Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. H.AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H.ASWAD RIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H.ASWAD RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan  saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam----------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI  sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Awal januari 2024 sekitar sore hari sebanyak 1 (satu) paket yang di tempatkan di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selata Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di samping pemakaman umum di selipan batu
  2. Senin tanggal 15 januari 2024 sekira jam 17.30 Wita sebanyak  2 (dua) paket di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru tepatnya di dalam sebuah gang kecil

----- Bahwa selain penguasaan sabu tersebut, terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI bekerja sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang di dapatkan, terdakwa meranjau dengan cara sebagai berikut:

  1. Awalnya terdakwa menunggu intruksi terlebih dahulu dari Mr. X, dalam hal menyuruh terdakwa untuk membagi atau memaketinya kedalam paket kecil
  2. kemudian terdakwa menimbang narkotika tersebut dan diberi nomor dengan spidol
  3. kemudian terdakwa menunggu insturksi MR.X dalam hal menyuruh Terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis tersebut di suatu tempat atau di ranjau -----------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan keterangan yang di dapat, terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu degan cara di ranjau yang tidak jauh dari tempat terdakwa bekerja yaitu di sekitaran rumah makan kalijo Kotabaru, dan Dapat dijelaskan juga bahwa terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per titik per paketnya---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa selain itu berdasarkan Laporan pengujian nomor:LHU.109.K.05.16.24.0177 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal yang menyatakan terhadap barang bukti milik H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD RIADI Positif metafetamina--

---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap  barang bukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ---------------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan  saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam----------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI  sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Awal januari 2024 sekitar sore hari sebanyak 1 (satu) paket yang di tempatkan di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selata Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di samping pemakaman umum di selipan batu
  2. Senin tanggal 15 januari 2024 sekira jam 17.30 Wita sebanyak  2 (dua) paket di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru tepatnya di dalam sebuah gang kecil

---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap  barangbukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan  saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam----------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI  sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Awal januari 2024 sekitar sore hari sebanyak 1 (satu) paket yang di tempatkan di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selata Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di samping pemakaman umum di selipan batu
  2. Senin tanggal 15 januari 2024 sekira jam 17.30 Wita sebanyak  2 (dua) paket di Jl Puteri Jaleha Desa Baharu Selatan Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru tepatnya di dalam sebuah gang kecil

------ Bahwa berdasarkan Surat keterangan kesehatan khusus test narkotik psikotropik dan zat adiktif nomor: 2402020109/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 yang di keluarkan oleh RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan di tandatangani oleh dr Betti Betavia H.P.,Sp.PK di kotabaru tanggal 2 februari 2024 yang menyatakan terdakwa H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD Riadi Positif metafetamina-

------ Bahwa selain itu berdasarkan Laporan pengujian nomor:LHU.109.K.05.16.24.0177 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal yang menyatakan terhadap barang bukti milik H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD RIADI Positif metafetamina--

---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap  barangbukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ------------------------------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) Huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya