Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. RUDIANSYAH Als RUDI Bin SUPIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-41/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Als RUDI Bin SUPIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Korban ALFIAN NOOR, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris beserta kumpangnya warna biru toska dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya warna coklat dan berniat untuk menghilangkan nyawa Korban ALFIAN NOOR. Adapun Terdakwa mendatangi daerah Rampa Baru Kec. Pulau Laut Utara yang mana Terdakwa sempat beberapa kali memantau di area Korban ALFIAN NOOR biasa bekerja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA Korban ALFIAN NOOR tidak ada di tempat kerjanya sehingga Terdakwa pergi menuju daerah Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di rumah istri siri Terdakwa yaitu Saksi MARLINI Als LINI Binti ABDUL MUIS (Alm) namun Korban ALFIAN NOOR juga tidak berada di tempat tersebut. Terdakwa sempat beberapa kali memantau rumah tersebut namun tetap tidak menemukan Korban ALFIAN NOOR.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WITA dikarenakan Korban ALFIAN NOOR masih tidak berada di rumah Saksi MARLINI tersebut maka Terdakwa kembali melakukan pencarian ke tempat yang biasa Korban ALFIAN NOOR bersantai yakni di Taman Kota Saijaan di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Setibanya Terdakwa di taman kota tersebut, Terdakwa menemukan Korban ALFIAN NOOR sedang berada di depan halaman Kantor Desa Sebatung (tepatnya di sebuah ayunan) sedang bermesraan dengan Saksi MARLINI. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menarik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris dari pinggang Terdakwa dan langsung berlari ke arah Korban ALFIAN NOOR. Kemudian Terdakwa menikam leher bagian sebelah kiri Korban ALFIAN NOOR namun Korban ALFIAN NOOR sempat melawan dengan cara merebut keris tersebut namun gagal sehingga Terdakwa kembali menusukkan keris tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri Korban sehingga Korban menjadi tidak berdaya. Pada saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sempat berbicara kepada Korban ALFIAN NOOR “Ikam menyelingkuhi biniku tu” dan Korban ALFIAN NOOR menjawab “Iih”. Mendengar kata tersebut Terdakwa sangat emosi dan kembali menusukkan Keris tersebut dengan membabi buta ke arah Korban ALFIAN NOOR hingga Korban ALFIAN NOOR terjatuh dari ayunan yang selanjutnya Terdakwa menaiki tubuh Korban ALFIAN NOOR dan kembali menusukkan keris tersebut ke dada bawah Korban ALFIAN NOOR. Selanjutnya, Saksi RAHMADI Als MADI Bin RAHMAN mendatangi Terdakwa dan hendak menarik tangan Terdakwa yang sedang memegang keris tersebut namun Terdakwa sempat berbicara sembari menodongkan keris tersebut ke arah Saksi MADI “Kada usah umpat campur ikam jua” mendengar hal tersebut Saksi MADI merasa takut dan menjauh dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat ke arah badan Korban ALFIAN NOOR dan merasa jika Korban ALFIAN NOOR sudah tidak berdaya lagi namun Terdakwa kembali menusukkan keris tersebut ke bagian leher kiri korban ALFIAN NOOR dan Terdakwa melihat Korban ALFIAN NOOR sudah tidak bergerak sehingga Terdakwa pergi meninggalkan tempat dengan keadaan masih memegang keris tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah membawa 2 (dua) bilah senjata tajam yang Terdakwa simpan di pinggang kanan dan kiri Terdakwa yang mana Terdakwa berniat dari awal untuk mencari Korban ALFIAN NOOR untuk menghilangkan nyawa Korban ALFIAN NOOR dikarenakan Terdakwa sudah sakit hati dengan Korban ALFIAN NOOR;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ALFIAN NOOR mengalami luka dan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Devy Ayu Puspita Sari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru Nomor 445/XLIV/2/Kamar mayat/2024 tanggal 29 Februari 2024, dengan hasil pemeriksaan:
  • Kepala

Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter

  • Mata kanan

Terdapat satu buah luka memar di area mata kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet tekan dengan ukuran nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.

  • Mata kiri

Terdapat luka robek pada samping mata kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma dua sentimeter.

  • Hidung

Keluar darah dari kedua lubang hidung.

 

  • Mulut

Terdapat luka robek pada bibir bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.

  • Dahi

Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  • Dagu

Terdapat dua buah luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran panjang nol koa lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.

  • Telinga

Keluar darah dari kedua telinga.

  • Leher

Terdapat dua buah luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran luka pertama panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter. Luka tusuk kedua dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter.

  • Dada

Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada tengah dengan ukuran luka panjang nol koma dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan nol koma satu sentimeter. Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada bawah payudara kiri dengan ukuran luka panjang nol koma satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dan nol koma satu sentimeter.

  • Tangan

Terdapat dua buah luka lecet tekan dari arah atas ke bawah dengan masing-masing ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter. Terdapat luka memar pada jempol kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter.

  • Lengan atas

Terdapat luka memar dengan panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter. Terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.

  • Lengan bawah

Terdapat luka robek pada siku dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam 4 sentimeter dengan tepi rapi dan dasar tulang. Terdapat luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter. Terdapat derik tulang pada persendian siku kiri.

---------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Korban ALFIAN NOOR, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris beserta kumpangnya warna biru toska dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya warna coklat menuju daerah Rampa Baru Kec. Pulau Laut Utara yang mana Terdakwa sempat beberapa kali memantau di area Korban ALFIAN NOOR biasa bekerja.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA Korban ALFIAN NOOR tidak ada di tempat kerjanya sehingga Terdakwa pergi menuju daerah Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di rumah istri siri Terdakwa yaitu Saksi MARLINI Als LINI Binti ABDUL MUIS (Alm) namun Korban ALFIAN NOOR juga tidak berada di tempat tersebut. Terdakwa sempat beberapa kali memantau rumah tersebut namun tetap tidak menemukan Korban ALFIAN NOOR.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WITA dikarenakan Korban ALFIAN NOOR masih tidak berada di rumah Saksi MARLINI tersebut maka Terdakwa kembali melakukan pencarian ke tempat yang biasa Korban ALFIAN NOOR bersantai yakni di Taman Kota Saijaan di Jalan Suryagandamana pada Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Setibanya Terdakwa di taman kota tersebut, Terdakwa menemukan Korban ALFIAN NOOR sedang berada di depan halaman Kantor Desa Sebatung (tepatnya di sebuah ayunan) sedang bermesraan dengan Saksi MARLINI. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung menarik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris dari pinggang Terdakwa dan langsung berlari ke arah Korban ALFIAN NOOR. Kemudian Terdakwa menikam leher bagian sebelah kiri Korban ALFIAN NOOR namun Korban ALFIAN NOOR sempat melawan dengan cara merebut keris tersebut namun gagal sehingga Terdakwa kembali menusukkan keris tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri Korban sehingga Korban menjadi tidak berdaya. Pada saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sempat berbicara kepada Korban ALFIAN NOOR “Ikam menyelingkuhi biniku tu” dan Korban ALFIAN NOOR menjawab “Iih”. Mendengar kata tersebut Terdakwa sangat emosi dan kembali menusukkan Keris tersebut dengan membabi buta ke arah Korban ALFIAN NOOR hingga Korban ALFIAN NOOR terjatuh dari ayunan yang selanjutnya Terdakwa menaiki tubuh Korban ALFIAN NOOR dan kembali menusukkan keris tersebut ke dada bawah Korban ALFIAN NOOR. Selanjutnya, Saksi RAHMADI Als MADI Bin RAHMAN mendatangi Terdakwa dan hendak menarik tangan Terdakwa yang sedang memegang keris tersebut namun Terdakwa sempat berbicara sembari menodongkan keris tersebut ke arah Saksi MADI “Kada usah umpat campur ikam jua” mendengar hal tersebut Saksi MADI merasa takut dan menjauh dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat ke arah badan Korban ALFIAN NOOR dan merasa jika Korban ALFIAN NOOR sudah tidak berdaya lagi namun Terdakwa kembali menusukkan keris tersebut ke bagian leher kiri korban ALFIAN NOOR dan Terdakwa melihat Korban ALFIAN NOOR sudah tidak bergerak sehingga Terdakwa pergi meninggalkan tempat dengan keadaan masih memegang keris tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ALFIAN NOOR mengalami luka dan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Devy Ayu Puspita Sari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru Nomor 445/XLIV/2/Kamar mayat/2024 tanggal 29 Februari 2024, dengan hasil pemeriksaan:
  • Kepala

Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter

  • Mata kanan

Terdapat satu buah luka memar di area mata kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter. Terdapat luka lecet tekan dengan ukuran nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.

  • Mata kiri

Terdapat luka robek pada samping mata kiri dengan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma dua sentimeter.

  • Hidung

Keluar darah dari kedua lubang hidung.

  • Mulut

Terdapat luka robek pada bibir bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter.

  • Dahi

Terdapat luka memar pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.

  • Dagu

Terdapat dua buah luka lecet pada dagu kiri dengan ukuran panjang nol koa lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.

  • Telinga

Keluar darah dari kedua telinga.

  • Leher

Terdapat dua buah luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran luka pertama panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter. Luka tusuk kedua dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter.

  • Dada

Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada tengah dengan ukuran luka panjang nol koma dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan nol koma satu sentimeter. Terdapat satu luka tusuk dari arah atas ke bawah pada bawah payudara kiri dengan ukuran luka panjang nol koma satu sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dan nol koma satu sentimeter.

  • Tangan

Terdapat dua buah luka lecet tekan dari arah atas ke bawah dengan masing-masing ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu koma lima sentimeter. Terdapat luka memar pada jempol kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter.

  • Lengan atas

Terdapat luka memar dengan panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter. Terdapat luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter.

  • Lengan bawah

Terdapat luka robek pada siku dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam 4 sentimeter dengan tepi rapi dan dasar tulang. Terdapat luka tusuk dari arah atas ke bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter lebar tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter. Terdapat derik tulang pada persendian siku kiri.

---------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als. RUDI Bin (Alm.) SUPIAN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya