Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Ktb PT. Rie Putra Bintang Pemerintah Republik Indonesia C/Q Pemerintah Kabupaten Kotabaru C/Q Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Yang Dahulu Bernama Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Rie Putra Bintang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.PT. Rie Putra Bintang
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia C/Q Pemerintah Kabupaten Kotabaru C/Q Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Yang Dahulu Bernama Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah sah dan benar melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3.Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar secara tunai dan sekaligus atas kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas kerugian material dan Kerugian Denda Berbunga Dari Penggugat sebagai berikut :
RINCIAN KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN DENDA BERBUNGA DARI PENGGUGAT
NO
 
RINCIAN KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN DENDA BERBUNGA PENGGUGAT JUMLAH
1 Hutang  Pokok Yang Belum Dibayar Tergugat  
Rp. 3.519.593.805,75,. (Tiga Miliyard Lima Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah)
 
  2
Biaya Pengacara  R p.500.000.000,.(lima ratus juta rupiah)
3. Denda Berbunga dari  PT.Asphal Bangun Sarana                 
 
 
R p.1.320.613.880,.   + (satu milyard tiga ratus dua puluh juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
 
Jumlah kerugian materiil Penggugat                   =
 
Rp.5.340.207.685,75,. (Lima Miliyard Tiga Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Lima) 
 
 
 
 
Jumlah Kerugian Denda Berbunga Penggugat
RP. 15.838.172.125,875,
yang perinciannya dihitung, sbb : 
Apabila hutang pokok tergugat Rp. 3.519.593.805,75,.dikembangkan untuk usaha penggugat yang per bulannya mendapat keuntungan sebesar 12,5%  X  Rp. 3.519.593.805,75,(hutang pokok tergugat) .= Rp. 439.949.225.,71875  X  36 bulan (3 tahun) = Rp 15.838.172.125,875                                                 
RP. 15.838.172.125,875,.   + (Lima Belas Miliyard Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Koma Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima ) 
 
 
Jadi Total Kerugian Materiil dan Denda Berbunga Penggugat  yang harus dibayar tergugat                 =
 
Rp.21.178.379.811,625,. (Dua Puluh Satu Miliyard Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Koma Enam Ratus Dua Puluh Lima )  
 
 
 
 
 
4.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5000.000,. (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGAT  apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoebaar bij vorrad);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak