Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2021/PN Ktb DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H. MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 10/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : PRINT-13/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI selaku Nahkoda KM KANDANG JAYA, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 28.728’ LS - 116° 51.204’BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukandengancarasebagaiberikut : -------------------------------
• Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukanpengawasan di perairanKotabaruSelatMakasar.
• Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Kandang Jayapada posisi 02° 28.728’ LS - 116° 51.204’BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsungmelakukanpengejaran.
• Bahwa sekitar jam 13.45 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Kandang Jayatersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. Kandang Jayadan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. Kandang Jaya tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KM. Kandang Jaya serta 13 (tiga belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaruguna proses hukumlebihlanjut.
------ Perbuatan terdakwa MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan.----------------------------------------------------
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI selaku Nahkoda KM KANDANG JAYA, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 28.728’ LS - 116° 51.204’BT  BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut terdakwa lakukandengancarasebagaiberikut : ----------------------------------------
• Barawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
• Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Kandang Jaya pada posisi 02° 28.728’ LS - 116° 51.204’BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
• Bahwa sekitar jam 13.45 WITA dilakukan pengejaran terhadap KM. Kandang Jaya tersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. Kandang Jaya dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. Kandang Jaya tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut, selanjutnya terdakwa dan  surat kelengkapan yang dimiliki KM. Kandang Jaya dan dari hasil pemeriksaan ditemukan KM. Kandang Jaya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan dokumen Surat Pernyataan Melaut (SPM) yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPPNRI-711 dikarenakan KM. Kandang Jaya berukuran > 30 GT (Perairan Laut Natuna Utara).
• Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KM. Kandang Jaya sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang sudah diberikan sebagaimana tersebut dalam sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri No. 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan dan Laut Lepas KM. Kandang Jaya diberikan wilayah penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPP-NRI 711 dan ZEEI WPP-NRI 711 dengan ukuran kapal 60- 100 GT dan tidak diijinkan menangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 713 Selat Makassar.
• Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No. 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan dan Laut Lepas, KM. Kandang Jaya diberikan wilayah penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPPNRI-711 Laut Cina Selatan karena ukuran KM. Kandang Jaya > 30 GT, akan tetapi KM. Kandang Jaya melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02° 28.728’ LS - 116° 51.204’BT, selanjutnya terdakwa dan KM. Kandang Jaya serta 13 (tiga belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa MOCHAMMAD ARIFIN WIBOWO Bin RIFAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentangCiptaKerja.----
 
Pihak Dipublikasikan Ya