Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Ktb | DEWI RAHMAWATI | REKHA DEWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 235.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan PENGGUGAT ; 2.Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi ; 3.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan ; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari : -Kerugian Materiil : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah). -Kerugian Non Materiil yaitu biaya keterlambatan pembayaran dari TERGUGAT yaitu : -Total kerugaian secara keseluruhan : Rp. 446.500.000,- 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ; ATAU Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |