Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. AKHMAD NOR GAZALI Als ANUI Bin JUNAIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-43/O.3.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD NOR GAZALI Als ANUI Bin JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C

DAKWAAN

:

 

 

 

------- Bahwa terdakwa AKHMAD NOR GAZALI Als ANUI Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di luar sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Senakin Rt. 04 Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita bertempat di depan sebuah pondok kebun yang beralamat di Desa Senakin Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Terdakwa melukai sdr. ADUL dan sdr. BAIN lalu bersembunyi di dalam pondok;
  • Bahwa berselang beberapa waktu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wita para anggota Polri pada Mapolsek Kelumpang Tengah mendapatkan informasi dan menemukan keberadaan Terdakwa, kemudian para anggota Polri tersebut mendobrak pintu pondok tempat Terdakwa bersembunyi yang selanjutnya melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap Terdakwa dan mendapatkan atas diri Terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna cokelat;
  • Bahwa saksi GUSTI ABDUL HALIM Bin GUSTI AKHMAD NOOR bersama saksi MUSFA YAZID Bin SINTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa simpan dengan cara menyelipkan di balik baju bagian perut dan celana panjangnya;
  • Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan juga bukan merupakan benda pusaka;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga bila ada ancaman yang menghampiri akan Terdakwa pakai senjata tajam tersebut;
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna cokelat tidak memiliki surat izin yang sah.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya