Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Ktb Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H. HADI SAPUTRA Als AMANG APUT Bin Alm MUHAMMAD HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-64/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SAPUTRA Als AMANG APUT Bin Alm MUHAMMAD HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa HADI SAPUTRA Als AMANG APUT Bin (Alm) MUHAMMAD HADI  pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak mengingatnya lagi di bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Datu Tangiang RT. 06 RW. 01 Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Thea (DPO) dengan cara berhutang dan membayarnya setelah narkotika jenis sabunya terjual dimana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kirim melalui transfer BRILINK dan sdr. Thea (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa langsung tanpa perantara, selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
  • Pertama Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi di bulan Desember 2023 skj. 14.00 Wita;
  • Kedua Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi di bulan januari 2024 skj.14.00 wita di Desa Palajau Komplek Plajau Indah residen Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu tepatnya dirumah sdr. Tea (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Yang ketiga Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi di bulan Februari 2024 skj. 14.00 wita di Desa Palajau Komplek Plajau Indah residen Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu tepatnya dirumah sdr. Tea (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • yang terakhir ke empat Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi di bulan Februari 2024 skj. 15.00 wita di Jl. Datu Tangiang Rt.06 Rw.01 Desa Hampang Kec. Hampang Kab.Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa edarkan kembali kepada sdr. Welly (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada sdr. Arie Mucai (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisa dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi;
  • Bahwa saksi Rizky dan saksi Ridho yang merupakan anggota kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wita di Jl. Datu Tangiang RT. 06 RW. 01 Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru tepatnya didalam rumah terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma satu empat) gram dengan berat bersih 1, 29 (satu koma dua sembilan) gram, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat sedotan plastik, 1 (satu) buah Baju kemeja warna Putih, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru, 1 (satu) buah Speaker, terhadap semua barang bukti tersebut adalah dari penguasaan terdakwa, kemudian para saksi menanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. Thea (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/20/III/2024/Sat Resnarkoba pada tanggal 02 Maret 2024 terhadap perkara an. HADI SAPUTRA Als AMANG APUT Bin (Alm)  M. HADI dengan hasil yaitu :
  • 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma satu empat) gram, dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0286 tanggal 23 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HADI SAPUTRA Als AMANG APUT Bin (Alm) MUHAMMAD HADI  pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Datu Tangiang RT. 06 RW. 01 Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru tepatnya didalam rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa saksi Rizky dan saksi Ridho yang merupakan anggota kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wita di Jl. Datu Tangiang RT. 06 RW. 01 Desa Hampang Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru tepatnya didalam rumah terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma satu empat) gram dengan berat bersih 1, 29 (satu koma dua sembilan) gram, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat sedotan plastik, 1 (satu) buah Baju kemeja warna Putih, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru, 1 (satu) buah Speaker, terhadap semua barang bukti tersebut adalah dari penguasaan terdakwa, kemudian para saksi menanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. Thea (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0286 tanggal 23 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya