Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. RAFID Als UHANG anak dari MAIL Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFID Als UHANG anak dari MAIL Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa RAFID Als UHANG Bin MAIL (Alm) bersama dengan SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 11:30 WITA, di area PT.STP (Suryabumi Tunggal Perkasa) Merah Delima Estate Divisi 4 Blok E25/26 Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 08:30 WITA terdakwa RAFID Als UHANG Bin MAIL (Alm) bersama SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) berangkat dari rumah menuju area perkebunan kelapa sawit milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru tepatnya di Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru dengan membawa alat petik buah kelapa sawit berupa egrek, sesampainya dilokasi terdakwa dan SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) membagi tugas diantaranya terdakwa sebagai pembuka jalan dengan cara menebas dan membersihkan jalan dari semak belukar supaya mudah dilewati lalu terdakwa juga membuang pelepah daun kelapa sawit yang telah dipetik dan juga sebagai pemetik cadangan apabila pemetik utama HERMAN Als PAK HARIS (DPO) kelelahan, sedangkan HERMAN Als PAK HARIS (DPO) sebagai pemetik utama, ALAK Als PAK KASUS (DPO) berperan sebagai pelangsir buah kelapa sawit yang sudah dipetik dari lokasi menuju kebun milik SANDUNG (DPO) yang diketahui bahwa lokasi kebun milik SANDUNG (DPO) bersebelahan dengan area lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru tepatnya di Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, kemudian YANSAH (DPO) berperan sebagai pengumpul buah sawit yang jatuh dari bawah pohon sawit yang sudah dipetik ketempat langsiran sepeda motor, sedangkan SANDUNG (DPO) berperan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipetik dari kebun miliknya ke tempat loadingan atau tengkulak pembeli buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Pick Up dengan tujuan dijual.
  • Bahwa setelah terdakwa dan SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) berhasil memetik buah kelapa sawit diarea lokasi tersebut yang dalam hal ini sebanyak 201 (dua ratus satu) buah kelapa sawit, kemudian SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) pergi untuk mengambil mobil Pick Up dengan maksud mengangkut buah kelapa sawit tersebut ketempat loadingan atau tengkulak pembeli buah kelapa sawit dengan tujuan dijual sedangkan terdakwa menunggu dan menjaga 201 (dua ratus satu) buah kelapa sawit tersebut yang sudah dilangsir ke kebun milik SANDUNG (DPO). Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11:30 WITA saksi EGIDIUS NAIMNOU ALS EGI ANAK DARI NICOLAS(Alm) dan saksi HERMAN DOS anak dari YOHANES GOGOT (alm) yang merupakan karyawan PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengamanan di area Izin Usaha Perkebunan PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru sedang melakukan patroli rutin diarea Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru yang diketahui dilokasi tersebut rawan pencurian buah kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS), sesampainya dilokasi tersebut para saksi melihat jejak sepeda motor yang mengarah ke lokasi Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru dan setelah ditelusuri ditemukan 1 (satu) buah egrek dan tumpukan buah kelapa sawit sejumlah 201 (dua ratus satu) buah kelapa sawit yang ditumpuk dikebun milik masyarakat yang dalam hal ini milik SANDUNG (DPO) yang bersebelahan dengan area perkebunan kelapa sawit milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru tepatnya di Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, kemudian setelah para saksi mendatangi tumpukan buah kelapa sawit tersebut saksi melihat ada orang yang melarikan diri dengan ciri-ciri mata buta disebelah kanan dan ada bekas luka jahitan dipipi sebelah kanan, atas hal tersebut saksi mengamankan barang bukti  melaporkan kejadian tersebut ke pihak Manajemen PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru yakni melalui saksi RAMLAN BIN MISDI selaku Asisten Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru milik PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi melapor ke Kepolisian Sektor Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan setelah berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan didapati bahwa terdakwa yang melakukan hal tersebut kemudian terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru guna ditindaklanjuti.
  • Bahwa terdakwa RAFID Als UHANG Bin MAIL (Alm) bersama SANDUNG (DPO), HERMAN Als PAK HARIS (DPO), ALAK Als PAK KASUS (DPO), YANSAH (DPO) tidak memiliki izin yang sah dari pemilik 201 (dua ratus satu) buah kelapa sawit yakni PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru tepatnya di Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru dan akibat hal tersebut PT.(STP) Suryabumi Tunggal Perkasa Kabupaten Kotabaru tepatnya di Divisi 4 Blok E25/26 Merah Delima Estate Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru mengalami kerugian sebesar Rp. 8.936.460,- (delapan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah) atas 201 (dua ratus satu) buah kelapa sawit dengan berat 3.618 (tiga ribu enam ratus delapan belas) Kilogram.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) Ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya