Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Ktb | Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. | 1.MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI 2.SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSAYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/O.3.12/Enz.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa awalnya TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------ ------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di kontrakan milik TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Saat dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ditemukan barang bukti berupa:
------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PESAWAT TEMPUR, Selain itu terdakwa juga sudah tiga kali mengambil sabu tersebut yang di dapat dari PESAWAT TEMPUR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
----- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mengedarkan sabu tersebut dengan cara di ranjau yang mana dilakukanya sudah sejak januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor: LHU.109.K.05.16.24.0220 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal 06 maret 2024 di Banjarmasin, terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------- ------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------------------------------------ ------ Bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- ------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------- KEDUA ------ Bahwa awalnya TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------- ------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di kontrakan milik TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Saat dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ditemukan barang bukti berupa:
------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PESAWAT TEMPUR, Selain itu terdakwa juga sudah tiga kali mengambil sabu tersebut yang di dapat dari PESAWAT TEMPUR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
----- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mengedarkan sabu tersebut dengan cara di ranjau yang mana dilakukanya sudah sejak januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor: LHU.109.K.05.16.24.0220 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal 06 maret 2024 di Banjarmasin, terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------
------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman--------------------------------------------------
------ Bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |