Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah menurut hukum bidang tanah sebagai berikut :
- Bahwa PENGGUGAT I, memiliki bidang tanah dengan dasar kepemilikan, sebagai berikut :
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Iriansyah (TURUT TERGUGAT V) tanggal 06 Januari 2012 yang dicatatkan dalam buku Register Desa Mekarpura Nomor Register 590/002/MKPR-2002/2012, Tanggal 08 Januari 2012 :
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 95 Meter, berbatasan dengan tanah milik Rukidi
- Sebelah Timur : 210 Meter, berbatasan dengan tanah milik Julkifli
- Sebelah Selatan : 95 Meter, berbatasan dengan tanah milik H. Rusmadi
- Sebelah Barat : 210 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ngadikin
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama H. Rusmadi (TURUT TERGUGAT VI) tanggal 10 Februari 2012 yang dicatatkan dalam buku Register Desa Mekarpura Nomor Register 590/35/MKPR-2002/2012, Tanggal 13 Februari 2012 :
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 113 Meter, berbatasan dengan tanah milik Muhamad Napiah
- Sebelah Timur : 158 Meter, berbatasan dengan tanah milik H. Rusmadi
- Sebelah Selatan : 124 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ngadikin
- Sebelah Barat : 180 Meter, berbatasan dengan tanah milik H. Rusmadi
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama H. Rusmadi (TURUT TERGUGAT VI) tanggal 10 Februari 2012 yang dicatatkan dalam buku Register Desa Mekarpura Nomor Register 590/36/MKPR-2002/2012, Tanggal 13 Februari 2012.
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 107 Meter, berbatasan dengan tanah milik Muhamad Napiah
- Sebelah Timur : 132 Meter, berbatasan dengan tanah milik H. Rusmadi
- Sebelah Selatan : 170 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ngadikin
- Sebelah Barat : 158 Meter, berbatasan dengan tanah milik H. Rusmadi
- Bahwa PENGGUGAT II, memiliki bidang tanah dengan dasar kepemilikan, sebagai berikut :
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Ahmad Munasir (saudara PENGGUGAT II), tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/018/SLN, Tanggal 22 Juli 2016
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 253 Meter, berbatasan dengan tanah milik Abransyah
- Sebelah Timur : 75 Meter, berbatasan dengan tanah milik Romansyah
- Sebelah Selatan : 259 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Sebelah Barat : 20 Meter, berbatasan dengan jalan
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Ahmad Munasir (saudara PENGGUGAT II), tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/019/SLN, Tanggal 22 Juli 2016
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 259 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Sebelah Timur : 75 Meter, berbatasan dengan tanah milik Romansyah
- Sebelah Selatan : 275 Meter, berbatasan dengan tanah milik Durahman
- Sebelah Barat : 55 Meter, berbatasan dengan jalan
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Ahmad Munasir (saudara PENGGUGAT II), tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/020/SLN, Tanggal 22 Juli 2016
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 374 Meter, berbatasan dengan tanah milik Durahman
- Sebelah Timur : 66 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Sebelah Selatan : 374 Meter, berbatasan dengan tanah milik Sarlan
- Sebelah Barat : 37 Meter, berbatasan dengan jalan
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Ahmad Munasir (saudara PENGGUGAT II), tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/021/SLN, Tanggal 22 Juli 2016
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 196 Meter, berbatasan dengan tanah milik Durahman
- Sebelah Timur : 80 Meter, berbatasan dengan tanah milik Syaiful Bahri
- Sebelah Selatan : 196 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Sebelah Barat : 66 Meter, berbatasan dengan Ahmad Munasir
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Ahmad Munasir (saudara PENGGUGAT II), tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/024/SLN, Tanggal 22 Juli 2016, sebagaimana kwitansi pembelian bidang tanah dari PENGGUGAT II kepada Sarlan (TURUT TERGUGAT IX), tanggal 10 Maret 2016, seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 110 Meter, berbatasan dengan tanah milik Syaiful Bahri
- Sebelah Timur : 150 Meter, berbatasan dengan tanah milik Paridah
- Sebelah Selatan : 75 Meter, berbatasan dengan tanah milik Julkifli
- Sebelah Barat : 165 Meter, berbatasan dengan Ahmad Munasir
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Syaiful Bahri, tanggal 22 Juli 2016, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Salino Nomor Register 593.21/022/SLN, Tanggal 22 Juli 2016, yang berasal dari garapan sendiri pada tahun 2007
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 160 Meter, berbatasan dengan tanah milik Mansyah
- Sebelah Timur : 94 Meter, berbatasan dengan hutan desa
- Sebelah Selatan : 160 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Sebelah Barat : 94 Meter, berbatasan dengan tanah milik Ahmad Munasir
- Bahwa PENGGUGAT III, memiliki bidang tanah dengan dasar kepemilikan, sebagai berikut :
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Husaini, tanggal 07 September 2017, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Selaru Nomor Register 590/176/Slr-2005/IX-2017, Tanggal 07 September 2017, yang berasal dari garapan sendiri pada tahun 2012
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 200 Meter, berbatasan dengan tanah milik Aspiannor ;
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, atas nama Husaini, tanggal 07 September 2017, yang dicatatkan dalam buku Register Desa Selaru Nomor Register 590/177/Slr-2005/IX-2017, Tanggal 07 September 2017, yang berasal dari garapan sendiri pada tahun 2012
Dengan ukuran :
- Sebelah Utara : 200 Meter, berbatasan dengan tanah milik Husaini
- Sebelah Timur : 100 Meter, berbatasan dengan Hutan Desa
- Sebelah Selatan : 200 Meter, berbatasan dengan tanah milik Syaiful Bahri
- Sebelah Barat : 100 Meter, berbatasan dengan tanah milik Syaiful Bahri
- Menyatakan TERGUGAT telah bersalah melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) karena telah menempati, memanfaatkan dan atau menguasai secara tanpa hak (penyerobotan) tanah milik PARA PENGGUGAT dan merusak tanam tumbuh milik PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara keseluruhan dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT I :
Kerugiaan materiil :
- Tanaman Akasia :
- Rata-rata 900 pohon / Ha x 6 ha = 5.400 pohon.
- 5.400, lebih kurang 1.350 M3
- Harga perkubik Rp. 200.000
- Jumlah Rp. 270.000.000
- Tanah :
- Harga Rp. 35.000.000 / Ha
- Jumlah Rp. 35.000.000 x 6 ha = 210.000.000
Kerugiaan Non-materiil : adalah hilangnya keberlanjutan usaha, dan perasaan tidak aman dalam usaha, yang ditaksir sebesar : Rp. 300.000.000
Total kerugian PENGGUGAT I = Rp. 780.000.000
- PENGGUGAT II :
Kerugian materiil :
- Tanaman Palawija :
- Rata-rata Rp, 5.000.000 / Ha x 10 Ha = Rp. 50.000.000
- Tanah :
- Harga Rp. 35.000.000 x 10 ha = Rp, 350.000.000
Kerugiaan Non-materiil : adalah hilangnya keberlanjutan usaha, dan perasaan tidak aman dalam usaha, yang ditaksir sebesar : Rp. 250.000.000
Totak kerugian PENGGUGAT II = Rp. 650.000.000
- PENGGUGAT III
Kerugian materiil :
- Tanaman Palawija :
- Rata-rata Rp, 5.000.000 / Ha x 4 Ha = Rp. 20.000.000
- Tanah :
- Harga Rp. 35.000.000 x 4 ha = Rp, 140.000.000
Kerugiaan Non-materiil : adalah hilangnya keberlanjutan usaha, dan perasaan tidak aman dalam usaha, yang ditaksir sebesar : Rp. 100.000.000
Totak kerugian PENGGUGAT III = Rp. 260.000.000
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan dalam keadaan kosong dan membongkar sendiri bangunan dan atau tanam tumbuh yang ada di atas tanah milik PARA PENGGUGAT kepada PARA PENGGUGAT, bilamana perlu dapat meminta bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksaan putusan perkara a quo sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, dan TURUT TERGUGAT IX, untuk mematuhi dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitoerbaar bij vorraad) meskipun timbul upaya verzet, banding maupun kasasi ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT secara tunai dan seketika ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)
|