Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. MANSYAH Bin RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/O.3.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYAH Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MANSYAH Bin RAHMAN pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita di Area Pasar Kemakmuram Kotabaru Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “…mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri…”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Berawal dari Saksi ANUGERAH SAPUTRI Als UGAH Binti SELAMAT FITRIYADI membonceng Saksi Korban NOR ALFA RIZA HERLIYANA Als YANA Binti HERYADI menggunakan sepeda listrik saat malam hari sekira pukul 20.00 Wita tanggal 30 Juni 2023 sewaktu melewati Area Pasar Kemakmuran Kotabaru Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru Saksi Korban sedang menelepon Ayahnya yang mana posisi handphone milik Saksi Korban tersebut dalam genggaman tangan kiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya memepet sepeda listrik tersebut, seketika Terdakwa mengambil handphone milik Saksi Korban dari genggamannya, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil handphone milik Saksi Korban berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04S warna hitam dengan Imei 1: 356769541791463 dan Imei 2: 357615311791465 beserta casingnya yang terbuat dari silicon bening bermotif kupu-kupu warna putih.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.324.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya