Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. AKHMAD NOR GAZALI Alias ANUI Bin JUNAIDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/O.3.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD NOR GAZALI Alias ANUI Bin JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AKHMAD NOR GAZALI Als ANUI Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, skj 15.30 Wita Atau Setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan April Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di pondok kebun yang beralamat di Dusun Kampung Baru Desa Senakin RT.004 Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi ABDUL HADI Alias ADUL Bin ADIANSYAH (Alm) dan Saksi ARBAIN Alias BAIN Bin MASI (Alm), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.30 Wita di Dusun Kampung Baru Desa Senakin RT 004 Kec Kelumpang Tengah, Kab Kotabaru dimana terdakwa sedang minum tuak di sebuah pondok pada kebun yang bertempat di desa tersebut. Selanjutnya Saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH dan Saksi ARBAIN Bin MASI (Alm) yang sedang dalam perjalanan melintas wilayah tersebut dengan keadaan yang hujan maka para Saksi tersebut memutuskan untuk berteduh di pondok yang sama dengan lokasi Terdakwa. Sembari berteduh saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH ikut serta minum tuak bersama dengan terdakwa, sedangkan saksi ARBAIN alias BAIN Bin MASI (Alm) tidak ikut minum tuak.
  • Bahwa setelah hujan reda maka saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH dan saksi ARBAIN Bin MASI (Alm) hendak melanjutkan perjalanan dengan menaiki sepeda motor yang dibawanya. Ketika itu terdakwa memanggil saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH seraya memegang sebilah senjata tajam jenis parang dengan mengatakan“ HOIII… “, lalu saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH menyahut” APA…”, setelah itu terdakwa mendatangi posisi saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH dan saksi ARBAIN Bin MASI (Alm) yang sudah duduk di atas motor dan terdakwa langsung membacok dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) tebasan golok kepada saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH yang saat itu duduk di jok belakang. Tebasan golok tersebut mengenai tangan kiri saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH dan mengenai kepala bagian belakang saksi ARBAIN Bin MASI (Alm) yang saat itu sedang duduk di jok bagian depan sepeda motor. Setelah itu saksi ABDUL HADI Bin ADIANSYAH dan saksi ARBAIN Bin MASI (Alm) berlari kearah kampung untuk menyelamatkan diri.
  • Bahwa dalam kesehariannya terdakwa biasa membawa-bawa senjata tajam berupa parang, badik atau Mandau dengan tujuan untuk menjaga diri
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati  kepada Sdr. ABDUL HADI
  • Bahwa senjata tajam yang menjadi barang bukti dan digunakan dalam tindak pidana penganiayaan yaitu berupa :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Yang terdakwa peroleh dari pondok kebun milik Sdr. IJUH.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan saksi :
  1. ABDUL HADI Bin ADIANSYAH mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Keterangan Visum et Repertum No VeR : 445/01-VS/PKM-TJB/IV/2024 tanggal 24 April 2024, dengan kesimpulan “…satu buah luka terbuka (luka bacok) pada lengan bawah kiri (bukti point 3.a), dan satu buah luka iris pada paha sebelah kiri (bukti point 3.b). Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan trauma tajam.” Yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Azyan Ali.
  2. ARBAIN Bin MASI (Alm) ABDUL HADI Bin ADIANSYAH mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Keterangan Visum et Repertum No VeR : 445/02-VS/PKM-TJB/IV/2024 tanggal 24 April 2024, dengan kesimpulan “…satu buah luka terbuka (luka bacok) pada kepala bagian belakang (bukti point 3.a). Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan trauma tajam.” Yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Azyan Ali.

 

------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya