Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa RAMA ADI SAPUTRA Als RAMA Bin ASPAN bersama dengan SINGGIH (DPO), ANGKUL (DPO), MUBAROK (DPO), UNCIT DIDIK (DPO), dan DUPI (DPO) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 15:30 WITA, di area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diberlanjut , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, yang dimulai pada pukul 11:00 WITA terdakwa RAMA ADI SAPUTRA Als RAMA Bin ASPA bersama dengan SINGGIH (DPO), ANGKUL (DPO), MUBAROK (DPO), UNCIT DIDIK (DPO), dan DUPI (DPO) berkumpul di rumah yang selanjutnya terdakwa bersama dengan MUBAROK (DPO) berangkat ke sekitar area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah milik SINGGIH (DPO) guna memastikan lokasi tersebut aman. Setelah itu MUBAROK (DPO) memberitahukan keadaan tersebut ke SINGGIH (DPO), ANGKUL (DPO), , UNCIT DIDIK (DPO), dan DUPI (DPO) dan kemudian mereka berangkat menuju lokasi dan sesampainya lokasi mereka membagi tugas sebagai berikut, terdakwa dan MUBAROK (DPO) sebagai pemantau situasi dilokasi, SINGGIH (DPO) dan ANGKUL (DPO) sebagai pemetik buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek atau alat panen sawit dan 2 (dua) buah tojok alat panen sawit, UNCIT DIDIK (DPO) dan DUPI (DPO) sebagai pelangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Pick Up warna putih milik SINGGIH (DPO) yang dipindahkan dari lokasi area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru ke pinggir jalan ke tempat penumpukan buah kelapa sawit. Selanjutnya sekitar jam 15:30 WITA saksi GANDRING SUSILO Bin SANADI (Alm) selaku Kepala Unit Pengamanan PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Plasma Intan Estate dan saksi MARIONO anak dari BAHRIANSYAH selaku Security PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Plasma Intan Estate sewaktu berpatroli di sekitar lokasi lokasi area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, diketahui terdapat sesuatu yang mencurigakan disekitar lokasi yakni berupa tumpukan buah dipinggir jalan disekitar lokasi, sehingga sewaktu ditelusuri oleh saksi, terdakwa bersama dengan SINGGIH (DPO), ANGKUL (DPO), MUBAROK (DPO), UNCIT DIDIK (DPO), dan DUPI (DPO) mengetahui hal tersebut dan langsung melarikan diri. Kemudian saksi GANDRING SUSILO Bin SANADI (Alm) selaku Kepala Unit Pengamanan PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Plasma Intan Estate dan saksi MARIONO anak dari BAHRIANSYAH selaku Security PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Plasma Intan Estate melaporkan hal tersebut kepada Manajemen PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa).
- Bahwa atas hal tersebut pihak manajemen PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Hampang dengan berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/VI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK HAMPANG/RES KTB/KALSEL tanggal 13 Juni 2024 dan ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 03:00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/03/VI/RES.1.8/2024/Reskrim terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 150 (Seratus Lima Puluh) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya ditumpuk di pinggir jalan disekitar lokasi area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa akibat hal tersebut PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Plasma Intan Estate Kabupaten Kotabaru tepatnya di Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.3.510.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) atas 150 (Seratus Lima Puluh) buah kelapa sawit dengan berat 1.300 (Seribu Tiga Ratus) Kilogram berdasarkan nota timbang PT. Suryabumi Tunggal Perkasa Intan Estate;
- Bahwa diketahui terdakwa bukan merupakan karyawan sah di area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud tidak memiliki ijin yang sah guna kepentingan PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Blok J40 divisi Plasma Intan Estate, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru melainkan melakukan perbuatan yang dimaksud guna kepentingan diri sendiri yang menguntungkan terdakwa bersama SINGGIH (DPO), ANGKUL (DPO), MUBAROK (DPO), UNCIT DIDIK (DPO), dan DUPI (DPO).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |