Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Ktb ASIS BUDIANTO, S.H., M.H. SUPRIYONO Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 06/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
c.
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN :
Pertama :
------- Bahwa terdakwa SUPRIYONO Bin SUPARDI selaku Nahkoda KMN. Hasil Mina Yanfauna, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 13.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sum-ber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN. Hasil Mina Yanfauna pada posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selan-jutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
- Bahwa sekitar jam 13.35 WITA setelah berhasil mengejar 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pe-nangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa beserta 15 (lima belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa SUPRIYONO Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO Bin SUPARDI selaku Nahkoda KMN. Hasil Mina Yanfauna, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 13.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi “melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sum-ber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN. Hasil Mina Yanfauna pada posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selan-jutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
- Bahwa sekitar jam 13.35 WITA setelah berhasil mengejar 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Pe-nangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan. 
- Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya se-dang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah pe-nangkapan yang sudah diberikan sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Mel-aut (SKM).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Melaut (SKM) No.007/01.III/SKM/C/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Re-publik Indonesia dan Surat Pernyataan Melaut (SPM) tanggal 1 Maret 2021 dari Na-khoda kapal perikanan, dimana di dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), KMN. Hasil Mina Yanfauna diberikan wilayah penangkapan ikan di area fishing ground Jalur III Pantai Utara Jawa (sebagian WPPNRI-712) karena ukuran KMN. Hasil Mina Yanfauna 30-60 GT, akan tetapi KMN. Hasil Mina Yanfauna melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Peri-kanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02o 28’ 613” LS – 116o 42’ 080” BT, selanjutnya terdakwa dan KMN. Hasil Mina Yanfauna serta 15 (li-ma belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa SUPRIYONO Bin SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pihak Dipublikasikan Ya