Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2023/PN Ktb M. RAMANG HAFIZH NAUFAL MUHAMMAD SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /28 / VII / 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. RAMANG HAFIZH NAUFAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
a. Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, skj 02.00 wita. Pada saat Anggota melaksanakan melaksanakan Patroli Operasi Cipta Kondisi. telah Tertangkap tangan seseorang yang di duga mabuk di Hotel Crown kamar 304 Jln Veteran. Kemudian anggota mengamankan pelaku an. MUHAMMAD SAPUTRA. diketahui adanya Pelanggaran Pasal 492 KUHP Ayat 1 Tentang Mabuk di Tempat Umum  yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu MUHAMMAD SAPUTRA
b. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari MUHAMMAD SAPUTRA melakukan Mabuk di muka umum.
c. Bahwa diketahui terdakwa MUHAMMAD SAPUTRA sudah melakukan Minum minuman keras di muka umum.
d. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
1 Botol Alexis anggur hijau 600 Ml
1 Botol anggur hijau di minum kawan kawan 600 Ml  
e. Alasan Terdakwa menjadi pedagang Miras untuk menambah penghasilan harian.
 
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP Ayat 1 Tentang Mabuk di Tempat Umum
Pihak Dipublikasikan Ya