Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2024/PN Ktb | Ivana Novartis Putri.,SH. | M BALAM Alias BALAM Bin LAUPA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-28/O.3.12/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa M. BALAM Als BALAM Bin LAUPA dan Saksi BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan warung Barokah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka luka terhadap Saksi AULIA RAHMAN Alias KA ARYA Bin JULI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
RAHMAN yang bertugas menjaga parkir dan ternyata setelah Saksi AULIA RAHMAN memeriksa bahwa temannya sudah pulang, Saksi AULIA RAHMAN melihat Terdakwa dan Saksi BONDANG sedang memarkir liar sambil meminum minuman keras di depan rumah makan Barokah, kemudian Saksi AULIA RAHMAN menegur Saksi BONDANG dengan mengatakan “Beapaan di sini“ (sedang apa di sini), Saksi BONDANG menjawab “Dudukan banar ai!“ (sedang duduk saja!), kemudian Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Ni botol apa, minuman apa di sini“. Saksi BONDANG menjawab “Minuman biasa!“ kemudian Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Ini tuak, amun minuman di sini kasian pemilik warung kena pengunjung/pelanggan merasa terganggu” (ini tuak, jika minum di sini kasihan pemilik warung nanti pelanggan merasa terganggu). Saksi BONDANG menjawab “Kenapa gerang!“ (memang kenapa!) lalu Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Kalau bisa jangan minuman di sini, lebih baik minum di kampung saja“ Terdakwa menjawab “Munyak kam ni!“ (buat kesal saja kamu ini!)``. Selanjutnya Saksi BONDANG mengambil parang dari dalam karung yang ada di sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nomor polisi DA 6163 GAD lalu mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN. Mendapat perlakuan tersebut, Saksi AULIA RAHMAN mencoba untuk menangkis menggunakan tangan kiri, namun tetap mengenai siku sebelah kirinya. Selanjutnya, Saksi BONDANG kembali mengayunkan parang tersebut beberapa kali secara tidak beraturan menggunakan tangan kanan, Saksi AULIA RAHMAN pun menghindar dengan cara mundur hingga ke tengah jalan. Sedangkan Terdakwa menyalakan 1 (Satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Soul GT Warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6163 GAD dengan nomor rangka MH31KP00BDJ583479 Nomor Mesin 1KP583501 dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Saksi AULIA RAHMAN untuk menabrak Saksi AULIA RAHMAN, sehingga Saksi AULIA RAHMAN pun terserempet hingga terjatuh dan mengenai pembatas jalan tengah. Selanjutnya Saksi AULIA RAHMAN kembali berdiri lagi dan Saksi BONDANG kembali mengayunkan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN beberapa kali namun tidak mengenai Saksi AULIA RAHMAN dikarenakan Saksi AULIA RAHMAN menghindar hingga ke pertigaan Jalan Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Saksi BONDANG tetap mengayunkan parang ke arah Saksi AULIA RAHMAN namun Saksi AULIA RAHMAN menangkap tangan Saksi BONDANG dengan menggunakan kedua tangannya sambil mencoba merebut parang yang digunakan oleh Saksi BONDANG, namun Terdakwa langsung memukul Saksi AULIA RAHMAN menggunakan 1 (Satu) buah potongan batu bata plester yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (Dua) kali hingga mengenai pelipis sebelah kiri Saksi AULIA RAHMAN, kemudian Saksi AULIA RAHMAN terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama AULIA RAHMAN pada pemeriksaan luar luka tersebut di atas disebabkan karena sentuhan benda tajam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada kepala dan lengan kiri. Cedera tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu pada korban.
---------- Perbuatan Terdakwa M. BALAM Als BALAM Bin LAUPA diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------A T A U KEDUA---------- Bahwa Terdakwa M. BALAM Als BALAM Bin LAUPA dan Saksi BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan warung Barokah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi AULIA RAHMAN Alias KA ARYA Bin JULI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN. Mendapat perlakuan tersebut, Saksi AULIA RAHMAN mencoba untuk menangkis menggunakan tangan kiri, namun tetap mengenai siku sebelah kirinya. Selanjutnya, Saksi BONDANG kembali mengayunkan parang tersebut beberapa kali secara tidak beraturan menggunakan tangan kanan, Saksi AULIA RAHMAN pun menghindar dengan cara mundur hingga ke tengah jalan. Sedangkan Terdakwa menyalakan 1 (Satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Soul GT Warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6163 GAD dengan nomor rangka MH31KP00BDJ583479 Nomor Mesin 1KP583501 dan mengendarai motor tersebut ke arah Saksi AULIA RAHMAN untuk menabrak Saksi AULIA RAHMAN, sehingga Saksi AULIA RAHMAN pun terserempet hingga terjatuh dan mengenai pembatas jalan tengah. Selanjutnya Saksi AULIA RAHMAN kembali berdiri lagi dan Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN beberapa kali namun tidak mengenai Saksi AULIA RAHMAN dikarenakan Saksi AULIA RAHMAN menghindar hingga ke pertigaan Jalan Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Saksi BONDANG tetap mengayunkan parang ke arah Saksi AULIA RAHMAN namun Saksi AULIA RAHMAN menangkap tangan Saksi BONDANG dengan menggunakan kedua tangannya sambil mencoba merebut parang yang digunakan oleh Saksi BONDANG, namun Terdakwa langsung memukul Saksi AULIA RAHMAN menggunakan 1 (Satu) buah potongan batu bata plester yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (Dua) kali hingga mengenai pelipis sebelah kiri Saksi AULIA RAHMAN, kemudian Saksi AULIA RAHMAN terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama AULIA RAHMAN pada pemeriksaan luar luka tersebut di atas disebabkan karena sentuhan benda tajam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada kepala dan lengan kiri. Cedera tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu pada korban. ---------- Perbuatan Terdakwa M. BALAM Als BALAM Bin LAUPA diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |