Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. TEGUH WIBOWO Als TEGUH Bin JARWOTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH WIBOWO Als TEGUH Bin JARWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa TEGUH WIBOWO Alias TEGUH bin JARWOTO pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Agus Salim Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh sdr RANDI alias GOJEK GAMING (DPO) dan menjelaskan jika akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. selanjuitnya sdr RANDI alias GOJEK GAMING (DPO) mengirimkan foto lokasi ranjauan kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WITA setelah sampai di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 41 (empat puluh satu) paket yang di kemas didalam bungkus rokok kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah. Selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa kembali menghubungi sdr RANDI alias GOJEK GAMING (DPO) dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa ambil lalu Terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari sdr RANDI alias GOJEK GAMING (DPO). Selanjutnya sambil menunggu perintah dari sdr RANDI alias GOJEK GAMING (DPO) Terdakwa membeli potongan kemasan minum di warung selanjutnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis sbau tersebut kedalam kemasan minuman tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket dan sisanya sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket masih Terdakwa simpan dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik Terdakwa meranjau Narkotika jenis sabu.
  • Sementara itu saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO yamg merupakan anggota Polri Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa TEGUH WIBOWO alias TEGUH bin JARWOTO yang sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO melakukan penyelidikan di wilayah Jl. Selokayang Gg Seroja Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru kemudian saat sampai di lokasi saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium di Balai POM Banjarmasin NO. LHU.109.K.05.16.24.0092 tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa bernama TEGUH WIBOWO alias TEGUH bin JARWOTO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa TEGUH WIBOWO alias TEGUH bin JARWOTO pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Selokayang Gg. Seroja Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO yamg merupakan anggota Polri Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa TEGUH WIBOWO alias TEGUH bin JARWOTO yang sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO melakukan penyelidikan di wilayah Jl. Selokayang Gg Seroja Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru kemudian saat sampai di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA saksi MUHAMAD RIZKY GHANI bin JUNAIDI RIDUAN dan saksi RIDHO ASH SHIDIQI bin AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium di Balai POM Banjarmasin NO. LHU.109.K.05.16.24.0092 tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa bernama TEGUH WIBOWO alias TEGUH bin JARWOTO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya