Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2021/PN Ktb SYAIFUL BAHRI, SH.,MH. HENDRI HERMANTO Bin SUKAHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-05/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI HERMANTO Bin SUKAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa ia terdakwa Hendri Hermanto Bin Sukahono selaku Nahkoda KMN.INDI-1, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar jam 13.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 28’ 728” LS - 116° 42’ 558” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
  • Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN.INDI-1 pada posisi 02° 28’ 728” LS - 116° 42’ 558” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
  • Bahwa sekitar jam 13.56 WITA setelah berhasil mengejar KMN.INDI-1 tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KMN.INDI-1 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KMN.INDI-1 tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KMN. INDI-1 serta 18 (delapan belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa Hendri Hermanto Bin Sukahono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------

ATAU

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa Hendri Hermanto Bin Sukahono selaku Nahkoda KMN.INDI-1, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar jam 13.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02° 28’ 728” LS - 116° 42’ 558” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Barawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
  • Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN.INDI-1 pada posisi 02° 28’ 728” LS - 116° 42’ 558” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
  • Bahwa sekitar jam 13.56 WITA setelah berhasil mengejar KMN.INDI-1 tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KMN.INDI-1 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan KMN.INDI-1 dilengkapi dengan Surat Keterangan Melaut (SKM) No.280/PTLA-SKM/III/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan penangkapan ikan di area fishing ground WPPNRI-711 dan ZEEI WPPNRI-711 dikarenakan KMN.INDI-1 berukuran 60-100GT serta dokumen Surat Pernyataan Melaut (SPM) tanggal 05 Maret 2021.
  • Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KMN.INDI-1 sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang sudah diberikan sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Melaut (SKM).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas, Cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka (4) huruf b merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif digunakan dengan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 712 (Perairan Laut Jawa) dan pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di WPPNRI 711 (ZEEI Perairan Laut Natuna Utara).
  • Bahwa KM.INDI-1 yang Nahkodai terdakwa Hendri Hermanto Bin Sukahono berdasarkan Laporan Henrikhan Kapal Perikanan tanggal 18 Maret 2021 memiliki gross tonnage (GT) dengan ukuran GT.67 sehingga masuk dalam jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 712 (Perairan Laut Jawa) dan pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di WPPNRI 711 (ZEEI Perairan Laut Natuna Utara) dan berdasarkan Surat Keterangan Melaut (SKM) yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Melaut (SPM) dari Nakhoda kapal perikanan, dimana di dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), KMN. INDI-1 diberikan wilayah penangkapan ikan di di area fishing ground WPPNRI-711 dan ZEEI WPPNRI-711 Laut Natuna Utara karena ukuran KMN.INDI-1 60-100 GT, akan tetapi KMN. INDI-1 melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02º 29’ 828” LS – 116º 42’ 558” BT.

------ Perbuatan terdakwa Hendri Hermanto Bin Sukahono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya