Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. YUDI CHANDRA Als OTOY Bin HABIB FAUZI AL-ASSEGAF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI CHANDRA Als OTOY Bin HABIB FAUZI AL-ASSEGAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF Pada Hari senin Tgl 29 januari 2024 Skj. 21.00 Wita atau setidak tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di smp 5 Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, Telah Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Merupakan Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Menguasai Benda Tersebut Secara Melawan Hukum Didahulukan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Di Malam Hari Di Jalan Umum, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

------- Bahwa awalnya Pada Hari senin Tgl 29 januari 2024 Skj. 21.00 Wita bertempat di SMPN 5 Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru saksi korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO Bersama saksi ANNISA BAHIT pergi keluar untuk mengambil pesanan ikat rambut menggunakan sepeda motor----------------------------------------------------------

------- Bahwa ditengah perjalanan tiba tiba saja ada motor scoopy dengan nomor polisi DA 5659 GL yang dikendarai oleh terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF Yang mengikuti dari arah belakang motor korban dalam keadaan mabuk minuman keras jenis tuak, lalu tak lama kemudian terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF menyalip motor korban dari arah sebelah kanan dan setelah motor terdakwa sejajar dengan motor korban langsung saja terdakwa langsung mengambil paksa HP merk Oppo A16 milik korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO dengan cara mengambil dari tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa barang HP merk OPPO A16 milik korban langsung dibawa oleh terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF kerumah sewaan untuk digunakan oleh terdakwa, dan akibat kejadian itu korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO merasa tertekan serta trauma yang mana hal tersebut di tuangkan dalam laporan sosial dinas sosial yang ditanda tangani oleh Parsito S.Hut,M.P tanggal 21 maret 2024 dalam point i1 (I SATU) tentang “akibat yang dirasakan” yang menyatakan korban secara psikis merasa syok yang ditandai dengan mengurung diri selama 2 hari akibat perbuatan terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF -------------------------------

------- bahwa terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF dalam hal ini tidak memiliki izin untuk memiliki sebagian atau seluruhnya serta menguasai HP Oppo A16 milik korban tersebut dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh raturs ribu rupiah) ------------------------------------------------

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRA ALS HENDRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP-------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF Pada Hari senin Tgl 29 januari 2024 Skj. 21.00 Wita atau setidak tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di smp 5 Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, Telah Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Merupakan Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Menguasai Benda Tersebut Secara Melawan Hukum Didahulukan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya Pada Hari senin Tgl 29 januari 2024 Skj. 21.00 Wita bertempat di SMPN 5 Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru saksi korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO Bersama saksi ANNISA BAHIT pergi keluar untuk mengambil pesanan ikat rambut menggunakan sepeda motor---------------------------------------------- ------------

------- Bahwa ditengah perjalanan tiba tiba saja ada motor scoopy dengan nomor polisi DA 5659 GL yang dikendarai oleh terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF Yang mengikuti dari arah belakang motor korban dalam keadaan mabuk minuman keras jenis tuak, lalu tak lama kemudian terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF menyalip motor korban dari arah sebelah kanan dan setelah motor terdakwa sejajar dengan motor korban langsung saja terdakwa langsung mengambil paksa HP merk Oppo A16 milik korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO dengan cara mengambil dari tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa barang HP merk OPPO A16 milik korban langsung dibawa oleh terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF kerumah sewaan untuk digunakan oleh terdakwa, dan akibat kejadian itu korban ALFIRA AZ ZAHRA Binti ANDIANTO merasa tertekan serta trauma yang mana hal tersebut di tuangkan dalam laporan sosial dinas sosial yang ditanda tangani oleh Parsito S.Hut,M.P tanggal 21 maret 2024 dalam point i1 (I SATU) tentang “akibat yang dirasakan” yang menyatakan korban secara psikis merasa syok yang ditandai dengan mengurung diri selama 2 hari akibat perbuatan terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF -------------------------------

------- bahwa terdakwa YUDI CHANDRA Als OTOY Bin (Alm) HABIB FAUZI AL-ASSEGAF dalam hal ini tidak memiliki izin untuk memiliki sebagian atau seluruhnya serta menguasai HP Oppo A16 milik korban tersebut dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh raturs ribu rupiah) ------------------------------------------------

------ bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRA ALS HENDRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya