Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Ktb 1.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
2.Ghani Yoga Pratama.,SH.
SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-93/O.3.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
2Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Kenanga Gg. Kenari Rt. 10 Rw. 02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang terlah tersebut di atas berawal ketika terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi RESKY MAULANA RAMADAN Als IKI Bin M. ALI sebagai narapidana di Lapas Kotabaru dengan cara terdakwa awalnya di chat oleh saksi RESKY yang mengatakan jika menawarkan untuk bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa disuruh mengambil kemudian memaketinya kembali kemudian disuruh untuk meranjau, dan terdakwa menyepakatimya, karna saksi REZKY menjanjikan kepada terdakwa nantinya terdakwa akan di beri upah jika narkotika yang terdakwa ranjau kan sudah habis, selanjutnya pada hari minggu Tanggal 12 Mei 2024 skj 15.00 wita terdakwa di chat kembali oleh saksi Rezky dan mengatakan kepada say ajika ambil narkotika di Batulicin dalam bentuk ranjau/ di letakkan disuatu tempat, kemudian terdakwa langsung menuju ke Batulicin sendirian untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa diarahkan melalui telpon oleh saksi Rezky untuk letak narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ambil tersebut yaitu di Jl. Kodeco Kec. Simpang Empat Kab. tanah bumbu tepatnya di pinggir jalan diatas tanah di samping tiang listrik dibungkus dengan plastik warna biru kemudian terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kekotabaru, setelah sampai dirumah baru terdakwa buka dan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang di bungkus lagi dengan plastik klip transparan sebanyak 1 (satu) paket besar/ 1 (satu) kantong.
  • Bahwa selanjutnya setelah 10 (sepuluh) paket masing-masing paketan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, kemudian terdakwa menyiapkan peralatan berupa plastik klip kosong, sendok dari sedotan plastik dan timbangan digital yang sudah disediakan oleh saksi Rezky dalam paket tersebut, kemudian terdakwa menyisihkan sedikit demi sedikit dari paket besar ke plastik kecil satu persatu kemudian terdakwa timbang dan begitu seterusnya hingga menjadi 10 (sepuluh) paket, dan dipaketan yang besar masih ada tersisa narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa disuruh oleh saksi Rezky untuk meletakkan tempat untuk yang 8 (delapan) paket yaitu di dekat rumah terdakwa yaitu di Jl. Kenanga Gg. Kenari Rt. 10 Rw. 02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru di delapan titik yang berbeda yaitu di dalam gang depan rumah terdakwa dengan cara awalnya terdakwa membungkus narkotika tersebut dengan kertas alumunium foil dan terdakwa rekatkan dengan plastik kemudian terdakwa letakkan di tempat yang berbeda yang jaraknya tidak berjauhan dari rumah terdakwa yaitu di jalanan gang depan rumah terdakwa yang jaraknya yaitu sekitaran 200 meter dari rumah terdakwa dan jarak antara 1 dengan yang lainnya yaitu sekitar 2 meter saja, kemudian terdakwa chat saksi Rezky dan terdakwa mengirimkan lokasi tempat dimana terdakwa letakkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Rezky, kemudian untuk keesokan harinya terdakwa disuruh memaketi kembali narkotika jenis sabu tersebut, menjadi 9 (sembilan) paket dengan cara yang sama seperti sebelumnya, dan dipaketan yang besar masih ada tersisa narkotika jenis sabu, jadi narkotika jenis sabu yang ada pada penguasaaan terdakwa saat itu menjadi 12 (dua belas) paket namun belum sempat karena diamankan oleh pihak kepolisian,
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut karena dijanjikan keuntungan berupa uang namun belum didapatkan karena narkotika jenis sabu tersebut belum habis terjual tetapi sudah mendapatkan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu dari Saksi Rezky secara Cuma – Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua ) gram x 11 (sebelas) lembar jadi 2,20 (dua koma dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,30 (nol koma satu ) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,30 (nol koma tiga) gram, sehingga 2,20 (dua koma dua) gram +  0,30 (nol koma tiga) gram, sehingga berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram – berat plastic klip 2,50 (dua koma lima nol) gram di dapat berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0713 Tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

      

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

  KEDUA

Bahwa terdakwa SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID pada hari Senin tanggal  13 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Gagalurus Gg. Kenari Rt. 10 Rw. 02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di sebuah gang kecil, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal  13 Mei 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Gagalurus Gg. Kenari Rt. 10 Rw. 02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di sebuah gang kecil dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,28 (Enam koma dua delapan) gram dan berat bersih 3,78 (Tiga koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital,  4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak Handphone, 1 (satu) buah potongan sedotan, 5 (lima) buah alumunium foil, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type N-MAX warna hitam dengan Nopol DA 6517 GBX, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua ) gram x 11 (sebelas) lembar jadi 2,20 (dua koma dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,30 (nol koma satu ) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,30 (nol koma tiga) gram, sehingga 2,20 (dua koma dua) gram +  0,30 (nol koma tiga) gram, sehingga berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram – berat plastic klip 2,50 (dua koma lima nol) gram di dapat berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0713 Tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa terdakwa SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID pada hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Kenanga Gg. Kenari Rt. 10 Rw. 02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca dan terdakwa tidak menggunakan bong dalam mengkonsumsi narkotika tersebut, hanya pipet kaca dan sedotan plastik saja yang terdakwa sambungkan ke dalam pipet kaca yang terisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung membakarnya dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian terdakwa menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 4 (empat) kali hisapan, sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, dan untuk peralatannya terdakwa buang semuanya ke sungai di samping rumah terdakwa..
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut ersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0713 Tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor: SKPN / 207 / VII / 2024, Tanggal 15 Mei 2024 atas nama urine SABILA RASAT Als SABIL Bin HAINURRASYID dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif..

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya