Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2024/PN Ktb | Ivana Novartis Putri.,SH. | KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M.SYAFRUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-34/O.3.12/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
: Rutan Polres Kotabaru tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 : Rutan Polres Kotabaru, tanggal 17 Desember 2023 s/d 25 Januari 2024 : Rutan Polres Kotabaru, tanggal 26 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024 : Rutan Polres Kotabaru, tanggal 25 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024 : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru Kotabaru, tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024
---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Selokayang RT 23 Desa Dirgahayu dan Jalan Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang
mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
15.00 WITA, PT. BLACK LABEL mengirim pesan kepada Terdakwa agar Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu yang sudah diambilnya tersebut di 12 (dua belas) tempat dan selanjutnya Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut yaitu di:
l. Jalan Jendral sudirman desa batuah Kec. Pulau Laut Sigam tepatnya dalam gang kecil samping PMI depan SDN Batuah 1 Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket (berseberangan dengan lokasi pertama).
VILLE mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN
TOGATOROP mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah temannya di Jl. SMP 5 RT. 03 RW. 02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hijau No pol: KT 6340 UH, kemudian setelah dilakukan interogasi, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menemukan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dengan dikemas dengan 2 (dua) kemasan potongan minuman sachet warna hijau di dua tempat yang berbeda yaitu 1 (Satu) paket narkotika di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tembus Mega Indah yang tersangka letakkan di tanah yang ditindih dengan batu di belakang pagar dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Gang Kecil samping toko sembako di bawah pot kembang yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika yang telah Terdakwa ranjau. Selanjutnya, di Handphone Terdakwa ditemukan pesan dari PT. BLACK LABEL, bahwa di dalam pesan tersebut PT. BLACK LABEL akan memberi narkotika lagi kepada Terdakwa untuk diranjau kembali, kemudian Terdakwa menerima permintaan tersebut. PT. BLACK LABEL kemudian mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut yaitu di sekitar Jl. Diponegoro Dalam, RT. 03 RW. 01 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Sesampainya di sana, Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menelusuri tempat yang sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh PT. BLACK LABEL, dan ditemukan 1 (satu) kemasan minuman sachet warna kuning, kemudian Terdakwa mengambil kemasan tersebut dan selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP membukanya disaksikan oleh Saksi KASRIAH Als IKAS Binti (Alm) H.M. SALEH, dan kemudian di dalam kemasan tersebut ditemukan 16 (Enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 (Dua koma tujuh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram. Selanjutnya Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
M. Pharm.Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil bahwa 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 16 (enam belas) lembar jadi 1,6 (satu koma enam) gram, sehingga berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua)gram – berat plastik klip 1,6 (Satu koma enam) gram didapat berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- ATAUKEDUA ---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
Dari ALBERT VILLE mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah temannya di Jl. SMP 5 RT. 03 RW. 02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hijau No pol: KT 6340 UH, kemudian setelah dilakukan interogasi, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menemukan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dengan dikemas dengan 2 (dua) kemasan potongan minuman sachet warna hijau di dua tempat yang berbeda yaitu 1 (Satu) paket narkotika di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tembus Mega Indah yang tersangka letakkan di tanah yang ditindih dengan batu di belakang pagar dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Gang Kecil samping toko sembako di bawah pot kembang yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika yang telah Terdakwa ranjau. Selanjutnya, di Handphone Terdakwa ditemukan pesan dari PT. BLACK LABEL, bahwa di dalam pesan tersebut PT. BLACK LABEL akan memberi narkotika lagi kepada Terdakwa untuk diranjau kembali, kemudian Terdakwa menerima permintaan tersebut. PT. BLACK LABEL kemudian mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO
HAMONANGAN TOGATOROP menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut yaitu di sekitar Jl. Diponegoro Dalam, RT. 03 RW. 01 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Sesampainya di sana, Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menelusuri tempat yang sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh PT. BLACK LABEL, dan ditemukan 1 (satu) kemasan minuman sachet warna kuning, kemudian Terdakwa mengambil kemasan tersebut dan selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP membukanya disaksikan oleh Saksi KASRIAH Als IKAS Binti (Alm) H.M. SALEH, dan kemudian di dalam kemasan tersebut ditemukan 16 (Enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 (Dua koma tujuh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram. Selanjutnya Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
M. Pharm.Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |