Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2023/PN Ktb BOWO WARSITO HERWIN Bin BUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /01/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BOWO WARSITO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN Bin BUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
a. Bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wita, di Area PIT 14 Desa Mangga, kec. Kelumpang Utara,  Kabupaten Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yg tidak mengakibatkan korban jatuh sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari hari, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
b. Bahwa kejadian penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku yaitu Sdra HERWIN Bin BUSMAN terhadap korban Sdra TRIYONO Als TRI anak dari (Alm) SUPANDI.
c. Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan Sdra HERWIN Bin BUSMAN terhadap Sdra TRIYONO Als TRI anak dari (Alm) SUPANDI. Dengan cara melemparkan helm proyek yg dikenakannya ke arah kepala  Sdra TRIYONO namun berhasik ditangkis oleh Sdra TRIYONO dengan kedua tangan.
d. Bahwa lemparan menggunakan helm proyek oleh Sdra HERWIN Bin BUSMAN terhadap Sdra TRIYONO tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan keduanya berhasil ditangkis oleh Sdra TRIYONO dengan kedua belah tangan.
e. Bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari kegiatan Safety talk/P5M (pembicaraan lima menit) di pit 14 Desa Mangga Kec. kelumpang utara Kab.kotabaru, ketika Sdra TRIYONO menyampaikan terkait penggunaan radio kepada karyawan, bahwa penggunaan radio hanya untuk kepentingan pekerjaan dan bukan untuk bercanda atau hal lain, kemudian Sdra HERWIN mengaku kalau dirinyalah yg sering menggunakan radio untuk hal- hal di luar pekerjaan atau untuk bercanda, kemudian Sdra HERWIN mengatakan kalau Sdra TRIYONO tidak suka dengan kinerjanya dia minta dibayarkan gajinya dan dia akan berhenti kerja, dan dijawab oleh Sdra TRIYONO bahwa nanti kita selesaikan di kantor dengan HR, dengan jawaban Sdra TRIYONO  tersebut Sdra HERWIN emosi dan kemudian melemparkan helm miliknya ke arah Sdra TRIYONO namun berhasil ditangkis dengan kedua belah tangan, ketika Sdra HERWIN mencoba memukul Sdra TRIYONO, dia dihalang halangi rekanya yg lain diantaranya Sdra RAMA, kemudian Sdra TRIYONO menjauh sekitar 30 (tiga puluh) meter, tidak berapa lama Sdra ERWIN berhasil lolos mendatangi Sdra TRIYONO kembali, melemparkan helm miliknya kepada Sdra TRIYONO untuk yg kedua kali, tetapi berhasil ditangkis, dengan tangan, selanjutnya ketika Sdra HERWIN hendak memukul Sdra TRIYONO lagi, dia dihalang halangi oleh rekanya yg lain.Kemudian Sdra TRIYONO  mengarah ke mobil dan kembali ke kantor PT>AJL
f. Bahwa penganiayaan yg dilakukan oleh Sdra HERWIN bin BUSMAN kepada Sdra TRIYONO tersebut  mengakibatkan telapak tangan Sdra TRIYONO  terasa sakit dan nyeri namun demikan hal tersebut tidak menghambat atau menghalan-halangi Sdra TRIYONO untuk melakukan jabatan atau pekerjaanya sehari -hari. 
g. Dikuatkan dengan hasil Visum et revertum dari puskesma desa Pudi, nomor 455/VER/066/2023 yaitu :
Pada pemeriksaan korban didapatkan :
-Korban datang dalam keadaan sadar dan dengan keadaan umum baik
-Pada extermitas atas, di daerah telapak tangan kanan antara sela jari jempol dan telunjuk tampak lebam bentuk elips dengan ukuran dua koma lima centimeter dan lebar satu koma lima centi meter, nyeri tekan sedikit, pergerakan normal tidak ada kelainan.
      Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur empat puluh delapan tahun, pada    pemeriksaan  luar ditemukan luka lebam di telapak tangan kanan yg disebabkan benda tumpul.
h. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 1 ( Satu ) buah helm proyek warna biru terbuat dari plastik.
i. Alasan Terdakwa melakukan penganiayaan adalah karena jengkel tidak mendapatkan penjelasan yg memuaskan terkait permasalahan kontrak karyawan. 
j. Dengan perbuatan dari Sdra HERWIN Bin BUSMAN yg mengakibatkan Sdra TRIYONO mengalami sakit dan nyeri pada telapak tangan namun demikan hal tersebut tidak menghambat atau menghalan-halangi Sdra TRIYONO untuk melakukan jabatan atau pekerjaanya sehari -hari dan dipandang perlu atau dinilai  sebagai perbuatan Tindak Pidana penganiayaan  ringan.
 
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya