Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. SAFARUDIN Alias ACONG BIN AMA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-85/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDIN Alias ACONG BIN AMA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa SAFARUDIN Als ACONG Bin AMA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 06.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Rampa Cengal Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa mengenal sdr. NO ONE dari sdr. IQBAL sejak bulan Februari 2024 yang mana Terdakwa tidak pernah bertemu dengannya, Terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu kepada sdr. NO ONE dengan menghubunginya melalui chat dari aplikasi Whatsapp bernomor 0895-8283-28161 pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita di rumah yang beralamat di Perumahan Lama Karyawan PKS Pondok Labu Factory Desa Sesulung Rt. 007 Rw. 001 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sdr. NO ONE mengirimkan chat berisi “Ada barang bos mau datang gimana siap gak kalau malam jumat dikirim?” Terdakwa membalas “Oke, mau dikirim berapa?” sdr. NO ONE pun membalasnya “Semampu saya” lalu Terdakwa balas lagi “Oke bos q ditunggu info selanjutnya.”. Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wita sdr. NO ONE mengabari via chat Whatsapp dengan mengatakan “Bahwa barang gak jadi dikirim konco karena gak sempat.” Terdakwa menanggapinya “Kalau nggak sempat malam ini malam besok ae.”. Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 06.15 Wita sdr. NO ONE memberi informasi via chat Whastapp lagi dengan pesan “Paketan sudah siap.” Terdakwa membalas “Kalau bisa nanti kirim aja sekitar jam 19.00 Wita ke Pelabuhan dengan kapal berkat Do’a.” selanjutnya sdr. NO ONE meminta perantara atau kurir mengirimkan barang berisi narkotika jenis sabu tersebut lewat taksi kapal “Berkat Doa” jurusan Tanjung Samalantakan – Rampa Cengal dan Bakau Kecamtaan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sampai pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Paket yang Terdakwa terima tidak sesuai dengan pesanan karena yang datang 7 (tujuh) paket dengan berat bersih kurang lebih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram yang seharusnya sebanyak 22 (dau puluh dua) paket ataau 2,2 (dua koma dua) gram. Sdr. NO ONE memberikan harga perpaketnya senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan system pembayaran setelah ada paket yang terjual maka Terdakwa transfer ke sdr. NO ONE melalui rekening BRI atas nama NURJANAH. Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. NO ONE sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
    • Akhir bulan Februari 2024 jumlah paket yang Terdakwa ambil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram, dari paket tersebut terdapat bonus 1 (satu) paket jadi Terdakwa membayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 21 paket sama dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual dengan melewati kapal taksi bukit Meratus;
    • Awal bulan Maret 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram, dari paket tersebut terdapat bonus 1 (satu) paket jadi Terdakwa membayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 21 paket sama dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual dengan melewati kapal taksi bukit Meratus;
    • Awal bulan April 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket terdiri dari 22 (dua puluh dua) paket kecil dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram dan 1 (satu) paket besar dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan paket terjual;
    • Awal bulan Mei 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 15 (lima belas) paket kecil dengan berat bersih kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jadi total harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual;
    • Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita dengan jumlah paket sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat bersih kurang lebih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram dan paket belum terjual karena Anggota Polsek pamukan Selatan mengamankannya;
  • Bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. NO ONE, Terdakwa mengambil isi dalam paketan tersebut dengan menguranginya sedikit demi sedimkit kemudian Terdakwa Paket ulang yang mana dari pengiriman 22 (dua puluh dua) paket menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan cara pertama-tama menyiapkan klip plastik kecil gunanya menyisihkan isi narkotika jenis sabu tersebut dari paketan awal, keduanya menyediakan pipet dari sedotan air minum mineral yang ujungnya lancip ialah alat yang berfungsi untuk memindahkan paketan sabu dari klip yang ada narkotika jesni sabunya ke klip plastik kosong, Terdakwa melakukannya berulang-ulang sampai selesai, Terdakwa menggunakan pembayaran lewat aplikasi DANA Degnan menggunakan handphone Redmi 6A warna merah dan untuk rekening sdr. NO ONE memberikan 2 (dua) reken ing BRI atas nama NUR JANAH dan yang kedua rekening BRI atas nama IDA ERIYANI;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabut Degnan berat kotor 1,59 (satu koma lima semblan) gram dan beart bersih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram, 1 (satu) buah kardus dengan lakban plastic warna coklat Degnan ukuran Panjang 16 cm lebar 8 cm dan tinggi 2 cm, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 6a warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0725 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SAFARUDIN Als ACONG Bin AMA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 06.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Rampa Cengal Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa mengenal sdr. NO ONE dari sdr. IQBAL sejak bulan Februari 2024 yang mana Terdakwa tidak pernah bertemu dengannya, Terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu kepada sdr. NO ONE dengan menghubunginya melalui chat dari aplikasi Whatsapp bernomor 0895-8283-28161 pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita di rumah yang beralamat di Perumahan Lama Karyawan PKS Pondok Labu Factory Desa Sesulung Rt. 007 Rw. 001 Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sdr. NO ONE mengirimkan chat berisi “Ada barang bos mau datang gimana siap gak kalau malam jumat dikirim?” Terdakwa membalas “Oke, mau dikirim berapa?” sdr. NO ONE pun membalasnya “Semampu saya” lalu Terdakwa balas lagi “Oke bos q ditunggu info selanjutnya.”. Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wita sdr. NO ONE mengabari via chat Whatsapp dengan mengatakan “Bahwa barang gak jadi dikirim konco karena gak sempat.” Terdakwa menanggapinya “Kalau nggak sempat malam ini malam besok ae.”. Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 06.15 Wita sdr. NO ONE memberi informasi via chat Whastapp lagi dengan pesan “Paketan sudah siap.” Terdakwa membalas “Kalau bisa nanti kirim aja sekitar jam 19.00 Wita ke Pelabuhan dengan kapal berkat Do’a.” selanjutnya sdr. NO ONE meminta perantara atau kurir mengirimkan barang berisi narkotika jenis sabu tersebut lewat taksi kapal “Berkat Doa” jurusan Tanjung Samalantakan – Rampa Cengal dan Bakau Kecamtaan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sampai pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Paket yang Terdakwa terima tidak sesuai dengan pesanan karena yang datang 7 (tujuh) paket dengan berat bersih kurang lebih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram yang seharusnya sebanyak 22 (dau puluh dua) paket ataau 2,2 (dua koma dua) gram. Sdr. NO ONE memberikan harga perpaketnya senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan system pembayaran setelah ada paket yang terjual maka Terdakwa transfer ke sdr. NO ONE melalui rekening BRI atas nama NURJANAH. Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. NO ONE sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
    • Akhir bulan Februari 2024 jumlah paket yang Terdakwa ambil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram, dari paket tersebut terdapat bonus 1 (satu) paket jadi Terdakwa membayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 21 paket sama dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual dengan melewati kapal taksi bukit Meratus;
    • Awal bulan Maret 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram, dari paket tersebut terdapat bonus 1 (satu) paket jadi Terdakwa membayar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 21 paket sama dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual dengan melewati kapal taksi bukit Meratus;
    • Awal bulan April 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket terdiri dari 22 (dua puluh dua) paket kecil dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram dan 1 (satu) paket besar dengan berat bersih kurang lebih 2,2 (dua koma dua) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan paket terjual;
    • Awal bulan Mei 2024 paket narkotika jenis sabu Terdakwa ambil sebanyak 15 (lima belas) paket kecil dengan berat bersih kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga perpaket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jadi total harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan paket terjual;
    • Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita dengan jumlah paket sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat bersih kurang lebih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram dan paket belum terjual karena Anggota Polsek pamukan Selatan mengamankannya;
  • Bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. NO ONE, Terdakwa mengambil isi dalam paketan tersebut dengan menguranginya sedikit demi sedimkit kemudian Terdakwa Paket ulang yang mana dari pengiriman 22 (dua puluh dua) paket menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan cara pertama-tama menyiapkan klip plastik kecil gunanya menyisihkan isi narkotika jenis sabu tersebut dari paketan awal, keduanya menyediakan pipet dari sedotan air minum mineral yang ujungnya lancip ialah alat yang berfungsi untuk memindahkan paketan sabu dari klip yang ada narkotika jesni sabunya ke klip plastik kosong, Terdakwa melakukannya berulang-ulang sampai selesai, Terdakwa menggunakan pembayaran lewat aplikasi DANA Degnan menggunakan handphone Redmi 6A warna merah dan untuk rekening sdr. NO ONE memberikan 2 (dua) reken ing BRI atas nama NUR JANAH dan yang kedua rekening BRI atas nama IDA ERIYANI;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabut Degnan berat kotor 1,59 (satu koma lima semblan) gram dan beart bersih 0,89 (nol koma delapan Sembilan) gram, 1 (satu) buah kardus dengan lakban plastic warna coklat Degnan ukuran Panjang 16 cm lebar 8 cm dan tinggi 2 cm, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 6a warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0725 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya