Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. WANTO Bin BASRAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANTO Bin BASRAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa WANTO Bin BASRAM (Alm) Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Skj.12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada Desa Lontar utara Rt.05 Rw.03 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika Saksi MUHAMMAD IQBAL dan saksi AHMAD REZA’I keduanya merupakan anggota dari Kepolisian Sektor Pulau Laut barat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Skj.12.00 wita di rumah terdakwa yang berada Desa Lontar utara Rt.05 Rw.03 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) butir obat-obatan diduga jenis Carnophne/Zineth, 81 (delapan puluh satu) keping atau 972 (Sembilan ratus tujuh puluh dua) butir obat-obatan diduga jenis SELEDRYL, dan Uang sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)di dalam 1 (satu)  buah tas warna hitam, setelah ditanyakan kepada terdakwa untuk milik Terdakwa sendiri tersisa 3 (tiga) butir sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) butir milik teman Terdakwa yang bernama Sdra.USMAN (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kepolisian sector Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis carnophen tersebut dengan cara Terdakwa memesan untuk membeli obat Jenis Carnophen/Zenith ke Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 saat itu Sdra.USMAN datang kerumah Terdakwa dan menitip untuk minta belikan obat jenis Carophen/Zenith dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan bila obat tersebut datang maka Sdra.USMAN akan mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) butir, Kemudian saat obat tersebut datang pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 Sdra.USMAN mendatangi Terdakwa dan mengambil 11 (sebelas) butir dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) butir disuruhnya Terdakwa yang menyimpan dengan alasan kalau Sdra.USMAN yang pegang semua takutnya akan habis dengan cepat.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.24.0232.K tanggal 07 Maret 2024 terhadap 5 (lima) butir Carnophen dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnyayang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita S.Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa WANTO Bin BASRAM (Alm) Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Skj.12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada Desa Lontar utara Rt.05 Rw.03 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis Carnophne pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2024 Skj.10.00 wita di rumah terdakwa yang berada Desa Lontar utara Rt.05 Rw.03 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru dengan cara ditelan secara langsung.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat ijin menggunakan Carnophen maupun surat ijin lainnya berkenaan dengan Carnophen.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.24.0232.K tanggal 07 Maret 2024 terhadap 5 (lima) butir Carnophen dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk Tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnyayang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita S.Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Surat Pemeriksaan Narkoba dari Klikik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor : SKPN/0031/I/2024/SIDOKKES tanggal 04 Maret 2024 atas nama urine WANTO Bin BASRAM (Alm)  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sofi Indriana M.  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah Karisoprodol positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya