Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. FAISAL ARMINT Als FAISAL Bin (alm) ANDI ARAS PATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ARMINT Als FAISAL Bin (alm) ANDI ARAS PATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------- Bahwa terdakwa FAISAL ARMINT Als FAISAL Bin (Alm) ANDI ARAS PATANG pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan (Tepatnya di Taman Saijaan Kotabaru) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 terdakwa pergi ke Taman Saijaan Kotabaru, tepatnya di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan. Saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan mabuk pengaruh dari obat-obatan berupa zenith dan samkodin Kemudian terdakwa berjalan-jalan di sekitaran taman seorang diri dan sambil mencari teman dan terdakwa ketemu korban SYAMSUDDIN, dimana saat itu korban sedang minum-minuman beralkhol bersama 2 orang teman korban seorang laki-laki dan perempuan yang terdakwa tidak kenal. Setelah itu terdakwa meminta uang kepada korban,  terdakwa mengatakan kepada korban “MANG MINTA DUIT PANK?” kemudian di jawab oleh korban MINUMAN DI SINI SAJA KITA”.

Selanjutnya terdakwa mengiyakan ajakan korban dan terdakwa ikut bersama-sama minum-minuman beralkohol jenis gaduk bersama korban dan dua orang teman korban, pada saat terdakwa bersama korban dan dua temannya minum-minum bersama, tiba-tiba korban berdiri sambil berkata tidak jelas dan tangannya terkena kepala terdakwa dimana posisi korban dengan terdakwa saat itu saling berhadapan. Kemudian terdakwa langsung pergi, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan melewati pedagang pentol yang berjarak 20 meter dari tempat terdakwa minum-minum, terdakwa melihat ada gunting milik pedagang pentol yaitu saksi SOFIAN Bin  (Alm) SYAMSUDDIN dan seketika terdakwa langsung teringat perlakuan korban terhadap terdakwa yang menyenggol kepala terdakwa dan saat itu terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa langsung meminjam gunting milik saksi SOFIAN tersebut dengan berkata kepada saksi SOFIAN “MAS MINJAM GUNTING MAS?”, selanjutnya saksi SOFIAN langsung meminjamkan gunting kepada terdakwa, Kemudian terdakwa bawa gunting dan terdakwa simpan di pinggang belakang celana terdakwa kemudian terdakwa mendatangi lagi korban bersama teman-temannya dengan selang waktu kurang  lebih 3 (Tiga) menit.

  • Bahwa setelah terdakwa meminjam gunting terdakwa duduk kembali bersama korban dan teman-temannya dengan posisi seperti semula dimana terdakwa berhadapan dengan korban dan disitu terdakwa melanjutkan minum-minum bersama korban dan teman-temannya sebanyak satu kali putaran minum. Kemudian korban berbicara dengan nada tinggi yang tidak jelas di hadapan terdakwa dengan posisi mau berdiri dan terdakwa langsung emosi dan tersinggung lagi. Setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menusukkan gunting kearah perut korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan posisi gunting terbuka sebanyak satu kali tusukan. Kemudian korban lari dan teman korban melemparkan batu kearah wajah terdakwa dan saat itu terdakwa terjatuh dan terdakwa berusaha bangun dan mengejar teman korban yang melempar terdakwa dengan batu tersebut pada saat terdakwa mengejar teman korban terdakwa melihat korban sudah terjatuh dengan posisi tertelungkup dan seketika terdakwa langsung menusukkan gunting yang terdakwa bawa kearah badan korban bagian belakang yang terdakwa ingat sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali. Selanjutnyaa tidak ada perlawanan lagi dan terdakwa langsung melarikan diri kerumah paman terdakwa yaitu saksi DADANG JUNAIDI als DADANG Bin (Alm) N KARNAIN ATEH dengan diantar oleh seseorang yang terdakwa tidak ingat orangnya.
  • Bahwa sesampai dirumah saksi DADANG, terdakwa menceritakan kepada saksi DADANG bahwa “PAMAN SAYA HABIS MELUKAI ORANG” kemudian di jawab oleh saksi DADANG bahwa “NGAPAIN KAMU DISINI, DISANA SAJA TEMPAT ACIL/TANTEMU WATI”, Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah saksi KURNIAWATI als WATI Binti (Alm) ABDUL SANI  yang beralamat di Perumnas Rampa Baru RT. 16 Desa  Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru. Kemudian terdakwa sempat membuang gunting yang dibawanya  ke selokan di depan rumah saksi DADANG yang beralamat di Jl. H. Hasan Basri Jelapat RT. 08 Desa Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru, Kemudian terdakwa sampai dirumah saksi WATI terdakwa langsung masuk kerumahnya dan langsung berbaring di kursi di dalam rumah saksi WATI. Kemudian saksi WATI terkejut saat melihat terdakwa tiba-tiba berbaring di atas kursi di dalam rumah saksi WATI dengan keadaan terdakwa berlumuran darah di kaki. Kemudian saksi WATI mengusir terdakwa karena saksi WATI takut. Tidak lama kemudian Anggota Buser Polres Kotabaru salah satunya saksi SAMSURI ALAM Als SAMSURI datang dan menangkap terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : B / 12 / II / 2024 / SPK, Tanggal 17 Februari 2024 Telah di mintakan Visum Et Repertum Luka Terhadap Korban a.n SYAMSUDIN ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra dengan hasil pemeriksaan  :
  • Telinga, daerah telinga kiri terdapat luka robek dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma satu sentimeter.
  • Dada, terdapat luka robek pada dada kanan dengan panjang kurang lebih dua sentinmeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter.
  • Punggung ,terdapat luka robek pada bahu sebelah kiri dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma dua sentimeter.

Terdapat luka robek pada punggung :

  1. Panjang kurang lebih nol koma sembilan sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma sentimeter.
  2. Panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter
  • Perut, Terdapat luka tusuk dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih tiga sentimeter

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka lecet, luka robek dan luka tusuk pada korban diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam .

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSUD-Ktb/50/II/RKMJ/2024 yang dibuat pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaya Sumintra Kotabaru tanggal 17 Februari 2024 telah menerangkan bahwa Korban a.n SYAMSUDDIN telah meninggal dunia.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 340 KUHP  -------------

Subsidair

------- Bahwa terdakwa FAISAL ARMINT Als FAISAL Bin (Alm) ANDI ARAS PATANG pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan (Tepatnya di Taman Saijaan Kotabaru) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 terdakwa pergi ke Taman Saijaan Kotabaru terdakwa tidak ingat waktunya kapan, tepatnya di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan. Saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan mabuk pengaruh dari obat-obatan berupa zinnet dan samkodin Kemudian terdakwa berjalan-jalan di sekitaran taman seorang diri dan sambil mencari teman dan terdakwa ketemu korban SYAMSUDDIN, dimana saat itu korban sedang minum-minuman beralkhol bersama 2 orang teman korban seorang laki-laki dan perempuan yang terdakwa tidak kenal. Setelah itu terdakwa meminta uang kepada korban,  terdakwa mengatakan kepada korban  “MANG MINTA DUIT PANK?” kemudian di jawab oleh korban MINUMAN DI SINI SAJA KITA”.

Selanjutnya terdakwa mengiyakan ajakan korban dan terdakwa ikut bersama-sama minum-minuman beralkohol jenis gaduk bersama korban dan dua orang teman korban, pada saat terdakwa bersama korban dan dua temannya minum-minum bersama, tiba-tiba korban berdiri sambil berkata tidak jelas dan tangannya terkena kepala terdakwa dimana posisi korban dengan terdakwa saat itu saling berhadapan. Kemudian terdakwa langsung pergi, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan melewati pedagang pentol yang berjarak 20 meter dari tempat terdakwa minum-minum, terdakwa melihat ada gunting milik pedagang pentol yaitu saksi SOFIAN Bin  (Alm) SYAMSUDDIN dan seketika terdakwa langsung teringat perlakuan korban terhadap terdakwa yang menyenggol kepala terdakwa dan saat itu terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa langsung meminjam gunting milik saksi SOFIAN tersebut dengan berkata kepada saksi SOFIAN “MAS MINJAM GUNTING MAS?”, selanjutnya saksi SOFIAN langsung meminjamkan gunting kepada terdakwa, Kemudian terdakwa bawa gunting dan terdakwa simpan di pinggang belakang celana terdakwa kemudian terdakwa mendatangi lagi korban bersama teman-temannya dengan selang waktu kurang  lebih 3 (Tiga) menit.

  • Bahwa setelah terdakwa meminjam gunting terdakwa duduk kembali bersama korban dan teman-temannya dengan posisi seperti semula dimana terdakwa berhadapan dengan korban dan disitu terdakwa melanjutkan minum-minum bersama korban dan teman-temannya sebanyak satu kali putaran minum. Kemudian korban berbicara dengan nada tinggi yang tidak jelas di hadapan terdakwa dengan posisi mau berdiri dan terdakwa langsung emosi dan tersinggung lagi. Setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menusukkan gunting kearah perut korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan posisi gunting terbuka sebanyak satu kali tusukan. Kemudian korban lari dan teman korban melemparkan batu kearah wajah terdakwa dan saat itu terdakwa terjatuh dan terdakwa berusaha bangun dan mengejar teman korban yang melempar terdakwa dengan batu tersebut pada saat terdakwa mengejar teman korban terdakwa melihat korban sudah terjatuh dengan posisi tertelungkup dan seketika terdakwa langsung menusukkan gunting yang terdakwa bawa kearah badan korban bagian belakang yang terdakwa ingat sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali. Selanjutnyaa tidak ada perlawanan lagi dan terdakwa langsung melarikan diri kerumah paman terdakwa yaitu saksi DADANG JUNAIDI als DADANG Bin (Alm) N KARNAIN ATEH dengan diantar oleh seseorang yang terdakwa tidak ingat orangnya.
  • Bahwa sesampai dirumah saksi DADANG, terdakwa menceritakan kepada saksi DADANG bahwa “PAMAN SAYA HABIS MELUKAI ORANG” kemudian di jawab oleh saksi DADANG bahwa “NGAPAIN KAMU DISINI, DISANA SAJA TEMPAT ACIL/TANTEMU WATI”, Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah saksi KURNIAWATI als WATI Binti (Alm) ABDUL SANI  yang beralamat di Perumnas Rampa Baru RT. 16 Desa  Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru. Kemudian terdakwa sempat membuang gunting yang dibawanya  ke selokan di depan rumah saksi DADANG yang beralamat di Jl. H. Hasan Basri Jelapat RT. 08 Desa Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru, Kemudian terdakwa sampai dirumah saksi WATI terdakwa langsung masuk kerumahnya dan langsung berbaring di kursi di dalam rumah saksi WATI. Kemudian saksi WATI terkejut saat melihat terdakwa tiba-tiba berbaring di atas kursi di dalam rumah saksi WATI dengan keadaan terdakwa berlumuran darah di kaki. Kemudian saksi WATI mengusir terdakwa karena saksi WATI takut. Tidak lama kemudian Anggota Buser Polres Kotabaru salah satunya saksi SAMSURI ALAM Als SAMSURI datang dan menangkap terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : B / 12 / II / 2024 / SPK, Tanggal 17 Februari 2024 Telah di mintakan Visum Et Repertum Luka Terhadap Korban a.n SYAMSUDIN ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra dengan hasil pemeriksaan  :
  • Telinga, daerah telinga kiri terdapat luka robek dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma satu sentimeter.
  • Dada, terdapat luka robek pada dada kanan dengan panjang kurang lebih dua sentinmeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter.
  • Punggung ,terdapat luka robek pada bahu sebelah kiri dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma dua sentimeter.

Terdapat luka robek pada punggung :

  1. Panjang kurang lebih nol koma sembilan sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma sentimeter.
  2. Panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter
  • Perut, Terdapat luka tusuk dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih tiga sentimeter

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka lecet, luka robek dan luka tusuk pada korban diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam .

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSUD-Ktb/50/II/RKMJ/2024 yang dibuat pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaya Sumintra Kotabaru tanggal 17 Februari 2024 telah menerangkan bahwa Korban a.n SYAMSUDDIN telah meninggal dunia.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ----------------

Lebih Subsidair

------- Bahwa terdakwa FAISAL ARMINT Als FAISAL Bin (Alm) ANDI ARAS PATANG pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita bertempat di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan (Tepatnya di Taman Saijaan Kotabaru) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 terdakwa pergi ke Taman Saijaan Kotabaru terdakwa tidak ingat waktunya kapan, tepatnya di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan. Saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan mabuk pengaruh dari obat-obatan berupa zinnet dan samkodin Kemudian terdakwa berjalan-jalan di sekitaran taman seorang diri dan sambil mencari teman dan terdakwa ketemu korban SYAMSUDDIN, dimana saat itu korban sedang minum-minuman beralkhol bersama 2 orang teman korban seorang laki-laki dan perempuan yang terdakwa tidak kenal. Setelah itu terdakwa meminta uang kepada korban,  terdakwa mengatakan kepada korban  “MANG MINTA DUIT PANK?” kemudian di jawab oleh korban MINUMAN DI SINI SAJA KITA”.

Selanjutnya terdakwa mengiyakan ajakan korban dan terdakwa ikut bersama-sama minum-minuman beralkohol jenis gaduk bersama korban dan dua orang teman korban, pada saat terdakwa bersama korban dan dua temannya minum-minum bersama, tiba-tiba korban berdiri sambil berkata tidak jelas dan tangannya terkena kepala terdakwa dimana posisi korban dengan terdakwa saat itu saling berhadapan. Kemudian terdakwa langsung pergi, selanjutnya pada saat terdakwa berjalan melewati pedagang pentol yang berjarak 20 meter dari tempat terdakwa minum-minum, terdakwa melihat ada gunting milik pedagang pentol yaitu saksi SOFIAN Bin  (Alm) SYAMSUDDIN dan seketika terdakwa langsung teringat perlakuan korban terhadap terdakwa yang menyenggol kepala terdakwa dan saat itu terdakwa merasa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa langsung meminjam gunting milik saksi SOFIAN tersebut dengan berkata kepada saksi SOFIAN “MAS MINJAM GUNTING MAS?”, selanjutnya saksi SOFIAN langsung meminjamkan gunting kepada terdakwa, Kemudian terdakwa bawa gunting dan terdakwa simpan di pinggang belakang celana terdakwa kemudian terdakwa mendatangi lagi korban bersama teman-temannya dengan selang waktu kurang  lebih 3 (Tiga) menit.

  • Bahwa setelah terdakwa meminjam gunting terdakwa duduk kembali bersama korban dan teman-temannya dengan posisi seperti semula dimana terdakwa berhadapan dengan korban dan disitu terdakwa melanjutkan minum-minum bersama korban dan teman-temannya sebanyak satu kali putaran minum. Kemudian korban berbicara dengan nada tinggi yang tidak jelas di hadapan terdakwa dengan posisi mau berdiri dan terdakwa langsung emosi dan tersinggung lagi. Setelah itu terdakwa langsung berdiri dan menusukkan gunting kearah perut korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan posisi gunting terbuka sebanyak satu kali tusukan. Kemudian korban lari dan teman korban melemparkan batu kearah wajah terdakwa dan saat itu terdakwa terjatuh dan terdakwa berusaha bangun dan mengejar teman korban yang melempar terdakwa dengan batu tersebut pada saat terdakwa mengejar teman korban terdakwa melihat korban sudah terjatuh dengan posisi tertelungkup dan seketika terdakwa langsung menusukkan gunting yang terdakwa bawa kearah badan korban bagian belakang yang terdakwa ingat sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali. Selanjutnyaa tidak ada perlawanan lagi dan terdakwa langsung melarikan diri kerumah paman terdakwa yaitu saksi DADANG JUNAIDI als DADANG Bin (Alm) N KARNAIN ATEH dengan diantar oleh seseorang yang terdakwa tidak ingat orangnya.
  • Bahwa sesampai dirumah saksi DADANG, terdakwa menceritakan kepada saksi DADANG bahwa “PAMAN SAYA HABIS MELUKAI ORANG” kemudian di jawab oleh saksi DADANG bahwa “NGAPAIN KAMU DISINI, DISANA SAJA TEMPAT ACIL/TANTEMU WATI”, Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah saksi KURNIAWATI als WATI Binti (Alm) ABDUL SANI  yang beralamat di Perumnas Rampa Baru RT. 16 Desa  Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru. Kemudian terdakwa sempat membuang gunting yang dibawanya  ke selokan di depan rumah saksi DADANG yang beralamat di Jl. H. Hasan Basri Jelapat RT. 08 Desa Semayap Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru, Kemudian terdakwa sampai dirumah saksi WATI terdakwa langsung masuk kerumahnya dan langsung berbaring di kursi di dalam rumah saksi WATI. Kemudian saksi WATI terkejut saat melihat terdakwa tiba-tiba berbaring di atas kursi di dalam rumah saksi WATI dengan keadaan terdakwa berlumuran darah di kaki. Kemudian saksi WATI mengusir terdakwa karena saksi WATI takut. Tidak lama kemudian Anggota Buser Polres Kotabaru salah satunya saksi SAMSURI ALAM Als SAMSURI datang dan menangkap terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : B / 12 / II / 2024 / SPK, Tanggal 17 Februari 2024 Telah di mintakan Visum Et Repertum Luka Terhadap Korban a.n SYAMSUDIN ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra dengan hasil pemeriksaan  :
  • Telinga, daerah telinga kiri terdapat luka robek dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma satu sentimeter.
  • Dada, terdapat luka robek pada dada kanan dengan panjang kurang lebih dua sentinmeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter.
  • Punggung ,terdapat luka robek pada bahu sebelah kiri dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma dua sentimeter.

Terdapat luka robek pada punggung :

  1. Panjang kurang lebih nol koma sembilan sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma satu sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma sentimeter.
  2. Panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma dua sentimeter serta kedalaman kurang lebih nol koma tiga sentimeter
  • Perut, Terdapat luka tusuk dengan panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma tiga sentimeter serta kedalaman kurang lebih tiga sentimeter

Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka lecet, luka robek dan luka tusuk pada korban diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam .

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSUD-Ktb/50/II/RKMJ/2024 yang dibuat pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaya Sumintra Kotabaru tanggal 17 Februari 2024 telah menerangkan bahwa Korban a.n SYAMSUDDIN telah meninggal dunia.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya