Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. M.RIZKY AWALUDIN Als IKIL Bin NANANG PARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/O.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RIZKY AWALUDIN Als IKIL Bin NANANG PARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Perumnas Semayap Blok C Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa menghubungi Sdr. DAYAT (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. DAYAT meminta Terdakwa untuk mengirim DP (Uang Muka), selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang muka sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. DAYAT, kemudian Sdr. DAYAT mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh kurir sampai ke Kotabaru karena ada juga pesanan lain yang diantarkan, selanjutnya Terdakwa dikirimkan foto lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut oleh Sdr. DAYAT dan langsung diambil oleh Terdakwa di Perumnas Semayap Blok C Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) paket oleh Terdakwa masing-masing setengah kantong kurang lebih seberat 2,5 (dua koma lima) gram, selanjutnya 1 (satu) paket seberat 2,5 (dua koma lima) gram dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. MUJIB (DPO) dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket seberat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dibagi menjadi delapan paket dengan harga kisaran Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual secara ranjau dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 03.00 Wita datang Saksi Isnadi Bin Pansyah dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop Anak dari Albert Ville yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) alat hisap/ bong, 2 (dua) plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat press warna biru, 2 (dua) buah Tabungan BRI dan BNI, 2 (dua) kartu ATM BRI dan BNI, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type genio warna hitam DA 3196 PC yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi M. Rizky Awaludin menjelaskan jika salah satu pipet yang ditemukan terakhir kali digunakan bersama Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita, sehinnga atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop melakukan penangkapan terhadap Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran, kemudian Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1031.LP tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, Sfarm., Apt., M.Pharm, Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian tasediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada pipet kaca positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Saksi M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah bersama-sama dengan Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi Isnadi Bin Pansyah dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop Anak dari Albert Ville yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) alat hisap/ bong, 2 (dua) plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat press warna biru, 2 (dua) buah Tabungan BRI dan BNI, 2 (dua) kartu ATM BRI dan BNI, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type genio warna hitam DA 3196 PC yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi M. Rizky Awaludin menjelaskan jika salah satu pipet yang ditemukan terakhir kali digunakan bersama Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita, sehinnga atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop melakukan penangkapan terhadap Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran, kemudian Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1031.LP tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, Sfarm., Apt., M.Pharm, Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian tasediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada pipet kaca positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

 

 

A T A U

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah Bersama-sama dengan Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, orang yang melakukan, penyuruh lakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada saat Terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di dalam kamar Terdakwa dan mengkonsumsi narkotika sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian yang pertama sekitar jam 08.00 wita sebanyak 1 (satu) paket, kemudian yang kedua pada hari yang sama sekitar jam 15.00 wita sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya yang ketiga pada hari yang sama sekitar jam 19.00 wita sebanyak 1 (satu) paket, kemudian pada saat Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut datang Saksi Nanang Pardiansyah  Als Nanang Bin Sahran mengecek kedalam kamar Terdakwa, kemudian Saksi Nanang meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “minta satu kali hisap”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi Nanang, selanjutnya Saksi Nanang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dengan cara menghisapnya, untuk Saksi Nanang menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali kemudian kembali ke kamarnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 datang Saksi Isnadi Bin Pansyah dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop Anak dari Albert Ville yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) alat hisap/ bong, 2 (dua) plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat press warna biru, 2 (dua) buah Tabungan BRI dan BNI, 2 (dua) kartu ATM BRI dan BNI, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type genio warna hitam DA 3196 PC yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru, setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi M. Rizky Awaludin menjelaskan jika salah satu pipet yang ditemukan terakhir kali digunakan bersama Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 09.00 Wita, sehinnga atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Isnadi dan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop melakukan penangkapan terhadap Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang Bin Sahran, kemudian Saksi Nanang Pardiansyah Als Nanang dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1031.LP tanggal 20 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, Sfarm., Apt., M.Pharm, Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian tasediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada pipet kaca positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif Nomor : 9069/SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 21 November 2023 A.n M. Rizki Awaludin Als. Ikil Bin Nanang dengan hasil pemeriksaan sampel urin positif (+) metamphetamine.

Perbuatan Terdakwa M. Rizky Awaludin Als Ikil Bin Nanang Pardiansyah  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya