Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. WAHYU RISKY RAMADAN Als ADAN Bin (Alm) BAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-90/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU RISKY RAMADAN Als ADAN Bin (Alm) BAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa WAHYU RISKY RAMADAN Als ADAN Bin (Alm) BAHYUNI pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Dua Rt. 3 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di dalam rumah, sebagaimana berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kotabaru yang beralamat di Jl. P. Diponegoro No. 1 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, serta sebagian besar para saksi dalam perkara ini berdomisili di Kabupaten Kotabaru, sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal sdr. FITRIANSYAH menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan kalau ada temannya yang ingin membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa menjawab dengan mengarahkannya untuk mengambil di ranjauan, sdr. FITRIANSYAH mengatakan lagi bila pembayarannya secara cash, lalu Terdakwa mendatangi sdr. FITRIANSYAH dan menyerahkan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, berselang 1 (satu) jam sdr. FITRIANSYAH menyerahkan uangnya kepada Terdakwa secara cash setelahnya Terdakwa pulang;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang Terdakwa namakan dalam kontak whatsappnya dengan nama sdr. GACOR 22 dengan cara awalnya mendapatkan nomor penjual narkotika jenis sabu tersebut secara ranjau dari teman Terdakwa yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi namanya, Terdakwa menghubunginya dan mengatakan Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu sdr. GACOR 22 mengatakan kepada Terdakwa sistem jual belinya secara ranjau yang mana pembayarannya secara transfer lebih dulu, Terdakwa menyetujui dan mentransfernya sejumlah uang sesuai dengan pesanan Terdakwa melalui Brilink ke rekening Bang Jago milik sdr. GACOR 22, selanjutnya Terdakwa kirimkan bukti transfernya, kemudian sdr. GACOR 22 mengirimkan foto maps atau lokasi narkotika jenis sabu tersebut berada, sdr. GACOR 22 mengarahkan Terdakwa menuju lokasi tersebut via chat whatsapp, sesampainya Terdakwa di Lokasi tersebut sesuai dengan maps dari sdr. GACOR 22, Terdakwa memastikan dan menyesuaikan lagi dengan bungkus atau letak yang sesuai dengan foto lokasi tersebut sesudahnya Terdakwa mengambil barang tersebut yang dalam bentuk bungkus makanan ringan atau bungkus kotak rokok tersebut dan membawanya ke suatu tempat dan di sana Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Terdakwa, barulah Terdakwa pulang;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. GACOR 22 sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
    • Pertama sekira awal bulan Mei 2024 di sebuah gang kecil di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
    • Kedua sekira pertengahan bulan Mei 2024 di pinggir jalan raya di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
    • Ketiga pada hari Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) gramnya;
  • Bahwa Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. FERDIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian:
    • Pertama sekira pertengahan bulan April 2024 di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
    • Kedua pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wita di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Tanah Abang Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di semak- semak hutan, Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut awalnya mengajak sdr. FITRIANSYAH untuk sabu dan peralatan Terdakwa yang menyiapkannya, Terdakwa mulai memasukan sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan memasangnya ke alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, setelah semua terpasang Terdakwa membakarnya dengan korek hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian Terdakwa hisap layaknya orang yang sedang merokok dan bergantian dengan sdr. FITRIANSYAH sebanya 5 (lima) kali hisapan sampai sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, setelah itu semua peralatannya Terdakwa buang di hutan tersebut;
  • Bahwa para petugas kepolisian Mapolres Kotabaru tersebut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan pintu kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram dan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0712 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Minggu  tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat) gram, Untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 3 (tiga) lembar jadi 0,60 (nol koma enam nol), sehingga berat kotor 1,44 (satu koma empa empat) gram, berat plastik 0,60 (nol koma enam nol) gram di dapat berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa WAHYU RISKY RAMADAN Als ADAN Bin (Alm) BAHYUNI pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Dua Rt. 3 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di dalam rumah, sebagaimana berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kotabaru yang beralamat di Jl. P. Diponegoro No. 1 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, serta sebagian besar para saksi dalam perkara ini berdomisili di Kabupaten Kotabaru, sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal sdr. FITRIANSYAH menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan kalau ada temannya yang ingin membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa menjawab dengan mengarahkannya untuk mengambil di ranjauan, sdr. FITRIANSYAH mengatakan lagi bila pembayarannya secara cash, lalu Terdakwa mendatangi sdr. FITRIANSYAH dan menyerahkan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, berselang 1 (satu) jam sdr. FITRIANSYAH menyerahkan uangnya kepada Terdakwa secara cash setelahnya Terdawak pulang;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang Terdakwa namakan dalam kontak whatsappnya dengan nama sdr. GACOR 22 dengan cara awalnya mendapatkan nomor penjual narkotika jenis sabu tersebut secara ranjau dari teman Terdakwa yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi namanya, Terdakwa menghubunginya dan mengatakan Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu sdr. GACOR 22 mengatakan kepada Terdakwa sistem jual belinya secara ranjau yang mana pembayarannya secara transfer lebih dulu, Terdakwa menyetujui dan mentransfernya sejumlah uang sesuai dengan pesanan Terdakwa melalui Brilink ke rekening Bang Jago milik sdr. GACOR 22, selanjutnya Terdakwa kirimkan bukti transfernya, kemudian sdr. GACOR 22 mengirimkan foto maps atau lokasi narkotika jenis sabu tersebut berada, sdr. GACOR 22 mengarahkan Terdakwa menuju lokasi tersebut via chat whatsapp, sesampainya Terdakwa di Lokasi tersebut sesuai dengan maps dari sdr. GACOR 22, Terdakwa memastikan dan menyesuaikan lagi dengan bungkus atau letak yang sesuai dengan foto lokasi tersebut sesudahnya Terdakwa mengambil barang tersebut yang dalam bentuk bungkus makanan ringan atau bungkus kotak rokok tersebut dan membawanya ke suatu tempat dan di sana Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Terdakwa, barulah Terdakwa pulang;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. GACOR 22 sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
    • Pertama sekira awal bulan Mei 2024 di sebuah gang kecil di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
    • Kedua sekira pertengahan bulan Mei 2024 di pinggir jalan raya di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
    • Ketiga pada hari Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di Desa Sungai Kecil Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu di semak-semak terbungkus dengan kotak rokok sampoerna sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) gramnya;
  • Bahwa Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. FERDIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian:
    • Pertama sekira pertengahan bulan April 2024 di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
    • Kedua pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wita di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Tanah Abang Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di semak- semak hutan, Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut awalnya mengajak sdr. FITRIANSYAH untuk sabu dan peralatan Terdakwa yang menyiapkannya, Terdakwa mulai memasukan sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan memasangnya ke alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, setelah semua terpasang Terdakwa membakarnya dengan korek hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian Terdakwa hisap layaknya orang yang sedang merokok dan bergantian dengan sdr. FITRIANSYAH sebanya 5 (lima) kali hisapan sampai sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, setelah itu semua peralatannya Terdakwa buang di hutan tersebut;
  • Bahwa para petugas kepolisian Mapolres Kotabaru tersebut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan pintu kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram dan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0712 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Minggu  tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat) gram, Untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 3 (tiga) lembar jadi 0,60 (nol koma enam nol), sehingga berat kotor 1,44 (satu koma empa empat) gram, berat plastik 0,60 (nol koma enam nol) gram di dapat berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya