Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Ktb PT. ALAMRAYA KENCANA MAS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALAMRAYA KENCANA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Utami, SH.PT. ALAMRAYA KENCANA MAS
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
 
2. Menyatakan menurut hukum proses penerbitan Sertifikat Hak  Guna  Usaha  Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima) adalah sah menurut hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak  Guna  Usaha  Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima) adalah sah dan berharga;
 
4. Menyatakan atas tanah yang dikuasai oleh PENGGUGAT seluas 8.204,5 (delapan ribu dua ratus empat koma lima) hektar yang terletak di Kecamatan Pamukan Utara dan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana  Sertifikat Hak  Guna  Usaha  Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima)  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, adalah diperoleh sah sah dan benar;
 
5. Menyatakan putusan  dalam  perkara  ini  dapat dilaksanakan  terlebih  dahulu  (uitvoerbarbijvoraad),  meskipun  ada  verzet, banding maupun kasasi;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
7. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak