Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 1.MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin (Alm) ABDUL KADIR
2.HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin (Alm) ABDUL KADIR[Penahanan]
2HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin (Alm) ABDUL KARIM Bersama – sama dengan Terdakwa II M. HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl SMPN 5 Desa Baru Selatan Kec. PL. Sigam Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :          

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada Sabtu Tanggal 06 April 2024 skj 13.00 Wita berawal ketika terdakwa I MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDY Bin ABDUL KARIM di tawari oleh saksi MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru dengan imbalan nantinya narkotika jenis sabu tersebut di bagi dua sehingga Terdakwa I setuju, selanjutnya terdakwa I menghubungi terlebih dahulu terdakwa II HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE, untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kemudian mempackingkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam makanan dan kemudian mengantarkan kepada nenek terdakwa I yaitu saksi ERNAYANTINI Als NANA Binti (Alm) M.RIYADI.A.S yang nantinya mengantarkan kedalam LAPAS, selanjutnya terdakwa I menjanjikan kepada tersaangka II imbalan akan di beri narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma untuk di konsumsi, selanjutnya terdakwa I mengirimi lokasi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari saksi Mujahan yang berada di Desa Tirawan Kec. PL, Sigam Kab. Kotabaru yang mana lokasi pertama tersebut adalah upah dari terdakwa II untuk dikonsumsi sebagai upah, kemudian terdakwa Kembali mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu kedua yang berada di di Jl SMPN 5 Desa Baru Selatan Kec. PL. Sigam Kab. Kotabaru yang mana lokasi kedua tersebut terdakwa II setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh terdakwa I untuk membungkus narkotika jenis sabu yang di lokasi kedua tersebut menggunakan sebuah roti yang berbungkus plastik dan berisi selai coklat dan menyuruh untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam roti, selanjutnya setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengantarkannya ke rumah nenek terdakwa I yaitu saksi Erna.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita terdakwa menyampaikan kepada saksi Erna akan ada temannya yang menitipkan roti untuk diantar saksi Erna ke Lapas, kemudian tidak lama datang Terdakwa II yang membawa roti dan selai untuk diantar kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa II masih pada hari yang sama menyerahkan narkotika jenis sabu yang berada di dalam roti yang berisi plastik kresek kemudian saksi Erna mengambil roti tersebut memasukkan ke dalam plastik kresek yang berisi makanan, selanjutnya Saksi Erna mengantarkan paket tersebut ke Lapas Kotabaru.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Ruangan Layanan Penitipan Barang atau Makanan lapas Kotabaru sekira pukul 17.00 wita masih pada hari yang sama pada saat saksi TRIS SUTRISNO Als TRIS Bin SUFIAN RIADI dan saksi DIMAS ZAINUL FAWAID Als DIMAS Bin KARMIDI (keduanya merupakan Petugas Pengamanan Pintu Utama Lapas Kotabaru) memeriksa paket yang dibawa oleh saksi Erna ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan di balut 1 (satu) buah potongan plester warna hitam,  dengan dibungkus/disimpan di dalam 1 (satu) buah Roti yang di kemas dengan plastic, selanjutnya setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut para petugas Lapas Kotabaru langsung melaporkan ke Satresnarkoa Polres Kotabaru mengenai narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Erna.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN mendapatkan informasi saksi Erna narkotika jenis sabu tersebut didapatkan informasi bahwa paket tersebut ditujukan kepada terdakwa I dan paket tersebut didapatkan dari terdakwa II, selanjutnya saksi Zebulon Bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan terdakwa I dan mengamankan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna merah, kemudian saksi Zebulon Bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 20.00 wita di Perumahan Mega Mandang  Jl. Berangas Km.02 Desa batuah Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Biru, Bahwa kedua handphone tersebut yang digunakan sebagai sarana komunikasi pembelian narkotika jenis sabu antara para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa II telah mendapatkan keuntungan dari mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dari terdakwa I  pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 15.30 wita di Jl. Simpang Karya Rt.11 Rw.03 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru dan saat itu terdakwa mengonsumsi Sendiri
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,50 (nol koma lima) gram, sehingga berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,50 (nol koma lima) gram gram di dapat berat bersih 0,70 (nol koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0419  tanggal 06 Mei 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

      

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin (Alm) ABDUL KARIM Bersama – sama dengan Terdakwa II M. HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Brigjen H. Hasan Basri Desa Semayap Kec. PL.Utara, Kab. Kotabaru tepatnya di Ruangan Layanan Penitipan Barang atau Makanan Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada Sabtu Tanggal 06 April 2024 skj 13.00 Wita berawal ketika terdakwa I MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDY Bin ABDUL KARIM di tawari oleh saksi MUJAHAN Bin (Alm) TARMIJI untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru dengan imbalan nantinya narkotika jenis sabu tersebut di bagi dua sehingga Terdakwa I setuju, selanjutnya terdakwa I menghubungi terlebih dahulu terdakwa II HENDRA Als ANCUT Bin (Alm) M. ANDRE, untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kemudian mempackingkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam makanan dan kemudian mengantarkan kepada nenek terdakwa I yaitu saksi ERNAYANTINI Als NANA Binti (Alm) M.RIYADI.A.S yang nantinya mengantarkan kedalam LAPAS, selanjutnya terdakwa I menjanjikan kepada tersaangka II imbalan akan di beri narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma untuk di konsumsi, selanjutnya terdakwa I mengirimi lokasi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari saksi Mujahan yang berada di Desa Tirawan Kec. PL, Sigam Kab. Kotabaru yang mana lokasi pertama tersebut adalah upah dari terdakwa II untuk dikonsumsi sebagai upah, kemudian terdakwa Kembali mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu kedua yang berada di di Jl SMPN 5 Desa Baru Selatan Kec. PL. Sigam Kab. Kotabaru yang mana lokasi kedua tersebut terdakwa II setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut disuruh oleh terdakwa I untuk membungkus narkotika jenis sabu yang di lokasi kedua tersebut menggunakan sebuah roti yang berbungkus plastik dan berisi selai coklat dan menyuruh untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam roti, selanjutnya setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengantarkannya ke rumah nenek terdakwa I yaitu saksi Erna.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 15.30 Wita terdakwa menyampaikan kepada saksi Erna akan ada temannya yang menitipkan roti untuk diantar saksi Erna ke Lapas, kemudian tidak lama datang Terdakwa II yang membawa roti dan selai untuk diantar kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa II masih pada hari yang sama menyerahkan narkotika jenis sabu yang berada di dalam roti yang berisi plastik kresek kemudian saksi Erna mengambil roti tersebut memasukkan ke dalam plastik kresek yang berisi makanan, selanjutnya Saksi Erna mengantarkan paket tersebut ke Lapas Kotabaru.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Ruangan Layanan Penitipan Barang atau Makanan lapas Kotabaru sekira pukul 17.00 wita masih pada hari yang sama pada saat saksi TRIS SUTRISNO Als TRIS Bin SUFIAN RIADI dan saksi DIMAS ZAINUL FAWAID Als DIMAS Bin KARMIDI (keduanya merupakan Petugas Pengamanan Pintu Utama Lapas Kotabaru) memeriksa paket yang dibawa oleh saksi Erna ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan di balut 1 (satu) buah potongan plester warna hitam,  dengan dibungkus/disimpan di dalam 1 (satu) buah Roti yang di kemas dengan plastic, selanjutnya setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut para petugas Lapas Kotabaru langsung melaporkan ke Satresnarkoa Polres Kotabaru mengenai narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Erna.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN mendapatkan informasi saksi Erna narkotika jenis sabu tersebut didapatkan informasi bahwa paket tersebut ditujukan kepada terdakwa I dan paket tersebut didapatkan dari terdakwa II, selanjutnya saksi Zebulon Bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan terdakwa I dan mengamankan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna merah, kemudian saksi Zebulon Bersama anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 20.00 wita di Perumahan Mega Mandang  Jl. Berangas Km.02 Desa batuah Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Biru, Bahwa kedua handphone tersebut yang digunakan sebagai sarana komunikasi pembelian narkotika jenis sabu antara para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,50 (nol koma lima) gram, sehingga berat kotor 1,20 (satu koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,50 (nol koma lima) gram gram di dapat berat bersih 0,70 (nol koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0419  tanggal 06 Mei 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya