Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H 1.MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI
2.Abdul Hasan Asy'ari Als Ari Bin Muklis Paulani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI[Penahanan]
2Abdul Hasan Asy'ari Als Ari Bin Muklis Paulani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa II ABUL HASAN ASY’RI Als ARI Bin MUKLIS PAULAN Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jl. SMP 5 Kel.Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa II ABUL HASAN ASY’RI Als ARI Bin MUKLIS PAULAN dan FAUZUL (DPO) berencana memakai shabu shabu bersama sama, kemudian mereka bertiga patungan masing masing Rp.100.000,-  senilai Rp. 300.000,- tiga ratus ribu, kemudian terdakwa I menghubungi PABLO (DP0) melalui whatsapp untuk memesan shabu shabu lalu mengirimkan nomor rekening  bank BRI an. ETRIS TRI HANDAYANI lalu oleh terdakwa I ditransfer kemudian 15 menit terdakwa I diberi foto ranjauan lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy untuk mengambil ranjauan shabu shabu tersebut, lalu pada pukul 17.30 wita mereka terdaka sampailah di Jl. SMP 5 Kel.Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan mengambil ranjauan shabu shabu tersebut. Dan gerak gerik yang mencurigakan dari mereka terdakwa ketika mencari ranjauan membuat petugas yang berpatroli curiga kemudian memeriksa mereka terdakwa, dan dlam pemeriksaanya petugas menemukan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu 1 (satu) potongan sachet minuman dalam penguasaan terdakwa I.
  • Bahwa mereka Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0094  Tanggal 31 Januari 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0085.k  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

-------------Perbuatan mereka Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo 132 U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa II ABUL HASAN ASY’RI Als ARI Bin MUKLIS PAULAN Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jl. SMP 5 Kel.Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa II ABUL HASAN ASY’RI Als ARI Bin MUKLIS PAULAN dan FAUZUL (DPO) berencana memakai shabu shabu bersama sama, kemudian mereka bertiga patungan masing masing Rp.100.000,-  senilai Rp. 300.000,- tiga ratus ribu, kemudian terdakwa I menghubungi PABLO (DP0) melalui whatsapp untuk memesan shabu shabu lalu mengirimkan nomor rekening  bank BRI an. ETRIS TRI HANDAYANI lalu oleh terdakwa I ditransfer kemudian 15 menit terdakwa I diberi foto ranjauan lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy untuk mengambil ranjauan shabu shabu tersebut, lalu pada pukul 17.30 wita mereka terdaka sampailah di Jl. SMP 5 Kel.Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan mengambil ranjauan shabu shabu tersebut. Dan gerak gerik yang mencurigakan dari mereka terdakwa ketika mencari ranjauan membuat petugas yang berpatroli curiga kemudian memeriksa mereka terdakwa, dan dlam pemeriksaanya petugas menemukan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu 1 (satu) potongan sachet minuman dalam penguasaan terdakwa I.
  • Sebelum ditangkap mereka terdakwa bersama FAUZUL (DPO) sudah 2x bersama sama membeli dan mengkonsumsi shabu shabu,
  • Yang pertama pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 13.00 wita mengambil ranjauan di Jl. Paramuan Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan di samping kantor Gudang farmasi dan di konsumsi bertiga di rumah terdakwa I yang beralamat di Jl. SMP 5 Kel. Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru sekitar jam 13.30 wita lalu yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Paramuan Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di salah satu rumah kosong cara mereka mengkonsumsi dengan cara memakai bong yang ujungnya diberi pipet kaca lalu dibakar ujungnya dan mereka hisap secara bergantian seperti merokok.
  • Bahwa mereka terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam penggunaan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9427 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/I/2024 tanggal 10 januari 2024 menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als IWAN Bin (Alm) RAHMADI  positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9429 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/I/2024 tanggal 10 januari 2024 menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap Terdakwa II ABUL HASAN ASY’RI Als ARI Bin MUKLIS PAULAN  positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0094  Tanggal 31 Januari 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0085.k  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------------Perbuatan mereka terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya