Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. JUNAID Bin (Alm) ABDUL SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-19/O.3.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAID Bin (Alm) ABDUL SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa JUNAID Bin (Alm) ABDUL SAMAD pada hari  Selasa tanggal 20 Februari 2024 skj.09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SPBN 30.3.2.006 PT Lukman Nul Hakim yang beralamat di dipelabuhan ferry tanjung serdang Kotabaru yang berada di Jalan Raya Tanjung serdang Desa Sungai pinang Kec.Pulau Laut Tengah KabupatenKotabaru, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 skj.19.00 wita Terdakwa dihubungi oleh saksi RUSLIYADI Als H.RUSLIYADI Bin (Alm) H.HAMDAN.R melalui telepon dan mengatakaI untuk mengambil BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar di SPBN PT.LUKMANUL HAKIM yang berada di Desa Tanjung lalak Kec.Pulau Laut Kepulauan KabupatenKotabaru, selanjutnya dilakukan pembayaran melalui sistem transfer antara Terdakwa sendiri dengan PIHAK SPBN PT.Lukmanul Hakim yaitu sdr.H.ROSLI selaku pengawas yang terletak di Desa tanjung lalak Kec.Pulau Laut Kepulauan KabupatenKotabaru Dan untuk pembelian BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar sebanyak 2.000 liter/2 Ton dengan harga Rp.8.500,- per liter pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa transfer ke No.rek. BRI 799501005148530 milik Saksi Rusli sebesar Rp.22.250.000,-(dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun pembelian BBM jenis bio solar sebanyak 2.000 liter/2 ton x Rp.8.500,- tersebut hanya sebesar Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) namun Terdakwa transfer sebesar Rp.22.250.000,-(dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena H.RUSLIYADI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp.5.250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Kemudian pada hari ini Selasa tanggal 20 Februari 2024 skj.09.30 wita Terdakwa memerintahkan sopir Terdakwa yaitu saksi MARIYONO Als PAK LE Bin (Alm) SATRO KACUNG untuk mengambil BBM bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar sebanyak 2.000 liter/2 Ton di SPBN PT.Lukmanul Hakim yang terletak di Desa tanjung lalak Kec.Pulau Laut Kepulauan KabupatenKotabaru, selanjutnya saksi Mariyono pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up box merk Daihatsu warna putih No.Pol 8538 ZP dan sesampainya disana saksi Mariyono mengambil BBM jenis solar tersebut sebagaimana perjanjian, selanjutnya saksi Mariyono mengangkut 100 (seratus) buah Jerigen Kapasitas 25 dan 20 Liter dengan isi 20 Liter/per jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 2.000 liter/2 ton dengan menggunakan mobil pickup tersebut, selanjutnya pada saat saksi Mariyono di perjalanan Jalan Raya Tanjung serdang Desa Sungai pinang Kec.Pulau Laut Tengah KabupatenKotabaru (tepatnya dipelabuhan ferry tanjung serdang Kotabaru) saksi DANU TIRTA WIBISONO Bersama dengan anggota Krimsus Kepolisian Resor Kotabaru melakukan penangkapan terhadap saksi Mariyono karena pada saat ditanyakan tidak memiliki dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut untuk dijual Kembali dengan harga kisaran Rp.10.500 di wilayah Desa Karang Manunggal Kec.Karang bintang KabupatenTanah bumbu s/d Desa Mentewe KabupatenTanah bumbu salah satunya oleh saksi KHORI WINANTO Als WINANTO Bin SUGIRI terakhir pada Hari Kamis Tanggal 15 februari 2024 350 Liter dengan harga perliter RP 10.600 dan keuntungan yang didapatkan dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi tersebut adalah sebesar Rp. 3.800,-  (tiga ribu delapan ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan terdakwa

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya