Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Ktb Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H. ALPIANI Alias AAL Bin SUBLI (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/O.3.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIANI Alias AAL Bin SUBLI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALPIANI Als AAL Bin SUBLI (Alm) pada hari pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di diareal perkebunan kelapa sawit PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) Divisi 1 blok O 52/53 Desa Sangsang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang berupa 137 (seratus tiga puluh tujuh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 1.690 (seribu enam ratus sembilan puluh) kilogram, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana hari dan tanggal tersebut diatas berawal sekira pukul 08.30 Wita terdakwa mengendarai mobil Suzuki Carry warna hitam No.Pol DA 8150 JE dengan membawa 2 (dua) bilah tojok diletakkan dalam bak mobil, kemudian terdakwa menyusuri areal blok O 52/53 Divisi 1 PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) dengan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 137 (seratus tiga puluh tujuh) janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tertinggal atau ristan dimasing-masing tempat penumpukan TBS kelapa sawit setelah dipanen karyawan perusahaan yang seluruhnya ada 8 (delapan) tempat;
  • Bahwa cara terdakwa mengambil TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan ditusukkan pada janjang TBS kelapa sawit, selanjutnya dimasukkan satu per satu ke dalam bak mobil Suzuki Carry warna hitam No.Pol DA 8150 JE milik terdakwa sampai penumpukan buah habis, kemudian beralih ketempat penumpukan TBS kelapa sawit yang lain hingga muatan dalam bak mobil penuh;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai mobil tersebut dengan membawa TBS kelapa sawit di dalam bak mobil pickup terdakwa yang telah terisi penuh menuju pabrik kelapa sawit PT. Sungai Magalau Mill (SMGM) untuk dijual, kemudian pada saat melewati blok N 57 Divisi 1 mobil terdakwa mogok karena kehabisan bensin, selanjutnya saksi Fahmi selaku polisi yang sedang berpatroli di areal tersebut mencurigai mobil pickup bermuatan penuh milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi Fahmi, saksi Syamsir, saksi Indra, saksi Timbul, dan saksi Abdi selanjutnya terdakwa ditanyai oleh para saksi bahwa benar terdakwa mengambil TBS kelapa sawit tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sebagaimana dengan cara tersebut diatas secara berlanjut telah 3 (tiga) kali mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu barang berupa TBS Kelapa Sawit milik PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) dimana 2 (dua) kejadian diantaranya :
  • Pertama, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa melakukan pencurian TBS kelapa sawit diareal perkebunan kelapa sawit PT.Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) Divisi 1 blok O 52, sekitar 100 (seratus) janjang dengan menggunakan alat berupa tojok lalu dimuat menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna hitam No.Pol DA 8150 JE, lalu ditimbang di PKS PT.SMGM dengan berat sekitar 1.070 kg (seribu tujuh puluh kilogram) dan di jual kepada sdr.HASAN.
  • Kedua, pada hari Jum`at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa melakukan pencurian TBS kelapa sawit diareal perkebunan kelapa sawit PT. Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (SMGE) Divisi 1 sekitar jembatan Tiga Roda sekitar 80 (delapan puluh) janjang dengan menggunakan alat berupa tojok lalu dimuat menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna hitam No.Pol DA 8150 JE, kemudian ditimbang di PKS PT.SMGM dengan berat sekitar 900 kg (sembilan ratus kilogram) dan dijual kepada sdr.HASAN.
  • Atas kejadian tersebut PT.Mitra Nusa Permata Sungai Manunggul Estate (Estate) selaku pemilik TBS kelapa sawit mengalami kerugian sebesar Rp.3.954.616,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh empat enam ratus enam belas ribu rupiah), dengan perhitungan harga yang berlaku sekarang adalah Rp.2.340,01 (dua ribu tiga ratus empat puluh koma satu rupiah) per kilogram berdasarkan surat edaran dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 525 / 2778 / P3-3, tanggal 14 Desember 2023, tentang Penetapan Harga TBS Produksi Petani Periode Bulan Desember 2023.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya