Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H 1.ANDRI RIFANI Als MING Bin RADUANSYAH
2.MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M.HATTA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI RIFANI Als MING Bin RADUANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M.HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ANDRI RIFANI Als MING Bin (Alm) RADUANSYAH FANI Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M. HATTA pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan H. Agussalim Rt.03 Rw.01 Kel. Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika Bahwa Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak Dari ALBERT VILLE dan Saksi RIDHO ASH SHIDIQI Bin AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Sdra. ANDRI RIFANI Als MING Bin (Alm) RADUANSYAH FANI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 23.40 wita di Jalan H. Agussalim Rt.03 Rw.01 Kel. Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya , 1 (satu) buah alat isap / bong, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna silver, uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan para saksi Kembali melakukan penangkapan terhadap Sdra. MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M. HATTA pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Singabana Titian sebatung Rt.05 Rw.03 Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphione merk Infinix Hitam, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada tersisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat isap/Bong, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.05.0155.K tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I ANDRI RIFANI Als MING Bin (Alm) RADUANSYAH FANI Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M. HATTA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I yang berada di Jalan H. Agussalim Rt.04 Rw.01 Kel. Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa dengan cara  Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar jam 23.25 wita di Desa Sahapi Rt.05 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru tepatnya di dalam rumah dengan cara yaitu pertama-tama Terdakwa I  menyuruh terdakwa II  untuk mengambil peralatan di rumah teman Terdakwa I  yang sebelumnya di pinjam kemudian setelah peralatan mengonsumsi sudah ada selanjutnya Terdakwa I  duduk dengan posisi berhadapan dengan terdakwa II  , kemudian Terdakwa I  memasukkan sabu ke dalam pipet kaca dengan cara menyendok langsung menggunakan pipet kaca hingga sabu yang ada di dalam plastik klip habis kemudian Terdakwa I  membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh kemudian Terdakwa I  memasang pipet kaca yang berisi sabu tersebut di bong selanjutnya terdakwa II  langsung mengisap sedotan plastik yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok dan setelah itu Terdakwa I  menyerahkan alat isap beserta pipet kaca kepada  terdakwa II  dan terdakwa II  langsung mengonsumsi sabu sama seperti yang terdakwa II  lakukan sebelumnya hingga masing-masing saat itu dapat 2 (dua) kali isapan..
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.05.0155.K tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2402020107/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 atas nama urine ANDRI RIFANI Als MING Bin (Alm) RADUANSYAH FANI yang ditandatangani oleh dr. BETTI BETTAVIA H.P., SP. PK  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2402020099/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 atas nama urine MUHAMMAD FAISAL ABRAR Als PAISAL Bin (Alm) H.M. HATTA yang ditandatangani oleh dr. BETTI BETTAVIA H.P., SP. PK  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya