Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-81/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di sekitaran jalan menuju Rumah Sakit Husada Batulicin Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru dan sebagian besar saksi berkediaman di Kabupaten Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari sdr. BOY dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama kali pada pertengahan bulan Februari 2024 sekira siang hari di Jl. Manggis Batulicin Tanah Bumbu dengan cara meranjau atau meletakkan di suatu tempat tepatnya dalam hutan tertumpuk daun akasia kering terbungkus dengan bungkusan makanan ringan sebanyak 1 (satu) paket.
    • Kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita di sekitaran jalan menuju Rumah Sakit Husada Batulicin Tanha Bumbu dengan cara meranjau atau meletakkan di suatu tempat di dalam hutan dekat tempat pembuangan sampah terbungkus plastik warna hitam tertutupi dengan karung bekas sebanyak 1 (satu) paket.
    • Pada tempat dan waktu sebagaimana Terdakwa mendapatkan yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) paket besar atau sekitar  412  (empat setengah) kantong;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa namai di dalam kontak handphonenya sdr. BOY dengan nomor Whatsapp 0822-5084-4786 yang bermula ada seseorang yang menawarin dengan menghubungi Terdakwa melalui panggilai audio Whatapps yang tidak mengatakan identitasnya lalu Terdakwa menamai sdr. BOY di dalam handphonenya, di dalam pembicaraan telepon tersebut sdr. BOY bertanya sambil berkata “Handak begawi menyimpan memaketi meranjaukan narkotika jenis sabu kah?”, Terdakwa pun mengiyakan, sdr. BOY mengatakan kepada Terdakwa siap-siap jika barang atau sabu mau turun, sdr. BOY meminta Terdakwa berangkat menuju Batulicin, sesampainya di Batulicin sdr. BOY mengirimi foto bergambar lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut disuatu tempat dengan terbungkus plastik warna hitam, juga foto bergambar narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik klip di atas timbangan, lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut terletak di hutan tepatnya di dalam Semak-semak dekat pembuangan sampah, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut sesuai dengan yang ada di foto tersebut kemudian Terdakwa menemukan plastik warna hitam yang sesuai dengan foto tersebut, selanjutnya Terdakwa ambil untuk membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa membukanya dan mendapati di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan dalam bungkus sudah menjadi beberapa paket besar;
  • Bahwa cara Terdakwa dalam memaketi narkotika jenis sabu tersebut yang berasal dari paket besar menjadi beberapa paket, awalnya Terdakwa mendapatkan instruksi dari sdr. BOY untuk memecah atau membagi dalam beberapa paket menggunakan sendok plastik lalu Terdakwa timbang per paketnya satu per satu, lalu Sebagian Terdakwa press menggunakan alat press dan sebagian Terdakwa press menggunakan korek api yang Terdakwa bakar untuk merekatkannya, selanjutnya apabila ada instruksi dari sdr. BOY untuk meletakkan di suatu tempat, Terdakwa meletakkannya, kemudian Terdakwa foto Lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada sdr. BOY melalui chat Whatsapp;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik atau per sekali ranjau dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa para petugas kepolisian satuan reserse narkoba Mapolres Kotabaru melakukan pengeledahan terhadap badan Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram, dengan rincian:
    • Terdapat di dalam penguasaan Terdakwa tepatnya di dalam kantong celananya sebanyak 6 (enam) paket diantaranya kantong celana depan Terdakwa sebelah kiri terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sedangkan kantong celana belakang sebelah kiri terdapat 1 (satu) paket di daerah lokasi ranjauan yang mana Terdakwa sudah meletakkannya di suatu tempat sekitar Jl. Pelindo 3 Rt. 13 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
    • Terdapat 3 (tiga) paket lainnya yang jaraknya antara satu dengan lainnya sekitar 10 (sepuluh) meter sampai sekitar 300 (tiga ratus) meter di sekitaran jalan tersebut;
  • Para petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Poco warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 9 (Sembilan) buah potongan sedotan plastik, uang sejumlah Rp. 1.245.000,- (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi DA 5517 GY di dalam rumah orang tua Terdakwa, status kepemilikan motor tersebut adalah milik keponakan Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa pinjam dan gunakan untuk meranjau sabu tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mengatakan kepada keponakannya secara terus terang;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0715 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram x 9 (sembilan) lembar jadi 0,54 (nol koma lima empat) gram, sehingga berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram – berat plastik klip 0,54 (nol koma lima empat) gram didapat berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelindo 3 Rt. 3 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di dalam rumah orang tua Terdakwa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari sdr. BOY dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama kali pada pertengahan bulan Februari 2024 sekira siang hari di Jl. Manggis Batulicin Tanah Bumbu dengan cara meranjau atau meletakkan di suatu tempat tepatnya dalam hutan tertumpuk daun akasia kering terbungkus dengan bungkusan makanan ringan sebanyak 1 (satu) paket.
    • Kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita di sekitaran jalan menuju Rumah Sakit Husada Batulicin Tanha Bumbu dengan cara meranjau atau meletakkan di suatu tempat di dalam hutan dekat tempat pembuangan sampah terbungkus plastik warna hitam tertutupi dengan karung bekas sebanyak 1 (satu) paket.
    • Pada tempat dan waktu sebagaimana Terdakwa mendapatkan yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) paket besar atau sekitar  412  (empat setengah) kantong;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang Terdakwa namai di dalam kontak handphonenya sdr. BOY dengan nomor Whatsapp 0822-5084-4786 yang bermula ada seseorang yang menawarin dengan menghubungi Terdakwa melalui panggilai audio Whatapps yang tidak mengatakan identitasnya lalu Terdakwa menamai sdr. BOY di dalam handphonenya, di dalam pembicaraan telepon tersebut sdr. BOY bertanya sambil berkata “Handak begawi menyimpan memaketi meranjaukan narkotika jenis sabu kah?”, Terdakwa pun mengiyakan, sdr. BOY mengatakan kepada Terdakwa siap-siap jika barang atau sabu mau turun, sdr. BOY meminta Terdakwa berangkat menuju Batulicin, sesampainya di Batulicin sdr. BOY mengirimi foto bergambar lokasi ranjauan narkotika jenis sabu tersebut disuatu tempat dengan terbungkus plastik warna hitam, juga foto bergambar narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik klip di atas timbangan, lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut terletak di hutan tepatnya di dalam Semak-semak dekat pembuangan sampah, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut sesuai dengan yang ada di foto tersebut kemudian Terdakwa menemukan plastik warna hitam yang sesuai dengan foto tersebut, selanjutnya Terdakwa ambil untuk membawanya ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa membukanya dan mendapati di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transparan dalam bungkus sudah menjadi beberapa paket besar;
  • Bahwa cara Terdakwa dalam memaketi narkotika jenis sabu tersebut yang berasal dari paket besar menjadi beberapa paket, awalnya Terdakwa mendapatkan instruksi dari sdr. BOY untuk memecah atau membagi dalam beberapa paket menggunakan sendok plastik lalu Terdakwa timbang per paketnya satu per satu, lalu Sebagian Terdakwa press menggunakan alat press dan sebagian Terdakwa press menggunakan korek api yang Terdakwa bakar untuk merekatkannya, selanjutnya apabila ada instruksi dari sdr. BOY untuk meletakkan di suatu tempat, Terdakwa meletakkannya, kemudian Terdakwa foto Lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada sdr. BOY melalui chat Whatsapp;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik atau per sekali ranjau dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa para petugas kepolisian satuan reserse narkoba Mapolres Kotabaru melakukan pengeledahan terhadap badan Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram dan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram, dengan rincian:
    • Terdapat di dalam penguasaan Terdakwa tepatnya di dalam kantong celananya sebanyak 6 (enam) paket diantaranya kantong celana depan Terdakwa sebelah kiri terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sedangkan kantong celana belakang sebelah kiri terdapat 1 (satu) paket di daerah lokasi ranjauan yang mana Terdakwa sudah meletakkannya di suatu tempat sekitar Jl. Pelindo 3 Rt. 13 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
    • Terdapat 3 (tiga) paket lainnya yang jaraknya antara satu dengan lainnya sekitar 10 (sepuluh) meter sampai sekitar 300 (tiga ratus) meter di sekitaran jalan tersebut;
  • Para petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Poco warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 9 (Sembilan) buah potongan sedotan plastik, uang sejumlah Rp. 1.245.000,- (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi DA 5517 GY di dalam rumah orang tua Terdakwa, status kepemilikan motor tersebut adalah milik keponakan Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa pinjam dan gunakan untuk meranjau sabu tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mengatakan kepada keponakannya secara terus terang;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0715 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram x 9 (sembilan) lembar jadi 0,54 (nol koma lima empat) gram, sehingga berat kotor 1,86 (satu koma delapan enam) gram – berat plastik klip 0,54 (nol koma lima empat) gram didapat berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelindo 3 Rt. 3 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di dalam rumah orang tua Terdakwa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terakhir kali pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Pelindo 3 Rt. 3 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di dalam rumah orang tua Terdakwa dengan cara memasukkan sabu yang berada di dalam plastik klip ke dalam pipet kaca yang sudah tersedia kemudian Terdakwa merakit alat hisap atau bong dari botol air mineral dan menggunakan sedotan plastik, Terdakwa menyambungkan alat hisap atau bong tersebut ke pipet kaca yang terisi sabu selanjutnya Terdakwa membakarnya menggunakan korek api lalu menghisapnya seperti orang merokok sebanyak 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) kali hisapan sampai sabu di dalam pipet kaca habis setelah itu Terdakwa membuang peralatannya di sungai belakang rumah orang tuanya;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0715 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor: SKPN/206/VII/2024/SIDOKKES tanggal 25 Mei 2024 atas nama urine ASRIADI Als LIMBAD Bin (Alm) BASRI ROHIM dinyatakan hasilnya adalah methampihetamine positif.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya