Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. Gunawan Als Wawang Bin (Alm) Guntur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunawan Als Wawang Bin (Alm) Guntur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als WAWANG Bin (Alm) GUNTUR pada Rabu tanggal 24 April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih satu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pamukan Indah RT. 03 RW. 02 Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi ABDURAHMAN Bin ABIDIN dan saksi FAJAR EKA MAULANA Bin (Alm) MA’RUF YULIANTO pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya yang berada di Desa Tanjung seloka Utara Rt. 04 ,Rw.02, Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru yang merupakan anggota polisi polsek Pulau Laut Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 620 (enam ratus dua puluh) Butir obat sediaan farmasi jenis Dextrometophan yang dibungkus dalam 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing bungkus berisi sebanyak @10 (sepuluh) butir dan @20 (dua puluh) butir.1061 (seribu enam puluh satu)butir obat sediaan farmasi jenis Samcodin, 68 (enam puluh delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Seleddryl, 3 (tiga) lembar Uang Pecahan kertas Rp.20.000,-, 9 (sembilan) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 10.000,- , 8 (delapan) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 5.000,-, 14 (empat belas) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 2.000,- , 5 (lima) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 1.000,- , 2 (dua) buah kantong pelastik warna hitam, dan 1(satu) buah kantong pembungkus warna putih bergambar dan bertuliskan Prabowo Gibran, selanjutnya terdakwa mengakui barang bukti Dextrometophan merupakan milik terdakwa dan telah dijual, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli obat sediaan farmasi berupa dextrometophan ,samcodin, dan sheledryl tersebut dari ANTO tersebut baru satu kali sekitar 1 (satu) minggu yang lalu sebnyak 2 (dua) kantong pelastik yang masing-masing kantong pelastik berisi @ 800 (delapan ratus) butir  dengan harga satu kantongnya Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) , sedangkan untuk obat samcodin dan sheledryl juga mendapatkan dari Sdr. ANTO sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu berupa obat samcodin sebanyak 30 (tiga puluh) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) keping yang masing-masing kepingnya berisi @ 10 (sepuluh) butir  dengan harga 1 (satu) box nya dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis sheledryl sebanyak 20 (dua puluh) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) keping yang masing-masing kepingnya berisi @ 12 (dua belas) butir dengan harga 1 (satu) box nya juga  dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual secara diam-diam dengan cara ditawarkan kepada orang – orang terdekat untuk membeli di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanjung seloka utara  Rt. 005 , Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru, kemudian obat sediaan farmasi tersebut dijual dengan cara sebagai berikut :
  • Untuk obat dextrometophan tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk satu kantong pelastik klip kecil isi 10 (sepuluh) butir, dan harga Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kantong pelastik klip kecil isi 20 (dua puluh) butir, dan Keuntungan Terdakwa dalam menjual obat sediaan farmasi jenis dextrometophan sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) butir yang telah Terdakwa jual tersebut yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),
  • Untuk obat samkodin Terdakwa sudah ada menjualnya sekitar 1.939 (seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) butir atau sebanyak 19 (sembilan belas) box lebih 39 (tiga puluh sembilan) butir dari 30 (tiga puluh) box atau berjumlah sekitar 3.000 (tiga ribu) butir.
  • untuk obat sheledryl Terdakwa sudah ada menjualnya sebanyak 2.332 (dua ribu tiga ratus tiga puluh dua) butir atau sebanyak 19 (sembilan belas) box lebih 72 (tujuh puluh dua) butir dari 20 (dua puluh) box atau berjumlah sekitar 2,400 (dua ribu empat ratus) butir
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Dextrometophan terakhir kepada saksi HENGKI Bin SYAMSUL EFENDI pada hari minggu Tanggal 21 April 2024 di rumah terdakwa sebanyak 3 (Tiga) bungkus  pelastik klip kecil yang masing-masing bungkus berisi 10 butir dengan harga @Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga menjual kepada saksi MASRALI.S Als ALI Bin (Alm) SAIRI pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 Pukul.08.00 Wita di rumah terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus  pelastik klip kecil yang berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0455 tanggal 17 Mei 2024 terhadap 5 (lima) butir tablet kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Dwi Endah Saraswati, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 disebutkan bahwa obat – obatan yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal tidak memiliki izin edar lagi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa GUNAWAN Als WAWANG Bin (Alm) GUNTUR pada Rabu tanggal 24 April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih satu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pamukan Indah RT. 03 RW. 02 Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi ABDURAHMAN Bin ABIDIN dan saksi FAJAR EKA MAULANA Bin (Alm) MA’RUF YULIANTO pada Hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya yang berada di Desa Tanjung seloka Utara Rt. 04 ,Rw.02, Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru yang merupakan anggota polisi polsek Pulau Laut Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 620 (enam ratus dua puluh) Butir obat sediaan farmasi jenis Dextrometophan yang dibungkus dalam 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing bungkus berisi sebanyak @10 (sepuluh) butir dan @20 (dua puluh) butir.1061 (seribu enam puluh satu)butir obat sediaan farmasi jenis Samcodin, 68 (enam puluh delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Seleddryl, 3 (tiga) lembar Uang Pecahan kertas Rp.20.000,-, 9 (sembilan) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 10.000,- , 8 (delapan) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 5.000,-, 14 (empat belas) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 2.000,- , 5 (lima) lembar Uang Pecahan kertas Rp. 1.000,- , 2 (dua) buah kantong pelastik warna hitam, dan 1(satu) buah kantong pembungkus warna putih bergambar dan     bertuliskan Prabowo Gibran, selanjutnya terdakwa mengakui barang bukti Dextrometophan merupakan milik terdakwa dan telah dijual, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli obat sediaan farmasi berupa dextrometophan ,samcodin, dan sheledryl tersebut dari ANTO tersebut baru satu kali sekitar 1 (satu) minggu yang lalu sebnyak 2 (dua) kantong pelastik yang masing-masing kantong pelastik berisi @ 800 (delapan ratus) butir  dengan harga satu kantongnya Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) , sedangkan untuk obat samcodin dan sheledryl juga mendapatkan dari Sdr. ANTO sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu berupa obat samcodin sebanyak 30 (tiga puluh) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) keping yang masing-masing kepingnya berisi @ 10 (sepuluh) butir  dengan harga 1 (satu) box nya dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk obat jenis sheledryl sebanyak 20 (dua puluh) box yang masing-masing box berisi 10 (sepuluh) keping yang masing-masing kepingnya berisi @ 12 (dua belas) butir dengan harga 1 (satu) box nya juga  dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual secara diam-diam dengan cara ditawarkan kepada orang – orang terdekat untuk membeli di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanjung seloka utara  Rt. 005 , Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru, kemudian obat sediaan farmasi tersebut dijual dengan cara sebagai berikut :
  • Untuk obat dextrometophan tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk satu kantong pelastik klip kecil isi 10 (sepuluh) butir, dan harga Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu kantong pelastik klip kecil isi 20 (dua puluh) butir, dan Keuntungan Terdakwa dalam menjual obat sediaan farmasi jenis dextrometophan sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) butir yang telah Terdakwa jual tersebut yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),
  • Untuk obat samkodin Terdakwa sudah ada menjualnya sekitar 1.939 (seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) butir atau sebanyak 19 (sembilan belas) box lebih 39 (tiga puluh sembilan) butir dari 30 (tiga puluh) box atau berjumlah sekitar 3.000 (tiga ribu) butir.
  • untuk obat sheledryl Terdakwa sudah ada menjualnya sebanyak 2.332 (dua ribu tiga ratus tiga puluh dua) butir atau sebanyak 19 (sembilan belas) box lebih 72 (tujuh puluh dua) butir dari 20 (dua puluh) box atau berjumlah sekitar 2,400 (dua ribu empat ratus) butir
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Dextrometophan terakhir kepada saksi HENGKI Bin SYAMSUL EFENDI pada hari minggu Tanggal 21 April 2024 di rumah terdakwa sebanyak 3 (Tiga) bungkus  pelastik klip kecil yang masing-masing bungkus berisi 10 butir dengan harga @Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga menjual kepada saksi MASRALI.S Als ALI Bin (Alm) SAIRI pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 Pukul.08.00 Wita di rumah terdakwa sebanyak 1 (Satu) bungkus  pelastik klip kecil yang berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0455 tanggal 17 Mei 2024 terhadap 5 (lima) butir tablet kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Dwi Endah Saraswati, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 disebutkan bahwa obat – obatan yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal tidak memiliki izin edar lagi.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga Kesehatan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjual obat jenis dekstromethorpan termasuk dalam golongan obat keras (daftar G).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya