Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. 1.MUHAMMAD FAMY WIJAYANTO Bin SUNARTO
2.ADAHAN GUNAWAN Als.GUNAWAN Bin RIDUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-47/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAMY WIJAYANTO Bin SUNARTO[Penahanan]
2ADAHAN GUNAWAN Als.GUNAWAN Bin RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAMY DWI WIJAYANTO Bin SUNARTO Bersama-sama dengan Terdakwa II ADAHAN GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDUAN pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di areal perkebunan PT. JMS IV Blok 13 di Desa Banua Lawas Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---

  • Bahwa Terdakwa I Muhammad Famy yang merupakan karyawan PT. JMS yang bertugas atau bertanggung jawab sebagai buruh pemanen dan pengangkut buah sawit ke TPH sebagaimana Surat Keterangan Kerja an. MUHAMMAD FAMY DWI WIJAYANTO tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Eka Heri Sandi selaku Estate Manager dan Terdakwa II Adahan Gunawan yang juga merupakan karyawan PT. JMS yang bertugas atau bertanggung jawab sebagai pemuat buah sawit di TPH ke sarana pengangkut DT sebagaimana Surat Keterangan Kerja an. ADAHAN GUNAWAN tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Eka Heri Sandi sebagai Estate Manager. Berawal dari Terdakwa II Adahan Gunawan mengajak Terdakwa I Muhammad Famy untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. JMS tempat mereka bekerja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.00 Wita di areal perkebunan sawit Blok C13 Devisi IV Desa Banua Lawas Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Terdakwa I Muhammad Famy melakukan pemanenan buah sawit sebanyak 142 (Seratus Empat Puluh Dua) Janjang buah sawit namun Terdakwa I Muhammad Famy hanya mengangkut ke TPH sebanyak 80 (Delapan Puluh) Janjang buah sawit untuk dilaporkan ke pihak Crani kebun (Mandor) sedangkan sisanya sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) buah janjang Terdakwa I Muhammad Famy simpan diareal perkebunan dengan ditutupi pelepah agar pihak perkebunan tidak mengetahuinya, Kemudian Terdakwa I Muhammad Famy menginformasikan kepada Terdakwa II Adahan Gunawan bahwa telah menyisihkan buah kelapa sawit yang akan dijual, Setelah itu pada tengah malam Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan berangkat dari kediaman di perumahan Karyawan PT. JMS menuju areal perkebunan Blok C13 dengan membawa masing-masing 1 (Satu) bilah tojok dan langsung memindahkan 62 (Enam Puluh Dua) janjang sawit ke Pinggir jalan agar nantinya lebih mudah untuk mengangkut buah tersebut lalu menutupnya kembali dengan pelepah lalu kembali untuk beristirahat, Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa I Muhammad Famy mencari angkutan mobil tetapi tidak menemukannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 pada saat saksi Salamat sedang berpatroli kesetiap Blok pada PT. JMS melihat ada tumpukan pelepah kelapa sawit, pada saat membuka pelepah tersebut saksi Salamat mendapat 62 (Enam Puluh Dua) buah janjang sawit yang masih baru, Selanjutnya Saksi Salamat langsung pergi ke Perumahan Karyawan untuk mencari informasi siapa yang memanen buah sawit di Blok C13, setelah itu saksi Salamat mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan yang telah memanen buah kelapa sawitnya, Selanjtunya Saksi Salamat bersama dengan saksi yang lain langsung menginterogasi para Terdakwa dan para terdakwa langsung mengakui perbuatannya, Setelah itu Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan beserta berang bukti diserahkan kepihak kepolisian Sektro Kelumpang Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 62 (Enam Puluh Dua) janjang buah sawit tersebut akan dijual oleh para Terdakwa dan hasilnya akan dibagi dua untuk mmbiayai keperluan para terdakwa sehari-hari dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. JMS mengalami kerugian sejumlah Rp 3.457.080,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FAMY DWI WIJAYANTO Bin SUNARTO dan Terdakwa II ADAHAN GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAMY DWI WIJAYANTO Bin SUNARTO Bersama-sama dengan Terdakwa II ADAHAN GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDUAN pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di areal perkebunan PT. JMS IV Blok 13 di Desa Banua Lawas Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan,”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa II Adahan Gunawan yang merupakan karyawan pemuat buah sawit TPH ke sarana pengangkut DT mengajak Terdakwa I Muhammad Famy yang bekerja sebagai buruh pemanen buah sawit untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. JMS tempat mereka bekerja, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 12.00 Wita di areal perkebunan sawit Blok C13 Devisi IV Desa Banua Lawas Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Terdakwa I Muhammad Famy melakukan pemanenan buah sawit sebanyak 142 (Seratus Empat Puluh Dua) Janjang buah sawit namun Terdakwa I Muhammad Famy hanya mengangkut ke TPH sebanyak 80 (Delapan Puluh) Janjang buah sawit untuk dilaporkan ke pihak Crani kebun (Mandor) sedangkan sisanya sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) buah janjang Terdakwa I Muhammad Famy simpan diareal perkebunan dengan ditutupi pelepah agar pihak perkebunan tidak mengetahuinya, Kemudian Terdakwa I Muhammad Famy menginformasikan kepada Terdakwa II Adahan Gunawan bahwa telah menyisihkan buah kelapa sawit yang akan dijual, Setelah itu pada tengah malam Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan berangkat dari kediaman di perumahan Karyawan PT. JMS menuju areal perkebunan Blok C13 dengan membawa masing-masing 1 (Satu) bilah tojok dan langsung memindahkan 62 (Enam Puluh Dua) janjang sawit ke Pinggir jalan agar nantinya lebih mudah untuk mengangkut buah tersebut lalu menutupnya kembali dengan pelepah lalu kembali untuk beristirahat, Selanjutnya keesokan harinya Terdakwa I Muhammad Famy mencari angkutan mobil tetapi tidak menemukannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 pada saat saksi Salamat sedang berpatroli kesetiap Blok pada PT. JMS melihat ada tumpukan pelepah kelapa sawit, pada saat membuka pelepah tersebut saksi Salamat mendapat 62 (Enam Puluh Dua) buah janjang sawit yang masih baru, Selanjutnya Saksi Salamat langsung pergi ke Perumahan Karyawan untuk mencari informasi siapa yang memanen buah sawit di Blok C13, setelah itu saksi Salamat mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan yang telah memanen buah kelapa sawitnya, Selanjtunya Saksi Salamat bersama dengan saksi yang lain langsung menginterogasi para Terdakwa dan para terdakwa langsung mengakui perbuatannya, Setelah itu Terdakwa I Muhammad Famy dan Terdakwa II Adahan Gunawan beserta berang bukti diserahkan kepihak kepolisian Sektro Kelumpang Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 62 (Enam Puluh Dua) janjang buah sawit tersebut akan dijual oleh para Terdakwa dan hasilnya akan dibagi dua untuk mmbiayai keperluan para terdakwa sehari-hari dan akibat perbuatan para Terdakwa PT. JMS mengalami kerugian sejumlah Rp 3.457.080,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FAMY DWI WIJAYANTO Bin SUNARTO dan Terdakwa II ADAHAN GUNAWAN Als GUNAWAN Bin RIDUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya