANUDDIN dan setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa. Dari hasil penjualan batubara tersebut Terdakwa menerima uang dari Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) secara Tunai.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT adalah termasuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam IPPKH PT ARUTMIN INDONESIA,  perbuatan Terdakwa sebelumnya pernah diketahui dan ditegur oleh Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS selaku karyawan PT. ARUTMIN INDONESIA selanjutnya meminta Teerdakwa untuk menghentikan kegiatannya,  dikarenakan areal tersebut milik IUP PT.ARUTMIN INDONESIA, namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata apabila Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS ingin menghentikan kegitan penambangan yang dlakukan Terdakwa agar langsung menghubungi Sdr. WAHYUDI HADI (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
A T A U
 
KEEMPAT
Bahwa SYAMSUL RIZAL Bin NUR SIWAN selanjutnya disebut Terdakwa pada suatu waktu  dalam bulan September 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam periode bulan Juli 2020 sampai dengan bulan November tahun 2020 bertempat di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada sekitar bulan September 2020 Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yakni Saksi ANDHIK HERMAWAN, Saksi ASRUL CAHYADI dan Saksi JABAL NUR mendapatkan informasi di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT telah terjadi aktivitas penambangan yang dilakukan diantaranya oleh Saksi SUMARIONO selaku helper excavator, Saksi FAWI selaku helper excavator, Saksi PUJIONO selaku mekanik, Saksi SUTIO selaku operator alat berat, Saksi ABDUR RAUF selaku helper buldozer, Saksi ALI SOFYAN selaku tukang pompa air, Saksi ABDUL RASYID selaku operator excavator, Saksi ALFIANSYAH selaku tukang pompa air, Saksi MUHALLIH selaku operator buldozer, Saksi HABIBIN ARIFIN selaku sopir dump truck, Saksi SYAHRUDDIN selaku operator excavator, Saksi ZAINOOR RAHMAN selaku sopir dump truck, Saksi OKI WARSITO selaku helper mekanik, Saksi JOKO SUKOCO selaku sopir dump truck, Saksi KHOTAMI selaku tukang pompa air dan Saksi HASANUDDIN selaku checker seluruhnya adalah anak buah dan bertindak atas perintah Terdakwa, dimana Terdakwa selaku pengawas kegiatan operasional di areal tersebut.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimana areal tersebut pemilik IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008 dan Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan dan Peta Lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.8110/MENLHK-PKTL/LUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin, Terdakwa diperintah oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) untuk menjadi pengawas lapangan penambangan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sekitar bulan September 2020 oleh Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) mendatangkan alat – alat untuk melakukan Test Feet untuk memastikan ada batubara dan kemudian dilakukan proses clearing dan coal getting. Adapun alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
• 2 (dua) unit Excavator merk KOBELCO (Kondisi Excavator saat ini 1 (satu) unit dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit Buldozer Merk KOMATSU (Kondisi saat ini sedang rusak);
• 3 (tiga) unit Kendaraan roda 10 (Sepuluh) Dump Truck Merek HINO 1 (satu) unit dan 2 (dua) unit Merk FUSO.
 
Bahwa  setelah dilakukan coal getting oleh Terdakwa  di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekitar 5000 (Lima ribu) Ton dan telah dilakukan penjualan oleh Terdakwa melalui Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebanyak 4,624,5450 Ton dibawa ke stockpile Pelabuhan SPC (SAIJAAN PRIMA COAL) Tanjung Batu dengan menggunakan kendaraaan roda 10 (sepuluh) atau Dump Truck, dan atas perintah Terdakwa  dibuatkan Nota/surat jalan untuk mengirim batubara oleh Saksi HASANUDDIN dan setelah selesai diserahkan kepada Terdakwa. Dari hasil penjualan batubara tersebut Terdakwa menerima uang dari Sdr. WAHYUDI HADI (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) secara Tunai.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Wilayah Gunung Kambat Desa Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT adalah termasuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam IPPKH PT ARUTMIN INDONESIA,  perbuatan Terdakwa sebelumnya pernah diketahui dan ditegur oleh Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS selaku karyawan PT. ARUTMIN INDONESIA selanjutnya meminta Teerdakwa untuk menghentikan kegiatannya,  dikarenakan areal tersebut milik IUP PT.ARUTMIN INDONESIA, namun pada saat itu Terdakwa menolak dan berkata apabila Saksi KAMARUDIN dan Saksi NOOR FIRDAUS ingin menghentikan kegitan penambangan yang dlakukan Terdakwa agar langsung menghubungi Sdr. WAHYUDI HADI (DPO).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya