Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2022/PN Ktb GHANI YOGA PRATAMA, S.H. ARNULOS LOSANA Anak dari Alm.YOHANES BRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2022/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Print-03/O.3.12/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1GHANI YOGA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNULOS LOSANA Anak dari Alm.YOHANES BRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARNULOS LOSANA Anak dari (Alm) YOHANES BRIA pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Blok B-07 Divisi 2 Plasma PT.Sawita Karya Manunggul – Sawita Plasma, Desa Rantau Buda Kec. Sungai Durian Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa ARNULOS LOSANA Anak dari (Alm) YOHANES BRIA, dengan cara sebagai berikut  : ----------
Bahwa berawal pada saat Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kebun Sawit Blok B-07 Divisi 2 Plasma PT. Sawita Karya Manunggul – Sawita Plasma mengendarai Sepeda Motor Honda Astrea Supra warna hitam-biru No. Pol. DA 2239 ZAG dengan membawa 1 (satu) buah angkong yang diikatkan di belakang sepeda motor dan 1 (satu) buah tojok diikat di samping sepeda motor milik Terdakwa, kemudian sesampainya di lokasi plasma Terdakwa langsung memanen buah sawit yang masih diatas pohon dan menurunkannya ke tanah dengan menggunakan dodos, setelah Terdakwa merasa sudah cukup banyak buah sawit yang diambil selanjutnya Terdakwa memindahkan buah sawit tersebut ke atas angkong dengan menggunakan alat ganco, kemudian Terdakwa membawanya dan ditumpuk di kebun sawit pribadi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengulanginya beberapa kali hingga pada langsiran ke lima Terdakwa tertangkap tangan oleh Saksi Herman Luha Alias Jecky yang merupakan waker perusahaan, kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukkan tumpukan buah sawit di kebun pribadi milik Terdakwa dan ditemukan 40 (empat puluh) janjang Tandan Buah Sawit, selanjutnya dilakukan penyisiran di Blok B-07 Plasma dan ditemukan 48 (empat puluh delapan) janjang tandan buah sawit yang masih berada di bawah pohon sawit belum sempat diangkut oleh Terdakwa, kemudian dengan temuan tersebut dan dikumpulkan sehingga jumlah keseluruhan 88 (delapan puluh delapan) janjang tandan buah sawit.
Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 88 (delapan puluh delapan) Tandan Buah Kelapa Sawit tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Sawita Karya Manunggul Estate.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sawita Karya Manunggul Estate mengalami kerugian sebesar Rp 2.677.432,- (dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya