Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. REZA HADIWINATA Als EZA HW Bin MASKUN HADINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-50/O.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA HADIWINATA Als EZA HW Bin MASKUN HADINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa REZA HADIWINATA alias EZA HW bin MASKUN HADINATA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di depan Hotel Ebony Daerah Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Paketan ¼ gram dengan berat 1,25 (satu koma dua lima) gram;
  • Paketan 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram;
  • Paketan 25 (dua puluh lima) gram.
  • Sementara itu saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi yang merupakan anggota Polisi Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait posisi Terdakwa yang sedang berada di taman kota yang beralamat di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, kemudian saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa terdapat foto-foto mencurigakan yang mana foto letak narkotika jenis sabu ranjauan dari Terdakwa, selanjutnya saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu yang belum Terdakwa ranjau dan masih Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, setelah itu saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi dan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa lalu saat pemeriksaan berlangsung di rumah Terdakwa saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang belum teranjau oleh Terdakwa, barulah kemudian saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila Terdakwa meranjau narkotika sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) mg (milligram) apabila Terdakwa menerima sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 212,98 (dua ratus dua belas koma sembilan delapan) gram, untuk 3 (tiga) lembar plastik klip seberat 1 (satu) gram x 3 (tiga) lembar jadi 3 (tiga) gram, sehingga berat kotor 212,98 (dua ratus dua belas koma sembilan delapan) gram – berat plastik klip 3 (tiga) gram didapat berat bersih 209,98 (dua ratus sembilan koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram, untuk 7 (tujuh) lembar plastik klip seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram x 7 (tujuh) lembar jadi 1,68 (satu koma enam delapan) gram, sehingga berat kotor 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram – berat plastik klip 1,68 (satu koma enam delapan) gram didapat berat bersih 18,54 (delapan belas koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 233,2 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua) gram, untuk 10 (sepuluh) lembar plastik klip seberat 0,468 (nol koma empat enam delapan) gram x 10 (sepuluh) lembar jadi 4,68 (empat koma enam delapan) gram, sehingga berat kotor 233,2 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua) gram – berat plastik klip 4,68 (empat koma enam delapan) gram didapat berat bersih 228,58 (dua ratus dua puluh delapan koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0091, Tanggal 31 Januari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

      

       ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

        ----------------------------- Atau -----------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa REZA HADIWINATA alias EZA HW bin MASKUN  pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Taman Kota yang beralamat di Jl Suryagandamana Desa sebatung Kec Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi yang merupakan anggota Polisi Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yaitu Terdakwa yang sering mengedarkan narkotika sabu. Selanjutnya berdasarkan informais tersebut saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait posisi Terdakwa yang sedang berada di taman kota yang beralamat di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kec Pulau Laut Sigam kab Kotabaru. Kemudian saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi menuju lokasi tersebut dan setibanya di lokasi pada pukul 21.00 WITA saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu setelah dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa ditemukan foto-foto mencurigakan yang diduga foto letak narkotika sabu di ranjau oleh Terdakwa. selanjutnya saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian mendapat informasi bahwa narkotika sabu yang belum di ranjau masih Terdakwa simpan di rumah Terdakwa. selanjutnya saksi Faat Do Yasin dan saksi Reno Reladi dan Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa lalu saat dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika sabu yang belum di ranjau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila Terdakwa meranjau narkotika sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotiak sabu sebanyak 50 (lima puluh) mg apabila Terdakwa menerima sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 212,98 (dua ratus dua belas koma sembilan delapan) gram, untuk 3 (tiga) lembar plastik klip seberat 1 (satu) gram x 3 (tiga) lembar jadi 3 (tiga) gram, sehingga berat kotor 212,98 (dua ratus dua belas koma sembilan delapan) gram – berat plastik klip 3 (tiga) gram didapat berat bersih 209,98 (dua ratus sembilan koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram, untuk 7 (tujuh) lembar plastik klip seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram x 7 (tujuh) lembar jadi 1,68 (satu koma enam delapan) gram, sehingga berat kotor 20,22 (dua puluh koma dua dua) gram – berat plastik klip 1,68 (satu koma enam delapan) gram didapat berat bersih 18,54 (delapan belas koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 233,2 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua) gram, untuk 10 (sepuluh) lembar plastik klip seberat 0,468 (nol koma empat enam delapan) gram x 10 (sepuluh) lembar jadi 4,68 (empat koma enam delapan) gram, sehingga berat kotor 233,2 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua) gram – berat plastik klip 4,68 (empat koma enam delapan) gram didapat berat bersih 228,58 (dua ratus dua puluh delapan koma lima delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0091, Tanggal 31 Januari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya