Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-80/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal dari Terdakwa menghubungi sdr. RAHMAN PIJIT melalui chat whastapp memberitahukan bahwa untuk menyimpan nomor handphone Terdakwa, sdr. RAHMAN PIJIT menanyakan apa bisa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, sekitar 4 (empat) jam Terdakwa mengabari sdr. RAHMAN PIJIT bahwa ada yang menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya sdr. RAHMAN PIJIT meminta Terdakwa ke rumahnya namun dalam perjalanan sdr. RAHMAN PIJIT menelpon dan memberi tahu posisinya berada di Jalan Suryawangsa seketika Terdakwa mendatangi ke tempat tersebut, di sana sdr. RAHMAN PIJIT menyerahkan uang senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang sdr. RAHMAN PIJIT meminta Terdakwa mengambil senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengirimkan uang tersebut melalui BRILINK dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada penjual, setelah itu penjual mengirimkan maps titik Lokasi narkotika jenis sabu yang sudah ada di sana, setelah itu Terdakwa mendaptkan narkotika jenis sabu tersebut dan mengantarnya menju Jalan Putri Jalega Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamtan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, akan tetapi saat Terdakwa mendekati rumah sdr. RAHMAN PIJIT petugas Kepolisian Mapolres Kotabaru sebanyak 6 (enam) orang menangkap Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. KAPTEN yang Terdakwa tidak mengenalinya melalui whatsapp, awalnya TErdakwa menghubungi sdr. KAPTEN untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram, lalu sdr. KAPTEN menjelaskan ada dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian mengirimkan nomor rekeningnya, setelah itu Terdakwa mengirimkan uangnya, tak lama sdr. KAPTEN mengirimkan maps titik Lokasi narkotika jenis sabu tersebut, sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
    • Pertama pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten KOtabaru mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk konsumsi sendiri.
    • Kedua dan ketiga pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamtan Pulau Laut Utara Kabupten Kotnaru mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah tersebut sebnyak masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan ke sdr. RAHMAN PIJIT.
    • Keempat pada hari Jumat tangal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Berangas Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabuapten Kotabaru tepatnya di tempat kerja PLTU Kotabaru megnambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah dekat tempat kerja tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri.
    • Kelima pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.10 Wita di Desa Sungai Taib tepatnya di samping Perusahaan SDO yang ada di bawah tiang Listrik sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. RAHMAN PIJIT sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian:
    • Pertama, kedua dan ketiga pada hari tanggal bulan Terdakwa lupa pada tahun 2023 di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    • Keempat pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,88 (nol koma delapn delapan) gram dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) namun narkotika jenis sabu tersebut belum sempat Terdakwa serahkan;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan nopol DA 5526 GU;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0723 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 23.10 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram – berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram didapt berat bersih 0,88 (nol koma delapan delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa menghubungi sdr. RAHMAN PIJIT melalui chat whastapp memberitahukan bahwa untuk menyimpan nomor handphone Terdakwa, sdr. RAHMAN PIJIT menanyakan apa bisa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, sekitar 4 (empat) jam Terdakwa mengabari sdr. RAHMAN PIJIT bahwa ada yang menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya sdr. RAHMAN PIJIT meminta Terdakwa ke rumahnya namun dalam perjalanan sdr. RAHMAN PIJIT menelpon dan memberi tahu posisinya berada di Jalan Suryawangsa seketika Terdakwa mendatangi ke tempat tersebut, di sana sdr. RAHMAN PIJIT menyerahkan uang senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang sdr. RAHMAN PIJIT meminta Terdakwa mengambil senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengirimkan uang tersebut melalui BRILINK dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada penjual, setelah itu penjual mengirimkan maps titik Lokasi narkotika jenis sabu yang sudah ada di sana, setelah itu Terdakwa mendaptkan narkotika jenis sabu tersebut dan mengantarnya menju Jalan Putri Jalega Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamtan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, akan tetapi saat Terdakwa mendekati rumah sdr. RAHMAN PIJIT petugas Kepolisian Mapolres Kotabaru sebanyak 6 (enam) orang menangkap Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. KAPTEN yang Terdakwa tidak mengenalinya melalui whatsapp, awalnya TErdakwa menghubungi sdr. KAPTEN untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram, lalu sdr. KAPTEN menjelaskan ada dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian mengirimkan nomor rekeningnya, setelah itu Terdakwa mengirimkan uangnya, tak lama sdr. KAPTEN mengirimkan maps titik Lokasi narkotika jenis sabu tersebut, sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
    • Pertama pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten KOtabaru mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk konsumsi sendiri.
    • Kedua dan ketiga pada hari tanggal bulan lupa tahun 2023 di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamtan Pulau Laut Utara Kabupten Kotabaru mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah tersebut sebnyak masing-masing 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan ke sdr. RAHMAN PIJIT.
    • Keempat pada hari Jumat tangal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Berangas Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di tempat kerja PLTU Kotabaru megnambil narkotika jenis sabu tersebut yang ada di daerah dekat tempat kerja tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri.
    • Kelima pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 20.10 Wita di Desa Sungai Taib tepatnya di samping Perusahaan SDO yang ada di bawah tiang Listrik sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. RAHMAN PIJIT sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian:
    • Pertama, kedua dan ketiga pada hari tanggal bulan Terdakwa lupa pada tahun 2023 di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    • Keempat pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,88 (nol koma delapn delapan) gram dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) namun narkotika jenis sabu tersebut belum sempat Terdakwa serahkan;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan nopol DA 5526 GU;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0723 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 23.10 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram – berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram didapt berat bersih 0,88 (nol koma delapan delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Putri Jaleha Rt. 11 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terakhir kali pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.55 Wita di Jalan Raya Berangas Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru tepatnya di tempat kerja PLTU Kotabaru dengan cara menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa pipet kaca dan sedotan platik setelah semua siap lalu Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipet kaca, kemudia Terdakwa membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca yang berisi sabu tersebut ke sedotan plastic, selanjutnya Terdakwa menghisap sedotan plastic yang tersambung dengan pipet kaca berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga 8 (delapan) kali hisapan sampai selesai;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0723 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor: SKPN/205/V/2024/SIDOKKES tanggal 29 Mei 2024 atas nama AHMAD EFFENDI Als FENDI Als EFEN Bin HADRIANSYAH dinyatakan hasilnya adalah methampihetamine positif.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya