Dakwaan |
- Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wita di Perumahan Karyawan PT. BSS Gunung Kemasan Pondok I RT. 003 Desa Sejakah Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru, Prov. Kalsel, anggota Polsek Pulau Laut Timur sedang melaksanakan kegiatan Ops Sikat Intan 2024 dengan patroli cipta kondisi ke sebuah warung, kemudian disalah satu warung, anggota Polsek Pulau Laut Timur menemukan beberapa botol miras di rumah sekaligus warung milik Sdri. NENGAH SOFI Anak Dari SUJONO terdiri dari 21 (dua puluh satu) botol Mansion House Whiskey, 9 (sembilan) botol Vodka Iceland, 12 (dua belas) botol Vodka Mix McDonald, 23 (dua puluh tiga) botol Anggur Merah, 11 (sebelas) botol Alexis yang mana minuman keras tersebut adalah sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari NENGAH SOFI Als SOFI Anak Dari SUJONO menjual Miras.
- Bahwa diketahui terdakwa NENGAH SOFI Als SOFI Anak Dari SUJONO sudah melakukan memperjualbelikan Miras.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 21 (dua puluh satu) botol Mansion House Whiskey.
- 9 (sembilan) botol Vodka Iceland.
- 12 (dua belas) botol Vodka Mix McDonald.
- 23 (dua puluh tiga) botol Anggur Merah.
- 11 (sebelas) botol Alexis.
- Alasan Terdakwa menjadi pedagang Miras untuk menambah penghasilan harian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat 1Perda Kab Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |