Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2024/PN Ktb | Fatriranil Jusar.,SH.,MH. | 1.HARTA Bin RULAH (Alm) 2.ABDUL RASYID Bin KAHAR 3.M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-49/O.3.12/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) , terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) secara bersama – sama , kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 , kejadian bertempat di dermaga yang berada di daerah Maniang Rt. 02 Desa Salino Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali dan sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras, perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menyerahkan Handphone kepada terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) setelah di ancam dengan sebilah pisau, dan saksi ABD ROZAQ Als RAJAD BIN H MU’MININ juga menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok New Apple Gold warna merah kepada Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR selanjutnya saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD di dorong oleh Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR hingga tersandar di pagar jembatan dermaga dan sangat merasa ketakutan pada saat di ancam oleh terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) dengan sebilah pisau yang ketika itu ditempelkan dileher, sehingga menyerahkan Handphone yang diminta terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) , akibat dari perbuatan para terakwa maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD BIN H MU’MININ mengalami luka pada bagian bibir akibat benturan kepala Terdakwa ABDUL RASYID setelah Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR mengancam dengan sarung pisau dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang-orang perbuatan mereka terdakwa tersebut, sementara peran terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) adalah bahwa terdakwa III mengetahui kejadian tersebut kepada orang disekitar tempat kejadian dan membiarkan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa I HARTA BIN RULLAH dan terdakwa IIABDUL RASYID BIN KAHAR dan Terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) menyaksikan peristiwa tersebut sambil sesekali tertawa, selanjutnya Terdakwa HARTA mengambil Handphone dan Terdakwa ABDUL RASYID mengambil rokok, lalu Terdakwa HARTA dan Terdakwa ABDUL RASYID serta terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) pergi dengan sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) menuju arah Kotabaru, kemudian setelah para terdakwa pergi dan saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menceritakan peristiwa yang baru saja di alami saat itu kepada teman bernama saksi RIAN dan saksi ABOY, setelah itu saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan saksi MUHAMMAD RIANDI As RIAN Bin MASRUHENG serta teman-teman saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD lainnya mengejar para terdakwa tersebut dan saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan MUHAMMAD RIANDI As RIAN serta teman-teman lainnya berhasil mengejar dan mencegat para terdakwa di pinggir Jalan Raya Tanjung Serdang, kemudian saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan saksi RIAN serta teman-teman lainnya mengamankan para Terdakwa di pinggir jalan dan saksi ABD ROZAQ melapor ke Polsek Pulau Laut Tengah pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekitar jam 22.15 WITA setelah teman-teman saksi ABD ROZAQ berhasil mengamankan para terdakwa dan meminta bantuan petugas Kepolisian kemudian saksi HARI TRIANTO Bin SADIMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Pulau Laut Tengah kemudian mendatangi tempat diamankannya para terdakwa dan para terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan kepada saksi ABD ROZAQ dan semua Barang Bukti ternyata sempat dibuang oleh para terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat para terdakwa diamankan, seperti Handphone milik saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD dan pisau milik salah satu terdakwa , kemudian para terdakwa beserta semua Barang Bukti lainnya dibawa petugas ke Polsek Pulau Laut Tengah bersama petugas mendatangi tempat ketiga Terdakwa diamankan, setelah itu petugas menemukan semua Barang Bukti dan petugas kemudian membawa ketiga Terdakwa beserta Barang Bukti ke Kantor Polsek Pulau Laut Tengah Atas perbuatan Para terdakwa tersebut maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD mengalami kerugian sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) , terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) secara bersama – sama , kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 , kejadian bertempat di dermaga yang berada di daerah Maniang Rt. 02 Desa Salino Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil suatu barang. yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum Pencurian yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menyerahkan Handphone kepada terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) setelah di ancam dengan sebilah pisau, dan saksi ABD ROZAQ Als RAJAD BIN H MU’MININ juga menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok New Apple Gold warna merah kepada Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR selanjutnya saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD di dorong oleh Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR hingga tersandar di pagar jembatan dermaga dan sangat merasa ketakutan pada saat di ancam oleh terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) dengan sebilah pisau yang ketika itu ditempelkan dileher, sehingga menyerahkan Handphone yang diminta terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) , akibat dari perbuatan para terakwa maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD BIN H MU’MININ mengalami luka pada bagian bibir akibat benturan kepala Terdakwa ABDUL RASYID setelah Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR mengancam dengan sarung pisau dan mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orang-orang perbuatan mereka terdakwa tersebut, sementara peran terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) adalah bahwa terdakwa III mengetahui kejadian tersebut kepada orang disekitar tempat kejadian dan membiarkan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa I HARTA BIN RULLAH dan terdakwa IIABDUL RASYID BIN KAHAR dan Terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) menyaksikan peristiwa tersebut sambil sesekali tertawa, selanjutnya Terdakwa HARTA mengambil Handphone dan Terdakwa ABDUL RASYID mengambil rokok, lalu Terdakwa HARTA dan Terdakwa ABDUL RASYID serta terdakwa I HARTA Bin RULAH (Alm) pergi dengan sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa II ABDUL RASYID Bin KAHAR dan terdakwa III M. RUSDIN Bin SAMSUDIN (Alm) menuju arah Kotabaru, kemudian setelah para terdakwa pergi dan saksi ABD. ROZAQ Als RAJAD Bin H. MU’MININ menceritakan peristiwa yang baru saja di alami saat itu kepada teman bernama saksi RIAN dan saksi ABOY, setelah itu saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan saksi MUHAMMAD RIANDI As RIAN Bin MASRUHENG serta teman-teman saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD lainnya mengejar para terdakwa tersebut dan saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan MUHAMMAD RIANDI As RIAN serta teman-teman lainnya berhasil mengejar dan mencegat para terdakwa di pinggir Jalan Raya Tanjung Serdang, kemudian saksi AHMAD JUMADIL AKBAR Als ABOY dan saksi RIAN serta teman-teman lainnya mengamankan para Terdakwa di pinggir jalan dan saksi ABD ROZAQ melapor ke Polsek Pulau Laut Tengah pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekitar jam 22.15 WITA setelah teman-teman saksi ABD ROZAQ berhasil mengamankan para terdakwa dan meminta bantuan petugas Kepolisian kemudian saksi HARI TRIANTO Bin SADIMAN bersama dengan rekan-rekan dari Polsek Pulau Laut Tengah kemudian mendatangi tempat diamankannya para terdakwa dan para terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan kepada saksi ABD ROZAQ dan semua Barang Bukti ternyata sempat dibuang oleh para terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat para terdakwa diamankan, seperti Handphone milik saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD dan pisau milik salah satu terdakwa , kemudian para terdakwa beserta semua Barang Bukti lainnya dibawa petugas ke Polsek Pulau Laut Tengah bersama petugas mendatangi tempat ketiga Terdakwa diamankan, setelah itu petugas menemukan semua Barang Bukti dan petugas kemudian membawa ketiga Terdakwa beserta Barang Bukti ke Kantor Polsek Pulau Laut Tengah Atas perbuatan Para terdakwa tersebut maka saksi ABD ROZAQ ALS RAJAD mengalami kerugian sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh rupiah) ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |