Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H AKHMAD YANI Als AMANG YANI Bin (Alm) ARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD YANI Als AMANG YANI Bin (Alm) ARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa ia terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 01.55 wita di Jl.  Bima RT 02 RW 02 Desa Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam,  Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar jam 01.55 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa baharu utara. Kemudian ketua tim beserta anggotanya mengerucutkan ke satu lokasi yakni di Jl. Bima RT 02 RW 02 Desa Baharu Utara Kec PL Sigam Kab Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul GT warna putih nopol DA 6110 GX yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari PP dengan cara membeli secara online dan diambil dengan cara diranjau di suatu tempat. Terdakwa memesan sabu dari PP sebanyak 2 bungkus, dimana 1 bungkus berisi 2 paket dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer, sedangkan 1 bungkus yang lain berisi 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada awalnya terdakwa menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan memasukkannya ke dalam pipet kaca. Kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral. Terdakwa selanjutnya merakit botol air mineral tersebut dengan sedotan plastic hingga peralatan tersebut siap untuk dipakai. Setelah semua peralatan yang diperlukan terpasang, terdakwa membakar sabu tersebut dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca meleleh. Kemudian terdakwa menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan, sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam ppipet kaca tersebut habis. Setelah itu peralatan menghisap dibuang oleh terdakwa ke sungai di samping rumah terdakwa
  • Bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, sabu tersebut juga dijual oleh terdakwa kepada temannya yang bernama Evi. Evi membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan cara memesam secara online via chat Whatsapp. Setelah Evi mentransfer uang seharga yang telah ditetapkan, terdakwa pergi ke tempat PP meletakkan narkoba pesanan Evi, dan memindahkannya ke tempat/lokasi yang lain. Setelah itu terdakwa memfoto lokasi baru ranjau narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya kepada Evi.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan tanpa ijin atau bukan dalam pengobatan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0288 Tanggal 20 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0274.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------------“Bahwa ia terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 01.55 wita di Jl.  Bima RT 02 nRW 02 Desa Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam,  Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 sekitar jam 01.55 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa baharu utara. Kemudian ketua tim beserta anggotanya mengerucutkan ke satu lokasi yakni di Jl. Bima RT 02 RW 02 Desa Baharu Utara Kec PL Sigam Kab Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul GT warna putih nopol DA 6110 GX yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari PP dengan cara membeli secara online dan diambil dengan cara diranjau di suatu tempat. Terdakwa memesan sabu dari PP sebanyak 2 bungkus, dimana 1 bungkus berisi 2 paket dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer, sedangkan 1 bungkus yang lain berisi 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0288 Tanggal 20 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0274.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

---------------“Bahwa ia terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 01.55 wita di Jl.  Bima RT 02 nRW 02 Desa Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam,  Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 sekitar jam 01.55 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa baharu utara. Kemudian ketua tim beserta anggotanya mengerucutkan ke satu lokasi yakni di Jl. Bima RT 02 RW 02 Desa Baharu Utara Kec PL Sigam Kab Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Soul GT warna putih nopol DA 6110 GX yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa AKHMAD YANI Als AMANG Bin (Alm) ARNA
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari PP dengan cara membeli secara online dan diambil dengan cara diranjau di suatu tempat. Terdakwa memesan sabu dari PP sebanyak 2 bungkus, dimana 1 bungkus berisi 2 paket dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer, sedangkan 1 bungkus yang lain berisi 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

      bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada awalnya terdakwa menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan memasukkannya ke dalam pipet kaca. Kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral. Terdakwa selanjutnya merakit botol air mineral tersebut dengan sedotan plastic hingga peralatan tersebut siap untuk dipakai. Setelah semua peralatan yang diperlukan terpasang, terdakwa membakar sabu tersebut dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca meleleh. Kemudian terdakwa menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan, sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam ppipet kaca tersebut habis. Setelah itu peralatan menghisap dibuang oleh terdakwa ke sungai di samping rumah terdakwa

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0288 Tanggal 20 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0274.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 2403150062/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. DIANA SITOHANG, M.Kes, Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap M. ASWAD Als ASWAD Bin ABDULLAH positif mengandung Gol METAPHETAMINE.

-------------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya