Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2021/PN Ktb DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H. MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 14/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-11/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
------- Bahwa terdakwa MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD selaku Nahkoda KM ANUGERAH SEDULUR BAROKAH, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 42’ 021” LS - 116° 51’ 405’BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
• Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
• Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH pada posisi 02° 42’ 021” LS - 116° 51’ 405’BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
• Bahwa sekitar jam 13.55 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAHtersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH serta 15 (lima belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD selaku Nahkoda KM ANUGERAH SEDULUR BAROKAH, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 42’ 021” LS - 116° 51’ 405’BT  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
• Barawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
• Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAHpada posisi 02° 42’ 021” LS - 116° 51’ 405’BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
• Bahwa sekitar jam 13.55 WITA dilakukan pengejaran terhadap KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH tersebut, saksi Audy W. Mamangkey,A.Md, S.PKP.  dan saksi Romi Z. Ramadhani A.Md.Tra   bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAHdan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut, selanjutnya terdakwa dan  surat kelengkapan yang dimiliki KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH dan dari hasil pemeriksaan ditemukan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan dokumen Surat Pernyataan Melaut (SPM) yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPPNRI-711 dikarenakan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH berukuran 60 – 100 GT (L.Cina Selatan).
• Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang sudah diberikan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri No. 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan dan Laut Lepas KM. ANUGRAH SEDULUR BAROKAH diberikan wilayah penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPP-NRI 711 dan ZEEI WPP-NRI 711 dengan ukuran kapal 60- 100 GT dan tidak diijinkan menangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 713 Selat Makassar.
• Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No. 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan dan Laut Lepas, KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH diberikan wilayah penangkapan ikan di area fishing ground ZEEI WPPNRI-711 Laut Cina Selatan karena ukuran KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH 60 – 100 GT, akan tetapi KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02° 42’ 021” LS - 116° 51’ 405’BT, selanjutnya terdakwa dan KM. ANUGERAH SEDULUR BAROKAH serta 15 (lima belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.  
------ Perbuatan terdakwa MAHMUD YAMAIL Bin MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pihak Dipublikasikan Ya