Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. NANANG PARDIANSYAH Als NANANG Bin SAHRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG PARDIANSYAH Als NANANG Bin SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran bersama-sama dengan Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi Isnadi Bin Pansyah dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop Anak dari Albert Ville yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo melakukan penangkapan terhadap Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) alat hisap/ bong, 2 (dua) plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat press warna biru, 2 (dua) buah Tabungan BRI dan BNI, 2 (dua) kartu ATM BRI dan BNI, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type genio warna hitam DA 3196 PC, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi M. Rizky Awaludin menjelaskan jika salah satu pipet yang ditemukan terakhir kali digunakan bersama Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1031.LP tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, Sfarm., Apt., M.Pharm, Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian tasediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran Bersama-sama dengan Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa sedang berada di rumah dan mengecek kedalam kamar Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan pada saat itu Saksi M. Rizky Awaludin sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sendirian, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi M. Rizky Awaludin dengan mengatakan “minta satu kali hisap”, selanjutnya Saksi M. Rizky Awaludin menyerahkan peralatan untuk mengkonsumi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa kembali ke kamarnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 datang Saksi Isnadi Bin Pansyah dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop Anak dari Albert Ville yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo melakukan penangkapan terhadap Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) alat hisap/ bong, 2 (dua) plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat press warna biru, 2 (dua) buah Tabungan BRI dan BNI, 2 (dua) kartu ATM BRI dan BNI, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type genio warna hitam DA 3196 PC, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi M. Rizky Awaludin menjelaskan jika salah satu pipet yang ditemukan terakhir kali digunakan bersama Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1031.LP tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, Sfarm., Apt., M.Pharm, Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian tasediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif Nomor : 9070/SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 21 November 2023 A.n Nanang Pardiansyah Bin Sahran dengan hasil pemeriksaan positif (+) metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya