Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024, sekitar jam 17.15 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan maret Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Serongga RT 11 RW 03 Kec Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

----- Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024, sekitar jam 17.15 WITA bertempat di Desa Serongga RT 11 RW 03 Kec Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan di pinggirn jalan saksi I ISNADI bersama Saksi II AFREDO HAMONAGNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu DUWI PRIYANTO ----------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram, 7 (tujuh) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, 1 (satu) dompet kecil warna biru gelap, Uang Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru gelap, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dengan Nopol DA 6236 GBK yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN diketahui bahwa terdakwa juga masih memiliki sisa narkotika yang miliki oleh istri terdakwa yaitu saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH --------------------------------------------------------------------------------------

----- bahwa mendengar hal tersebut anggota Polres Satresnarkoba Kotabaru melakukan penangkapan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dirumah kontrakanya yang beralamat di Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 4,14 (empat koma satu empat) gram, 6 (enam) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah dompet besar warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH diketahui bahwa cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Yaitu membeli dari sdri IIN (DPO) yang mana sudah dilakukan sebanyak 4 kali yang dapat di uraikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jamn 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) sebanyak 1 paket / 1 gram
  2. Selasa tanggal 13 februari 2024 sekitar jam 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 2.600.000 (Dua Juta enam Ratus Ribu) sebanyak 2 paket / 2 gram
  3. kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) 1 paket / 1 gram
  4. kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 8000.000 (delapan Juta rupiah 1 kantong / 5 gram

----- Bahwa setelah mebeli narkotika jenis sabu tersebut diketahui bahwa saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH bersama sama  dengan terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN menjual kembali sabu tersebut dengan harga 1 paket kecil adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 paket besar dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut oleh sat narkoba polres kotabaru dilakukanlah uji lab oleh BBPOM di Banjarmasin dengan nomor LHU.109.K.05.16.24.0287 tanggal 20 maret 2024 yang di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita S.farm, Apt yang menyatakan barang bukti  milik terdakwa milik RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN tersebut positif metamefina-------------------------------------------------

---- Bahwa terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dalam kepemilikan terhadap  barang bukti  tersebut tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyerahkan narkotika jenis tersebut-----------------------------------

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN pada hari sabtu tanggal 7 Oktober 2023, sekitar jam 15.50 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan oktober Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl Pangeran Kacil RT 9 Kel Kotabaru Hilir Kec Pulau Laut , Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

----- Bahwa pada pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024, sekitar jam 17.15 WITA bertempat di Desa Serongga RT 11 RW 03 Kec Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan di pinggirn jalan saksi I ISNADI bersama Saksi II AFREDO HAMONAGNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu DUWI PRIYANTO ----------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram, 7 (tujuh) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, 1 (satu) dompet kecil warna biru gelap, Uang Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru gelap, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dengan Nopol DA 6236 GBK yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN diketahui bahwa terdakwa juga masih memiliki sisa narkotika yang miliki oleh istri terdakwa yaitu saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH --------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa mendengar hal tersebut anggota Polres Satresnarkoba Kotabaru melakukan penangkapan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dirumah kontrakanya yang beralamat di Gang Kuburan Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan kemasan klip besar dengan berat kotor 4,14 (empat koma satu empat) gram, 6 (enam) paket sabu dengan kemasan klip kecil dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah dompet besar warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH diketahui bahwa cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Yaitu membeli dari sdri IIN (DPO) yang mana sudah dilakukan sebanyak 4 kali yang dapat di uraikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Sabtu tanggal 3 februari 2024 sekitar jamn 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) sebanyak 1 paket / 1 gram
  2. Selasa tanggal 13 februari 2024 sekitar jam 20.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 2.600.000 (Dua Juta enam Ratus Ribu) sebanyak 2 paket / 2 gram
  3. kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu) 1 paket / 1 gram
  4. kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jamn 16.00  Di Desa Batu Ampar Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu Dengan Harga Rp. 8000.000 (delapan Juta rupiah 1 kantong / 5 gram

----- Bahwa setelah mebeli narkotika jenis sabu tersebut diketahui bahwa saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH bersama sama  dengan terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN menjual kembali sabu tersebut dengan harga 1 paket kecil adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 paket besar dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------

---- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut oleh sat narkoba polres kotabaru dilakukanlah uji lab oleh BBPOM di Banjarmasin dengan nomor LHU.109.K.05.16.24.0287 tanggal 20 maret 2024 yang di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita S.farm, Apt yang menyatakan barang bukti  milik terdakwa milik RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN tersebut positif metamefina-------------------------------------------------

---- Bahwa terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH dalam kepemilikan terhadap  barang bukti  tersebut tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menerima, menyerahkan narkotika jenis tersebut-----------------------------------

 

 

------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa RINO KAWIJOYO Als RINO Bin WAGIMIN dan saksi MUHARROMAH Als ROMILIA Als LIA Binti KHOLIFAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya