Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA 1.USMAN Bin DODI
2.MISBAR Bin TARIMA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/O.3.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin DODI[Penahanan]
2MISBAR Bin TARIMA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa USMAN Bin DODI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa MISBAR Bin (Alm.) TARIMA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Kebun Kelapa Sawit Blok K (43) Div III Betung Estate PT Laguna Mandiri (Minamas) pada Desa Betung, Kec. Pamukan Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 saat Terdakwa I sedang berada di rumahnya yang kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud mengajak panen di Blok K (43) Div III pada Betung Estate yang oleh Terdakwa II disetujui dengan kesepakatan hasil dari perbuatan tersebut dibagi berdua dan meminta agar Terdakwa I menunggu di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil TOYOTA Kijang Pick Up warna hitam. Kemudian para Terdakwa berangkat menuju ke lokasi buah kelapa sawit yang akan dipanen dengan terlebih dahulu singgah di kebun milik Terdakwa I untuk mengambil egrek. Selanjutnya para Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang akan dipanen tersebut dan sekira pukul 15.00 Wita para Terdakwa telah tiba di Blok K (43) Div III pada Betung Estate PT Laguna Mandiri (Minamas) pada Desa Betung, Kec. Pamukan Utara, Kab. Kotabaru. Kemudian Terdakwa I langsung mengambil egrek dan menuju ke pohon sawit untuk dipanen sedangkan Terdakwa II mengikuti Terdakwa I dengan membawa tojok untuk memikul/memindahkan buah kelapa sawit ke pinggir jalan. Saat dirasa sudah cukup maka Terdakwa II menaikkan kelapa sawit yang telah dipanen tersebut ke bak mobil pick-up dengan menggunakan tojok. Selanjutnya pada saat para Terdakwa telah selesai memuat kelapa sawit dan hendak pergi meninggalkan lokasi dengan kondisi hujan mengakibatkan ban mobil pick-up tersebut ambles dan para Terdakwa memutuskan untuk menunggu di kabin mobil tersebut;

Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wita dikarenakan cuaca sudah membaik maka para Terdakwa membawa mobil pick-up tersebut keluar dari lokasi kebun sawit hingga di simpang empat Blok JK 40-41 dimana Saksi SASKAR dan Saksi SUKARTI berjaga dimana sebelumnya para Saksi tersebut memperoleh informasi dari Saksi TRI HARYANTO jika terdapat 1 (satu) unit mobil Pick-up yang sedang memuat buah kelapa sawit di Blok K (43) Div III Betung Estate PT. Laguna Mandiri. Oleh karena informasi tersebut maka Saksi SASKAR dan Saksi SUKARTI memberhentikan para Terdakwa yang melintas dan menanyakan asal dari buah kelapa sawit yang berada di bak mobil pick-up tersebut dan para Terdakwa mengaku jika buah kelapa sawit tersebut adalah milik seseorang (buah pribadi) namun setelah anggota security yang melakukan pengecekan ke lokasi Blok K (43) Div III Betung Estate PT. Laguna Mandiri dan menyampaikan jika terdapat bekas pohon kelapa sawit yang dipanen dan karena hal tersebut maka para Terdakwa mengaku jika buah kelapa sawit tersebut memang benar diambil dari pohon kelapa sawit didalam lahan milik Betung Estate PT. Laguna Mandiri. Mengetahui hal tersebut maka para Saksi membawa para Terdakwa dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Pamukan Utara;

Bahwa jumlah kelapa sawit yang dipanen oleh para Terdakwa dari Blok K (43) Div III Betung Estate PT. Laguna Mandiri tersebut adalah buah kelapa sawit dengan masa tanam sekira 22 (dua puluh dua) tahun serta berdasarkan Surat Nomor 001/Mgr BTE – Exs/VI/2024 tanggal 30 Juni 2024 jika buah sawit yang diambil oleh para Terdakwa sejumlah 75 (tujuh puluh lima) janjang dengan jumlah tonase seberat 1.440 kg (seribu empat ratus empat puluh Kilogram) dengan jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Laguna Mandiri sejumlah Rp.3.785.284,80 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat koma delapan nol Rupiah);

Bahwa para Terdakwa dalam hal mengambil buah kelapa sawit milik PT. Laguna Mandiri tersebut tanpa izin ataupun persetujuan dari pemilik barang tersebut.

            Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya